Tugas Akhir Modul 2 / Kompetensi Guru secara Utuh
1.
Rumuskanlah kompetensi guru secara utuh?
Menurut Ngainun Naim, 2009:60, seorang guru harus memiliki komptensi secara utuh. Kompetensi tersebut harus bersifat holistik dan integratif dalam kinerja guru. Oleh karena itu, Kompetensi Guru Secara Utuh meliputi
(a) pengenalan peserta didik secara mendalam;
(b) penguasaan bidang studi baik disiplin ilmu (disciplinary content) maupun bahan ajar dalam kurikulum sekolah
(c) penyelenggaraan pembelajaran yang mendidik yang meliputi perencanaan dan pelaksanaan pembelajaran, evaluasi proses dan hasil belajar, serta tindak lanjut untuk perbaikan dan pengayaan; dan
(d) pengembangan kepribadian dan profesionalitas secara berkelanjutan. Guru yang memiliki kompetensi akan dapat melaksanakan tugasnya secara profesional
Sedangkan Menurut Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2007 Tentang Standar Kualifikasi Akademik dan Kompetensi Guru, adapun macam-macam kompetensi yang harus dimiliki oleh tenaga guru antara lain: kompetensi pedagogik, kepribadian, profesional dan sosial yang diperoleh melalui pendidikan profesi. Keempat kompetensi tersebut terintegrasi dalam kinerja guru.
1.
Kompetensi Pedogogik
Kompetensi pedagogik merupakan kemampuan
guru yang berkenaan dengan pemahaman terhadap peserta didik dan pengelolaan
pembeajaran mulai dari merencanakan, melaksanakan sampai dengan mengevaluasi.
Secara umum kompetensi inti pedagogi meliputi;
1. menguasai karakteristik peserta didik
dari aspek fisik, moral, sosial, kultural, emosional, dan intelektual,
ditunjukan dengan kemampuan;
a. memahami
karakteristik peserta didik yang berkaitan dengan aspek fisik, intelektual,
sosial-emosional, moral, spiritual, dan latar belakang social budaya,
b. mengidentifikasi
potensi peserta didik dalam mata pelajaran,
c. mengidentifikasi
kemampuan awal peserta didik dalam mata pelajaran,
d. mengidentifikasi
kesulitan peserta didik.
2. menguasai teori belajar dan
prinsip-prinsip pembelajaran yang mendidik, ditunjukan dengan kemampuan;
a.
memahami berbagai teori belajar dan
prinsip-prinsip pembelajaran yang mendidik,
b. menerapkan
berbagai pendekatan, strategi, metode, dan teknik pembelajaran yang mendidik
secara kreatif,
c.
menerapkan pendekatan pembelajaran
berdasarkan jenjang dan karateristik bidang studi.
3. mengembangkan kurikulum yang terkait
dengan mata pelajaran/bidang pengembangan yang diampu, yang dilakukan dalam bentuk penyusunan rpp seperti :
a. memahami
prinsip-prinsip pengembangan kurikulum,
b. menentukan
tujuan pelajaran,
c. menentukan
pengalaman belajar yang sesuai untuk mencapai tujuan pelajaran,
d. memilih
materi pelajaran yang terkait dengan pengalaman belajar dan tujuan
pembelajaran,
e. menata
materi pembelajaran secara benar sesuai dengan pendekatan yang dipilih dan
karakteristik peserta didik,
f. mengembangkan
indikator dan instrumen penilaian.
4. menyelenggarakan pembelajaran yang
mendidik, indikatornya ditunjukan
dengan;
a. memahami prinsip-prinsip perancangan
pembelajaran yang mendidik,
b. mengembangkan
komponen-komponen rancangan pembelajaran,
c. menyusun rancangan pembelajaran yang
lengkap, baik untuk kegiatan di dalam kelas, laboratorium, maupun lapangan,
d. melaksanakan
pembelajaran yang mendidik di kelas, di laboratorium, dan di lapangan,
e. menggunakan media pembelajaran sesuai dengan
karakteristik peserta didik dan mata pelajaran untuk mencapai tujuan
pembelajaran secara utuh,
f. mengambil keputusan transaksional dalam
pelajaran sesuai dengan situasi yang berkembang
5. 5. memanfaatkan teknologi informasi dan
komunikasi untuk kepentingan pembelajaran, seperti penggunaan media dan
penggalian sumber belajar.
6. memfasilitasi pengembangan potensi
peserta didik untuk mengaktualisasikan berbagai potensi yang dimiliki, kompetensi
ini ditunjukan guru dengan;
a. menyediakan
berbagai kegiatan pembelajaran untuk mendorong peserta didik mencapai prestasi
belajar secara optimal,
b. menyediakan
berbagai kegiatan pembelajaran untuk mengaktualisasikan potensi peserta didik,
termasuk kreativitasnya
7. 7. berkomunikasi secara efektif, empatik,
dan santun dengan peserta didik, seperti;
a. memahami
berbagai strategi berkomunikasi yang efektif, empatik dan santun, baik secara
lisan maupun tulisan,
b. berkomunikasi
secara efektif, empatik, dan santun dengan peserta didik dengan bahasa yang
khas dalam interaksi pembelajaran yang terbangun secara siklikal dari
(1)
penyiapan kondisi psikologis peserta
didik,
(2)
memberikan pertanyaan atau tugas sebagai
ajakan kepada peserta didik untuk ambil bagian,
c. respons
peserta didik,
d. reaksi
guru terhadap respons peserta didik, dan seterusnya.
8. 8. menyelenggarakan penilaian dan evaluasi
proses dan hasil belajar, Indikator kompetensi ini meliputi;
a. memahami prinsip-prinsip penilaian dan
evaluasi proses dan hasil belajar sesuai dengan karakteristik mata pelajaran yang
diampu,
b. menentukan aspek-aspek proses dan hasil
belajar yang penting untuk dinilai dan dievaluasi sesuai dengan karakteristik
mata pelajaran yang diampu,
c. menentukan prosedur penilaian dan
evaluasi proses dan hasil belajar,
d. mengembangkan instrumen penilaian dan
evaluasi proses dan hasil belajar,
e. mengadministrasikan penilaian proses dan
hasil belajar secara berkesinambungan dengan mengunakan berbagai instrument,
f. menganalisis hasil penilaian proses dan
hasil belajar untuk berbagai tujuan,
g. melakukan evaluasi proses dan hasil
belajar.
9.
9. memanfaatkan hasil penilaian dan
evaluasi untuk kepentingan pembelajaran, seperti;
(a)
menggunakan informasi hasil penilaian dan evaluasi untuk menentukan ketuntasan
belajar,
(b)
menggunakan informasi hasil penilaian dan evaluasi untuk merancang program
remedial dan pengayaan,
(c)
mengkomunikasikan hasil penilaian dan evaluasi kepada pemangku kepentingan,
(d)
memanfaatkan informasi hasil penilaian dan evaluasi pembelajaran untuk
meningkatkan kualitas pembelajaran
10. melakukan tindakan reflektif untuk
peningkatan kualitas pembelajaran. Berikut diuraikan indikator masing-masing
kompetensi inti pedagogi. indikator kompetensi ini ditunjukkan dengan;
(a)
melakukan refleksi terhadap pembelajaran yang telah dilaksanakan,
(b)
memanfaatkan hasil refleksi untuk perbaikan dan pengembangan mata pelajaran,
(c) melakukan
penelitian tindakan kelas untuk meningkatkan kualitas pembelajaran mata
pelajaran
2.
Kompetensi Kepribadian
Kompetensi kepribadian merupakan
personal yang mencerminkan kepribadian yang mantap, stabil, dewasa, arif dan
berwibawa menjadi teladan bagi peserta didik dan berakhak mulia. Kompetensi
inti kepribadian seperti
1. bertindak sesuai dengan norma agama,
hukum, sosial, dan kebudayaan nasional Indonesia, seperti;
a. menghargai peserta didik tanpa
membedakan keyakinan yang dianut, suku, adat-istiadat, daerah asal, dan gender,
b. bersikap sesuai dengan norma agama yang
dianut, hukum dan norma sosial yang berlaku dalam masyarakat, serta kebudayaan nasional
Indonesia yang beragam
2. menampilkan diri sebagai pribadi yang
jujur, berakhlak mulia, dan teladan bagi peserta didik dan masyarakat, seperti;
a. berperilaku jujur, tegas, dan manusiawi,
b. berperilaku yang mencerminkan ketakwaan
dan akhlak mulia,
c. berperilaku yang dapat diteladani oleh
peserta didik dan anggota masyarakat di sekitarnya.
3. menampilkan diri sebagai pribadi yang
mantap, stabil, dewasa, arif, dan berwibawa, seperti;
(a) menampilkan diri sebagai
pribadi yang mantap dan stabil,
(b) menampilkan diri sebagai
pribadi yang dewasa, arif, dan berwibawa.
4. menunjukkan etos kerja, tanggung jawab
yang tinggi, rasa bangga menjadi guru, dan rasa percaya diri, seperti;
(a) menunjukkan etos kerja dan
tanggung jawab yang tinggi,
(b) bangga menjadi guru dan percaya
pada diri sendiri, Bekerja mandiri secara professional.
5. menjunjung tinggi kode etik profesi
guru. seperti;
(a) memahami kode etik profesi
guru,
(b) menerapkan kode etik profesi
guru,
(c) berperilaku sesuai dengan kode
etik guru
3.
Kompetensi Sosial
Kompetensi sosial berkenaan dengan
kemampuan pendidik sebagai bagian dari masyarakat untuk berkomunikasi dan
bergaul secara efektif dengan peserta didik, sesama pendidik, tenaga
kependidian, orang tua siswa, dan masyarakat sekitar. Kompetensi sosial penting
dimiliki bagi seorang pendidik yang profesinya senantiasa berinteraksi dengan
human (manusia) lain. Indikatornya adalah
a.
bersikap inklusif, bertindak objektif,
serta tidak diskriminatif karena pertimbangan jenis kelamin, agama, ras,
kondisi fisik, latar belakang keluarga, dan status sosial ekonomi, seperti;
1. bersikap
inklusif dan objektif terhadap peserta didik, teman sejawat dan lingkungan
sekitar dalam melaksanakan pembelajaran,
2. tidak
bersikap diskriminatif terhadap peserta didik, teman sejawat, orang tua peserta
didik dan lingkungan sekolah karena perbedaan agama, suku, jenis kelamin, latar
belakang keluarga, dan status sosial-ekonomi.
b.
berkomunikasi secara efektif, empatik,
dan santun dengan sesama pendidik, tenaga kependidikan, orang tua, dan
masyarakat, kemampuan ini ditunjukan dengan cara;
1.
berkomunikasi dengan teman sejawat dan
komunitas ilmiah lainnya secara santun, empatik dan efektif,
2.
berkomunikasi dengan orang tua peserta
didik dan masyarakat secara santun, empatik, dan efektif tentang program
pembelajaran dan kemajuan peserta didik,
3.
mengikutsertakan orang tua peserta didik
dan masyarakat dalam program pembelajaran dan dalam mengatasi kesulitan belajar
peserta didik.
c.
beradaptasi di tempat bertugas di
seluruh wilayah Republik Indonesia yang memiliki keragaman sosial budaya.
Kompetensi ini penting dikuasai oleh pendidik, apalagi jika tugas tidak
ditempatkan di daerah asal. Kemampuan ini ditunjukan dengan;
1.
beradaptasi dengan lingkungan tempat
bekerja dalam rangka meningkatkan efektivitas sebagai pendidik, termasuk
memahami bahasa daerah setempat,
2.
melaksanakan berbagai program dalam
lingkungan kerja untuk mengembangkan dan meningkatkan kualitas pendidikan di
daerah yang bersangkutan.
d.
berkomunikasi dengan komunitas profesi
sendiri dan profesi lain secara lisan dan tulisan atau bentuk lain, seperti;
1.
berkomunikasi dengan teman sejawat,
profesi ilmiah, dan komunitas ilmiah lainnya melalui berbagai media dalam
rangka meningkatkan kualitas pendidikan,
2.
mengkomunikasikan hasil-hasil inovasi
pembelajaran kepada komunitas profesi sendiri secara lisan dan tulisan atau
bentuk lain.
4.
Kompetensi Professional
Kompetensi professional merupakan kemampuan
yang berkenaan dengan penguasaan materi pembelajaran secara luas dan mendalam
yang mencakup penguasaan substansi isi materi pembelajaran, dan substansi
keilmuan yang menaungi materi dalam
kurikulum, serta menambah wawasan keilmuan. Dengan indikatornya sebagai berikut
1.
menguasai materi, struktur, konsep, dan
pola pikir keilmuan yang mendukung mata pelajaran yang diampu sesuai jenjang
pendidikan.
2.
menguasai standar kompetensi dan
kompetensi dasar mata pelajaran/bidang pengembangan yang diampu, seperti;
a.
memahami standar kompetensi mata
pelajaran,
b.
memahami kompetensi dasar mata
pelajaran,
c.
memahami tujuan pembelajaran mata
pelajaran.
3. mengembangkan materi pembelajaran yang
diampu secara kreatif;
a.
memilih materi mata pelajaran yang
sesuai dengan tingkat perkembangan peserta didik,
b.
mengolah materi mata pelajaran secara
integratif dan kreatif sesuai dengan tingkat perkembangan peserta didik.
4. mengembangkan keprofesionalan secara
berkelanjutan dengan melakukan tindakan reflektif, seperti;
a.
melakukan refleksi terhadap kinerja
sendiri secara terus-menerus,
b.
memanfaatkan hasil refleksi dalam rangka
peningkatan keprofesionalan,
c.
melakukan penelitian tindakan kelas
untuk peningkatan keprofesionalan,
d.
mengikuti kemajuan zaman dengan belajar
dari berbagai sumber.
5. memanfaatkan teknologi informasi dan
komunikasi untuk berkomunikasi dan mengembangkan diri, seperti;
a. memanfaatkan
teknologi informasi dan komunikasi dalam berkomunikasi,
b. memanfaatkan
teknologi informasi dan komunikasi untuk pengembangan diri.
2.
Menghadapi abad 21 ini keterampilan belajar apa yang harus dimiliki oleh guru
dan siswa?
Abad
21 yang ditandai dengan kehadiran era media (digital age) sangat berpengaruh
pada pengelolaan pembelajaran sehingga menjadi keharusan untuk mengintegrasikan
teknologi informasi dan komunikasi dengan pembelajaran, yang berpusat pada
siswa.
Oleh
karena itu, pada abad 21 ini seseorang baik itu guru maupun siswa harus
memiliki keterampilan 4 C, yakni
1. Communication,
2. Collaboration,
3. Critical
Thinking and Problem Solving, dan
4. Creativity
and Innovation.
Keterampilan
ini sudah semestinya tercermin dalam setiap pembelajaran yang akan dilaksanakan
oleh seorang guru. Keterampilan Abad 21 dapat di integrasikan dalam pelaksanaan
pembelajaran, sehingga pilihan metode, media dan pengelolaan kelas benar-benar
meningkatkan keterampilan tersebut. Karena itulah menjadi sebuah keharusan bahwa
kemampuan pedogogi guru harus menyesuaikan dengan karateristik dan keterampilan
yang diperlukan di abad 21.
3.
Buatlah rancangan strategi pengembangan guru berkelanjutan?
Pengembangan
guru berkelanjutan seyogyanya memiliki
serangkaian aktivitas reflektif untuk meningkatkan kemampuan, pengetahuan,
pemahaman, dan keterampilan seorang guru dalam hal ini mendukung pemenuhan
kebutuhan seseorang dan meningkatkan praktik profesional mereka. Pengembangan
guru secara berkelanjutan selalu bertujuan untuk meningkatkan keterampilan dan
pengetahuan profesional mereka di luar apa yang mereka dapatkan dalam pelatihan
dasar yang mereka terima ketika pertama kali melakukan pekerjaan
tersebut.
Dalam
mengembangkan keprofesionalan secara berkelanjutan diperlukan tindakan
reflektif, seperti;
(1) melakukan
refleksi terhadap kinerja sendiri secara terus-menerus,
(2) memanfaatkan
hasil refleksi dalam rangka peningkatan keprofesionalan,
(3) melakukan
penelitian tindakan kelas untuk peningkatan keprofesionalan,
(4) mengikuti
kemajuan zaman dengan belajar dari berbagai sumber.
Pada pelaksanaannya, sekolah bisa melaksanakan
kegiatan-kegiatan sesuai dengan yang direncanakan. Pengembangan guru di sekolah
dapat mengambil berbagai macam bentuk, seperti:
- a. hari pelatihan seluruh sekolah;
- b. Induksi, mentoring, dan penilaian guru secara
individual;
- c. Observasi kolega;
- d. Perencanaan dan evaluasi kolaboratif;
- e. Evaluasi diri sendiri
Sementara
itu di luar sekolah, guru dapat
- a. membangun jejaring dengan mengunjungi sekolah-sekolah lain,
- b. menghadiri konferensi-konferensi,
- c. menjalani pelatihan bersama dengan sekolah-sekolah lain,
- d. mengikuti jejaring guru, dan terlibat dalam asosiasi-asosiasi spesialis mata pelajaran,
- e. menghadiri kursus singkat oleh penyedia kursus
komersial dan non-profit,
- f. kuliah untuk gelar yang lebih tinggi yang
divalidasi oleh universitas,
- g. berpartisipasi dalam proses-proses pemeriksaan
(misalnya menjadi pemeriksa),
- h. belajar secara daring (online),
- i. terlibat dalam kegiatan-kegiatan pertukaran.
terima kasih atas pembahasannya, sangat membantu saya menjawab soal daring
BalasHapus