Perjalanan Kurikulum Sistem Pendidikan Nasional Indonesia
Kurikulum Sistem Pendidikan Nasional Di Negara Indonesia
Dalam
Undang – undang Sistem Pendidikan Nasional UU RI No 20 Th. 2003 diketahui bahwa
Pendidikan nasional berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara
Republik Negara Indonesia Tahun 1945. Hal ini menjadi sebuah acuan dalam
pengembangan kurikulum seperti yang tertulis dalam Bab X tentang kurikulum yang
menjelaskan hal hal pokok yang terkait dengan kurikulum dan pengembangannya
yakni sebagai berikut:
1)
Pasal 36 Ayat 1, Pengembangan kurikulum dilakukan dengan mengacu
pada standar nasional pendidikan untuk mewujudkan tujuan pendidikan nasional.
2)
Pasal 36 Ayat 2, Kurikulum pada semua jenjang dan jenis pendidikan
dikembangkan dengan prinsip diversifikasi sesuai dengan satuan pendidikan,
potensi daerah, dan peserta didik.
3)
Pasal 36 Ayat 3, Kurikulum disusun sesuai dengan jenjang pendidikan
dalam kerangka Negara Kesatuan Republik Negara Indonesia dengan memperhatikan:
a.
peningkatan
iman dan takwa;
b.
peningkatan
akhlak mulia;
c.
peningkatan
potensi, kecerdasan, dan minat peserta didik;
d.
keragaman
potensi daerah dan lingkungan;
e.
tuntutan
pembangunan daerah dan nasional;
f.
tuntutan
dunia kerja;
g.
perkembangan
ilmu pengetahuan, teknologi, dan seni;
h.
agama;
i.
dinamika
perkembangan global; dan
j.
persatuan nasional dan nilai-nilai kebangsaan.
4)
Pasal 36 Ayat 4, Ketentuan mengenai pengembangan kurikulum
sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) diatur lebih lanjut
dengan Peraturan Pemerintah.
5)
Pasal 37 Ayat 1, Kurikulum pendidikan dasar dan menengah wajib
memuat:
a.
pendidikan
agama;
b.
pendidikan
kewarganegaraan;
c.
bahasa;
d.
matematika;
e.
ilmu
pengetahuan alam;
f.
ilmu
pengetahuan sosial;
g.
seni
dan budaya;
h.
pendidikan
jasmani dan olahraga;
i.
keterampilan/kejuruan;
dan
j.
muatan lokal.
6)
Pasal 37 Ayat 2, Kurikulum pendidikan tinggi wajib memuat:
a.
pendidikan
agama;
b.
pendidikan
kewarganegaraan; dan
c.
bahasa.
7)
Pasal 37 Ayat 3, Ketentuan mengenai kurikulum sebagaimana dimaksud
dalam ayat (1) dan ayat (2) diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah.
8)
Pasal 38 Ayat 1, Kerangka dasar dan struktur kurikulum pendidikan
dasar dan menengah ditetapkan oleh Pemerintah.
9)
Pasal 38 Ayat 2, Kurikulum pendidikan dasar dan menengah
dikembangkan sesuai dengan relevansinya oleh setiap kelompok atau satuan
pendidikan dan komite sekolah/madrasah di bawah koordinasi dan supervisi dinas
pendidikan atau kantor Departemen Agama Kabupaten/Kota untuk pendidikan dasar
dan Propinsi untuk pendidikan menengah.
10)
Pasal 38 Ayat 3, Kurikulum pendidikan tinggi dikembangkan oleh
perguruan tinggi yang bersangkutan dengan mengacu pada standar nasional
pendidikan untuk setiap program studi.
11)
Pasal 38 Ayat 4, Kerangka
dasar dan struktur kurikulum pendidikan tinggi dikembangkan oleh perguruan
tinggi yang bersangkutan dengan mengacu pada standar nasional pendidikan untuk
setiap program studi.
Dalam
perjalanan sejarah sejak tahun 1945, kurikulum pendidikan nasional telah
mengalami perubahan, yaitu pada tahun 1947, 1952, 1964, 1968, 1975, 1984, 1994,
2004, dan yang sekarang 2006. Perubahan tersebut merupakan konsekuensi logis
dari terjadinya perubahan sistem politik, sosial budaya, ekonomi, dan iptek
dalam masyarakat berbangsa dan bernegara. Sebab, kurikulum sebagai seperangkat
rencana pendidikan perlu dikembangkan secara dinamis sesuai dengan tuntutan dan
perubahan yang terjadi di masyarakat. Semua kurikulum nasional dirancang
berdasarkan landasan yang sama, yaitu Pancasila dan UUD 1945, perbedaannya pada
penekanan pokok dari tujuan pendidikan serta pendekatan dalam
merealisasikannya.
Saat ini, Sistem Pendidikan sedang mengalami
transisi pergantian kurikulum dari kurikulum KTSP ke kurikulum 2013. Meskipun
menimbulkan kontroversi, namun kurikulum 2013 akan diterapkan di seluruh
wilayah negara Indonesia.
1.
Kurikulum 2006
(KTSP)
Dalam
Standar Nasional Pendidikan (SNP Pasal 1, ayat 15) dikemukakan bahwa Kurikulum
Tingkat Satuan Pendidikan (KTSP) adalah kurikulum operasional yang disusun dan dilaksanakan
oleh masing – masing satuan pendidikan. Penyusunan KTSP dilakukan oleh satuan
pendidikan dengan memperhatikan dan berdasarkan standar kompetensi serta
kompetensi dasar yang dikembangkan oleh Badan Standar Nasional Pendidikan
(BSNP).
Kurikulum
Tingkat Satuan Pendidikan (KTSP) adalah sebuah kurikulum operasional pendidikan
yang disusun oleh dan dilaksanakan di masing-masing satuan pendidikan di Negara
Indonesia. KTSP secara yuridis diamanatkan oleh Undang-Undang Nomor 20 Tahun
2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional dan Peraturan Pemerintah Republik Negara
Indonesia Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan. Penyusunan
KTSP oleh sekolah dimulai tahun ajaran 2007/2008 dengan mengacu pada Standar
Isi (SI) dan Standar Kompetensi Lulusan (SKL) untuk pendidikan dasar dan
menengah sebagaimana yang diterbitkan melalui Peraturan Menteri Pendidikan
Nasional masing-masing Nomor 22 Tahun 2006 dan Nomor 23 Tahun 2006, serta
Panduan Pengembangan KTSP yang dikeluarkan oleh BSNP.
KTSP
terdiri dari tujuan pendidikan tingkat satuan pendidikan, struktur dan muatan
kurikulum tingkat satuan pendidikan, kalender pendidikan, dan silabus.
Pelaksanaan KTSP mengacu pada Permendiknas Nomor 24 Tahun 2006 tentang
Pelaksanaan SI dan SKL.
Standar
isi adalah ruang lingkup materi dan tingkat kompetensi yang dituangkan dalam
persyaratan kompetensi tamatan, kompetensi bahan kajian kompetensi mata
pelajaran, dan silabus pembelajaran yang harus dipenuhi peserta didik pada
jenjang dan jenis pendidikan tertentu. Standar isi merupakan pedoman untuk
pengembangan kurikulum tingkat satuan pendidikan yang memuat:
- Kerangka
dasar dan struktur kurikulum,
- Beban
belajar,
- Kurikulum
tingkat satuan pendidikan yang dikembangkan di tingkat satuan pendidikan,
dan
- Kalender
pendidikan.
SKL
digunakan sebagai pedoman penilaian dalam penentuan kelulusan peserta didik
dari satuan pendidikan. SKL meliputi kompetensi untuk seluruh mata pelajaran
atau kelompok mata pelajaran. Kompetensi lulusan merupakan kualifikasi
kemampuan lulusan yang mencakup sikap, pengetahuan, dan keterampilan sesuai
dengan standar nasional yang telah disepakati.
Pemberlakuan
KTSP, sebagaimana yang ditetapkan dalam peraturan Menteri Pendidikan Nasional
No. 24 Tahun 2006 tentang Pelaksanaan SI dan SKL, ditetapkan oleh kepala sekolah
setelah memperhatikan pertimbangan dari komite sekolah. Dengan kata lain,
pemberlakuan KTSP sepenuhnya diserahkan kepada sekolah, dalam arti tidak ada
intervensi dari Dinas Pendidikan atau Departemen Pendidikan Nasional. Dengan
demikian diharapkan KTSP yang disusun akan sesuai dengan aspirasi masyarakat,
situasi dan kondisi lingkungan dan kebutuhan masyarakat.
2.
Kurikulum 2013
Kurikulum
yang saat ini sudah diterapkan oleh pemerintah adalah kurikulum 2013. Makna
manusia yang berkualitas, menurut Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang
Sistem Pendidikan Nasional, yaitu manusia terdidik yang beriman dan bertakwa
kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif,
mandiri, dan menjadi warga negara yang demokratis dan bertanggung jawab.
Kurikulum
2013 adalah kurikulum yang dirancang baik dalam bentuk dokumen, proses, maupun
penilaian didasarkan pada pencapaian tujuan, konten dan bahan pelajaran serta
penyelenggaraan pembelajaran yang didasarkan pada Standar Kompetensi Lulusan.
Konten
pendidikan dalam SKL dikembangkan dalam bentuk kurikulum satuan pendidikan dan
jenjang pendidikan sebagai suatu rencana tertulis (dokumen) dan kurikulum
sebagai proses (implementasi). Dalam dimensi sebagai rencana tertulis,
kurikulum harus mengembangkan SKL menjadi konten kurikulum yang berasal dari
prestasi bangsa di masa lalu, kehidupan bangsa masa kini, dan kehidupan bangsa
di masa mendatang.
Kurikulum
2013 bertujuan untuk mengarahkan peserta didik menjadi:
a.
Manusia berkualitas yang mampu dan proaktif menjawab tantangan
zaman yang selalu berubah;
b.
Manusia terdidik yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha
Esa, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri;
c.
Warga negara yang demokratis dan bertanggung jawab.
Pengembangan
dan pelaksanaan kurikulum berbasis kompetensi merupakan salah satu strategi
pembangunan pendidikan nasional sebagaimana yang diamanatkan dalam Undang-
Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional.
Kurikulum
ini menekankan tentang pemahaman tentang apa yang dialami peserta didik akan
menjadi hasil belajar pada dirinya dan menjadi hasil kurikulum. Oleh karena itu
proses pembelajaran harus memberikan kesempatan yang luas kepada peserta didik
untuk mengembangkan potensi dirinya menjadi hasil belajar yang sama atau lebih
tinggi dari yang dinyatakan dalam Standar Kompetensi Lulusan. Karakteristik
kurikulum berbasis kompetensi adalah:
1.
Isi atau konten kurikulum adalah kompetensi yang dinyatakan dalam
bentuk Kompetensi Inti (KI) mata pelajaran dan dirinci lebih lanjut ke dalam
Kompetensi Dasar (KD).
2.
Kompetensi Inti (KI) merupakan gambaran secara kategorial mengenai
kompetensi yang harus dipelajari peserta didik untuk suatu jenjang sekolah,
kelas, dan mata pelajaran
3.
Kompetensi Dasar (KD) merupakan kompetensi yang dipelajari peserta
didik untuk suatu mata pelajaran di kelas tertentu.
4.
Penekanan kompetensi ranah sikap, keterampilan kognitif,
keterampilan psikomotorik, dan pengetahuan untuk suatu satuan pendidikan dan
mata pelajaran ditandai oleh banyaknya KD suatu mata pelajaran. Untuk SD
pengembangan sikap menjadi kepedulian utama kurikulum.
5.
Kompetensi Inti menjadi unsur organisatoris kompetensi bukan
konsep, generalisasi, topik atau sesuatu yang berasal dari pendekatan
“disciplinary–based curriculum” atau “content-based curriculum”.
6.
Kompetensi Dasar yang dikembangkan didasarkan pada prinsip
akumulatif, saling memperkuat dan memperkaya antar mata pelajaran.
7.
Proses pembelajaran didasarkan pada upaya menguasai kompetensi pada
tingkat yang memuaskan dengan memperhatikan karakteristik konten kompetensi
dimana pengetahuan adalah konten yang bersifat tuntas (mastery). Keterampilan
kognitif dan psikomotorik adalah kemampuan penguasaan konten yang dapat
dilatihkan. Sedangkan sikap adalah kemampuan penguasaan konten yang lebih sulit
dikembangkan dan memerlukan proses pendidikan yang tidak langsung.
8.
Penilaian hasil belajar mencakup seluruh aspek kompetensi, bersifat
formatif dan hasilnya segera diikuti dengan pembelajaran remedial untuk
memastikan penguasaan kompetensi pada tingkat memuaskan (Kriteria Ketuntasan
Minimal/KKM dapat dijadikan tingkat memuaskan).
Pengembangan
kurikulum didasarkan pada prinsip-prinsip berikut:
1)
Kurikulum satuan pendidikan atau jenjang pendidikan bukan merupakan
daftar mata pelajaran.
2)
Standar kompetensi lulusan ditetapkan untuk satu satuan pendidikan,
jenjang pendidikan, dan program pendidikan.
3)
Model kurikulum berbasis kompetensi ditandai oleh pengembangan
kompetensi berupa sikap, pengetahuan, keterampilan berpikir, dan keterampilan
psikomotorik yang dikemas dalam berbagai mata pelajaran.
4)
Kurikulum didasarkan pada prinsip bahwa setiap sikap, keterampilan
dan pengetahuan yang dirumuskan dalam kurikulum berbentuk Kemampuan Dasar dapat
dipelajari dan dikuasai setiap peserta didik (mastery learning) sesuai dengan kaedah
kurikulum berbasis kompetensi.
5)
Kurikulum dikembangkan dengan memberikan kesempatan kepada peserta
didik untuk mengembangkan perbedaan dalam kemampuan dan minat.
6)
Kurikulum berpusat pada potensi, perkembangan, kebutuhan, dan
kepentingan peserta didik serta lingkungannya.
7)
Kurikulum harus tanggap terhadap perkembangan ilmu pengetahuan,
budaya, teknologi, dan seni.
8)
Kurikulum harus relevan dengan kebutuhan kehidupan..
9)
Kurikulum diarahkan kepada proses pengembangan, pembudayaan dan
pemberdayaan peserta didik yang berlangsung sepanjang hayat.
10)
Kurikulum dikembangkan dengan memperhatikan kepentingan nasional
dan kepentingan daerah untuk membangun kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan
bernegara.
11)
Penilaian hasil belajar ditujukan untuk mengetahui dan memperbaiki
pencapaian kompetensi.
Posting Komentar untuk "Perjalanan Kurikulum Sistem Pendidikan Nasional Indonesia"