RANGKUMAN PERATURAN HIDUP DALAM ISLAM
MENELADANI
PERBUATAN RASULULLAH SAW
Perbuatan
Rasulullah saw dibagi menjadi dua, yakni jibliyah (perbuatan manusia biasa)
seperti berdiri, duduk, makan, minum dan lain sebagainya (hukum perbuatannya
mubah) dan perbuatan selain jibiliyah (khusus) yang tidak diperkenankan orang
lain mengikutinya seperti melanjutkan shaum tanpa berbuka, menikah lebih dari 4
wanita (berdasarkan ijma sahabat).
Namun,
jika perbuatan itu pernah disabdakan Rasulullah SAW maka itu adalah dalil bagi
setiap perbuatan seperti cara shalat, dan manasik haji (ini merupakan qarain al
ahwal (menerangkan bentuk perbuatan).
MELEGALISASI
HUKUM SYARIAT ISLAM
Sejak
masa sahabat hingga amirul mukminin terdahulu selalu menggali sendiri hukum
syara dalam memecahkan persoalan hidup yang mereka hadapi seperti Asy’ari dan
Syuraih (sebagai Qadli), Mu’adz bin Jabal, Abu Bakar dll untuk menetapkannya
melalui Ijtihad. Dan seluruh rakyat wajib meninggalkan pendapat dan ijtihad
masing masing karena hukum syara’ menegaskan bahwa “perintah Imam wajib dilaksanakan
secara lahir dan bathin”.
\
UNDANG
UNDANG DASAR DAN UNDANG UNDANG
Sumber
pengambilan hukum, adalah adat istiadat, agama, pendapat ahli, yuriprudensi,
norma norma keadilan dan kebijaksanaan (sumber yuridis) sedangkan sumber yang
berasalah dari UUD Prancis, UUD negara lain disebut dengan sumber historis.
Kita
tidak boleh menggunakan istilah undang undang jika bertentangan dengan istilah
kaum muslim, seperti keadilan sosial yang berasal dari pendangan tertentu.
Namun jika makna dari sitilah tersebut sesuai dengan kaum muslim maka tak
mengapa mempergunakannya.
Membuat
undang undang yang sangat rinci akan menghancurkan kreatifitas atau kemampuan
berijtihad, maka dalam Islam tidak ada Kodefikasi Undang Undang. Namun Undang
undang yang tidak berkaitan dengan Thoriqoh dan fikroh, seperti administrasi
negara, kantor, teknis, dll boleh diambil dan dinmanfaatkan untuk mengatur
urusan negara.
Posting Komentar untuk "RANGKUMAN PERATURAN HIDUP DALAM ISLAM"