Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Widget Atas Posting

Modul Pengembangan Profesi Guru


BAB I
GURU SEBAGAI PROFESI



Pengembangan Profesi Guru


A.  PENGERTIAN PROFESI
Menurut Udin Syaefudin Saud profesi pada hakikatnya merupakan suatu pekerjaan tertentu yang menuntut persyaratan khusus dan istimewa sehingga meyakinkan dan memperoleh kepercayaan pihak yang memerlukannya (2009: 4). Udin menambahkan bahwa suatu profesi berkembang dari pekerjaan (vocation) yang kemudian berkembang makin matang. Menurutnya profesionalisme ditunjang oleh tiga hal, yaitu keahlian, komitmen, dan keterampilan. Ketiga hal tersebut pertama-tama dikembangkan melalui pendidikan pra-jabatan dan selanjutnya ditingkatkan melalui pengalaman dan pendidikan/latihan dalam jabatan. Karena keahliannya yang tinggi, maka seseorang dibayar tinggi (well educated, well trained, well paid) merupakan salah satu prinsip profesionalisme.

Sedangkan Everet Hughes dalam Piet A. Sahertian menyatakan bahwa profesi pada hakikatnya adalah suatu persyaratan atau suatu janji terbuka yang menyatakan bahwa seseorang itu mengabdikan dirinya pada suatu jabatan atau pelayanan karena orang tersebut merasa terpanggil untuk menjabat pekerjaan itu (1994: 26).
Menurut Rusman (2011:16) Profesi adalah suatu pekerjaan yang dalam melaksanakan tugasnya memerlukan/menuntut keahlian (expertise), menggunakan teknik-teknik ilmiah, serta dedikasi yang tinggi.
Selanjutnya syafruddin Nurdin (2005: 14) mengatakan bahwa dalam profesi digunakan teknik dan prosedur intelektual yang harus dipelajari secara sengaja sehingga dapat diterapkan untuk kemaslahatan orang lain. Lebih lanjut ia menambahkan bahwa seorang pekerja profesional dapat dibedakan dari seorang amatir walaupun sama-sama menguasai sejumlah teknik dan prosedur kerja tertentu, seorang pekerja profesional harus memiliki informed responsiveness ”ketanggapan yang berlandaskan kearifan” terhadap implikasi kemasyarakatan atas objek kerjanya. Dengan perkataan lain seorang pekerja profesional memiliki filosofi untuk menyikapi dan melaksanakan pekerjaannya.
Dari berbagai pengertian di atas, dapat disimpulkan bahwa profesi merupakan hasil dari belajar yang dilakukan secara sungguh-sungguh melalui pendidikan dan pengalaman serta latihan-latihan sehingga menciptakan keahlian, keterampilan, dan komitmen yang bermanfaat bagi dirinya sendiri dan juga bagi pihak lain.

B.  ISTILAH YANG BERHUBUNGAN DENGAN PROFESI
Sanusi et.al dalam Udin Syaefudin Saud (2009: 6) menyebutkan terdapat lima istilah yang berkaitan dengan profesi, yaitu :
1.    Profesi adalah jabatan yang menuntut keahlian dari para anggotanya. Artinya ia tidak bisa dilakukan oleh orang yang tidak dilatih secara khusus untuk melakukan pekerjaan itu.
2.    Profesional manunjuk pada dua hal. 1) orang yang menyandang suatu profesi. 2) penampilan seseorang dalam melakukan pekerjaan yang sesuai dengan pekerjaannya.
3. Profesionalisme menunjuk pada komitmen untuk meningkatkan kemampuan profesionalnya secara terus-menerus.
4.   Profesionaalitas mengacu pada sikap para anggota profesi terhadap pengetahuan dan keahliannya.
5.   Profesionalisasi menunjuk pada proses peningkatan kemampuan para anggota profesi dalam mencapai kriteria standar yang dilakukan melalui pendidikan pra-jabatan maupun dalam-jabatan sehingga profesionalisasi merupakan proses yang live-long dan never ending.

C.  KARAKTERISTIK DAN SYARAT PROFESI
Rochman Natawidjaja dalam Syafruddin Nurdin (2005: 15) mengemukakan beberapa kriteria sebagai ciri suatu profesi.
1.    Ada standar untuk kerja yang baku dan jelas,
2.    Ada lembaga pendidikan khusus yang menghasilkan pelakunya dengan program dan jenjang pendidikan yang baku serta memiliki standar akadmik yang memadai dan yang bertanggungjawab tentang pengembangan ilmu pengetahuan yang melandasi profesi itu,
3.  Ada organisasi yang mewadahi para pelakunya untuk mempertahankan dan memperjuangkan eksistensi dan kesejahteraannya,
4. Ada etika dan kode etik yang mengatur perilaku para pelakunya dalam memperlakukan kliennya,
5.    Ada sistem imbalan terhadap jasa layanannya yang adil dan baku,
6. Ada ppengakuan masyarakat (profesional, penguasa, dan awam) terhadap pekerjaan itu.

Menurut sanusi et al dalam Soetjipto (2009: 17) karakteristik profesi meliputi.
1.    Jabatan yang memiliki fungsi krusial,
2.    Jabatan yang menuntut keahlian,
3.    Keahlian yang dimiliki diperoleh melalui pemecahan masalah menggunakan teori dan metode ilmiah,
4.    Jabatan itu berdasarkan pada suatu disiplin ilmu yang jelas,
5.    Jabatan itu memerluakn pendidikan perguruan tinggi yang lama,
6.    Proses pendidikan itu merupakan aplikasi sosialisasi nilai-nilai profesional,
7.    Dalam memberikan layanan berpegang pada kode etik,
8. Tiap anggota profesi memiliki kebebasan memberikan judgement terhadap permasalahan profesinya,
9.    Dalam melakukan pelayanan bebas dari campur tangan orang luar,
10. Jabatan itu memiliki prestise dan imbalan yang tinggi.

Persyaratan khusus profesi menurut Moh. Ali (1985) dalam Uzer Usman (2011: 15) adalah sebagai berikut:
1. Menuntut adanya keterampilan yang berdasarkan konsep dan teori ilmu pengetahuan yang mendalam.
2.   Menekankan pada suatu keahlian dalam bidang tertentu sesuai dengan bidang profesinya.
3.    Menuntut adanya tingkat pendidikan keguruan yang memadai.
4. Adanya kepekaaan terhadap dampak kemasyarakatan dari pekerjaan yang dilaksanakannya.
5.    Memungkinkan perkembangan sejalan dengan dinamika khidupan.

Sedangkan Syafruddin Nurdin dalam bukunya Guru Profesional dan Implementasi Kurikulum (2005: 18) mengacu pada pendapat T. Raka Joni menyatakan bahwa bidang keguruan belum merupakan profesi dalam arti yang sepenuhnya. Akan tetapi ia menambahkan, apabila kita memusatkan kepedulian pada kebutuhan akan sumber daya manusia yang berkualitas tinggi dan diperlukan untuk melestarikan keyakinan bangsa dan negara, maka penanganan layanan pendidikan, mulai dari perencanaan sampai dengan penyelenggaraannya dari hari kee hari mutlak mensyaratkan tenaga-tenaga profesional. Penyiapan generasi muda melalui sistem magang (anak petani ikut ayah ke sawah, anak nelayan ikut ayah ke laut dan sebagainya) jelas sudah tidak memadai lagi untuk bertahan dalam abad informasi ini. sebaliknya penyiapan menjemput hari esok saat ini membutuhkan guru-guru yang benar-benar memiliki ketanggapan yang berlandaskan kearifan terhadap kemungkinan masalah-masalah yang dihadapi masyarakat yang akan datang. Dengan perkataan lain hanya kepada guru-guru yang profesional masadepan bangsa dapat dipercaya.

Kemudian Robert B. Howsam et al (1976) dalam Soetjipto (2009: 25) menulis bahwa guru harus dilihat sebagai profesi yang baru muncul, dan karena itu mempunyai status yang lebih tinggi dari jabatan semiprofesional, malahan mendekati status jabatan profesi penuh.

Soetjipto sendiri menambahkan bahwa jabatan guru sedang berjalan ke arah profesi dengan ditandai oleh peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan mengenai yang boleh menjadi guru hanya yang memiliki akta mengajar yang dikeluarkan oleh Lembaga Pendidikan Tenaga Kependidikan (LPTK), dan juga ditandai dengan adanya Keputusan Menpan No. 26 Tahun 1989 mengenai pemberian tunjangan fungsional sebagai pengajar yang memungkinkan kenaikan pangkat yang terbuka. 
  
BAB II
KOMPETENSI GURU
A.  KONSEP DASAR KOMPETENSI
Kompetensi merupakan kemampuan seseorang guru dalam melaksanakan profesi keguruannya. Pekerjaan yang bersifat profesional memerlukan beberapa bidang ilmu yang secara sengaja harus dipelajari dan kemudian diaplikasikan bagi kepentinagn umum (Moh Uzer Usman, 2005: 14).

Perbedaan profesi guru dengan profesi lainnya terletak pada tugas dan tanggungjawabnya. Tugas dan tanggungjawab erat kaitannya dengan kemampuan guru itu sendiri (kompetensi guru itu sendiri), Udin Syaefudin Saud (2009: 44), dijelaskannya bahwa kompetensi merupakan pilar dari suatu profesi, seorang profesional yang kompeten harus dapat menunjukkan karakteristik utamanya, antara lain:
1.    Mampu melakukan pekerjaan tertentu secara profesional,
2.    Menguasai perangkat pengetahuan mengenai seluk beluk bidang pekerjaannya,
3.    Menguasai perangkat keterampilan mengenai cara melakukan pekerjaannya,
4.  Memahami perangkat ambang mengenai kelayakan minimal dan keberhasilan pekerjaannya,
5.    Memiliki daya dan citra unggulan dalam melakukan tugasnya,
6.  Memiliki kewenangan atas kompetensinya sehingga memungkinkan mendapat pengakuan pihak berwenang.

B.  JENIS-JENIS KOMPETENSI
Menurut Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen pada Bab IV Pasal 10 ayat 91 kompetensi guru meliputi kompetensi pedagogik, kompetensi kepribadian, kompetensi sosial, dan kompetensi profesional yang diperoleh melalui pendidikan profesi.
1.    Kompetensi pedagogik
Kompetensi ini terdiri dari,
a.    Pemahaman terhadap peserta didik,
b.    Pemahaman materi pembelajaran,
c.    Pemahaman kurikulum sekolah,
d.    Mampu melakukan pengembangan yang mendidik,
e.    Penguasaan teknologi,
f.      Mampu mengembangkan potensi peserta didik,
g.    Mampu berkomunikasi efektif,
h.    Evaluasi proses dan hasil belajar,
i.      Mampu melakukak tindakan reflektif untuk peningkatan kualitas pembelajaran.

2.    Kompetensi kepribadian
a.    Bertindak sesuai norma yang berlaku,
b.    Jujur, berakhlak mulia, dan menjadi teladan bagi peserta didik,
c.    Mantap, stabil, dewasa, arif, dan berwibawa,
d.    Bertanggungjawab dan percaya diri.

3.    Kompetensi sosial
Kompetensi ini meliputi kemampuan untuk beradapatasi dengan peserta didik, tenaga pendidik, tenaga kependidikan yang lain, wali murid peserta didik, dan masyarakat sekitar.

4.    Kompetensi profesional
Meliputi penguasaan dan pendalaman terhadap bidang studi yang dimiliki untuk mendukung terlaksananya pembelajaran yang optimal.

Kompetensi guru di Indonesia juga dikembangkan oleh Proyek Pembinaan Pendidikan Guru (P3G). Terdapat sepuluh kompetensi yang dimaksud:
1.    Menguasai bahan,
2.    Mengelola program belajar-mengajar,
3.    Mengelola kelas,
4.    Menggunakan media belajar,
5.    Menguasai landasan kependidikan,
6.    Mengelola interaksi belajar-mengajar,
7.    Menilai prestasi belajar,
8.    Mengenal fungsi dan layanan bimbingan penyuluhan,
9.    Mengenal dan menyelenggarakan administrasi sekolah,
10. Memahami dan menafsirkan hasil penelitian guna keperluan pengajaran.

Sedangkan Moh Uzer Usman (2005: 16) menyebutkan terdapat dua kompetensi guru:
1.    Kompetensi pribadi
a.    Mengembangkan kepribadian
b.    Berinteraksi dan berkomunikasi
c.    Melaksanakan bimbingan dan penyuluhan
d.    Melaksanakan administrasi sekolah
e.    Melaksanakn penelitian sederhana untuk keperluan pengajaran

2.    Kompetensi profesional
a.    Menguasai landasan pendidikan
b.    Menguasai bahan pengajaran
c.    Menyusun program pengajaran
d.    Melaksanakan program pengajaran
e.    Menilai hasil dan proses belajar mengajar

BAB III
TUGAS, PERAN, DAN TANGGUNG JAWAB GURU
Pengembangan Profesi Guru
A.  TUGAS GURU
Moh. Uzer Usman (2005: 8) menuliskan bahwa tugas guru meliputi tugas profesi, kemanusiaan, dan kemasyarakatan.
Tugas profesi antara lain: mendidik, mengajar, dan melatih. Mendidik adalah meneruskan dan mengembangkan nilai hidup. Mengajar adalah meneruskan dan mengembangkan ilmu pengetahuan dan teknologi. Melatih adalah mengembangkan keterampilan-keterampilan siswa.
Tugas kemanusiaan mencakup: guru menjadi orang tua kedua,  auto-pengertian, transformasi diri, autoidentifikasi.
Tugas kemasyarakatan meliputi mendidik dan mengajar masyarakat untuk menjadi warga negara yang bermoral Pancasila, mencerdaskan bangsa.
Selanjutnya Piet A. Sahertian (1994: 12) menyebutkan tugas guru dibedakan menjadi tugas personal, sosial, dan profesional.
Tugas personal menyangkut tugas pribadi, yaitu mengadakan refleksi diri apakah siswa mengerti dan memahami apa yang telah diajarkannya.
Tugas sosial berkaitan dengan misi kemanusiaan, yaitu memanusiakan manusia dan pelayanan manusia.
Tugas profesional menyangkut peran profesinya sebagai guru, yaitu menguasai pengetahuan, menjadi contoh disiplin, serta menjadi penghubung sekolah dengan masyarakat.

B.  PERAN GURU
Peranan guru menurut Udin Syaefudin Saud (2009: 36) meliputi empat peranan:
1.    Guru sebagai pengajar
Guru dituntut untuk menampilkan diri sebagai cendekiawan yang paham dan menguasai bidang disiplin ilmu dan mengetahui bagaimana cara mengajarkannya kepada orang lain.
2.    Guru sebagai pengajar dan pendidik
Guru harus tampil sebagai cendekiawan dan sebagai pendidik. Jadi selain menguasai disiplin ilmu dan cara pengjarannya juga harus memiliki pemahaman tentang seluk beluk kependidikan.
3.    Guru sebagai pengajar, pendidik, agen pembaharuan dan pembangunan masyarakat
Selain sebagai pengajar dan pendidik siswa dalam berbagai situasi, guru juga sebagai penggerak dan pelopor pembaharuan dan perubahan masyarakat.
4.    Guru yang berkewenangan ganda sebagai pendidik profesional dengan bidang keahlian lain selain kependidikan
Untuk mengantisipasi kondisi globalisasi yang dinamis, maka guru harus siap alih fungsi agar tetap berpeluang meraih taraf dan martabat hidup yang layak tanpa berpretensi mengurangi makna dan martabat profesi guru. Hal ini diharapkan agar guru siap menghadapi persaingan penawaran jasa pelayanan profesional di masa depan.

Moh. Uzer Usman dalam bukunya Menjadi Guru Profesional menyebutkan peran guru meliputi:
1.    Peran dalam proses belajar mengajar
a.    Guru sebagai demonstrator
Sebagai seorang lecturer, guru hendaknya menguasai bahan dan materi pelajaran. Kemudian yang harus disadari oleh seorang guru adalah bahwa ia sendiri merupakan pelajar yang senantiasa harus selalu mengembangkan kemampuannya dengan belajar.
Ia harus memmbantu siswa untuk memahami dan mengerti materi pelajaran yang diajarkannya. Selain itu ia dituntut aktif memberikan informasi-informasi kepada siswa karena pada hakikatnya ia merupakan sumber ilmu.
b.    Guru sebagai pengelola kelas
Guru dalam perannya ini harus mampu mengelola kelas sedemikian rupa menjadi lingkungan belajar yang menyenangkan sehingga membuat siswa merasa betah berada di kelas. Guru harus mengusahakan agar kegiatan belajar mengajar mencapai hasil yang maksimal dengan jalan mengelola fasilitas-fasilitas yang ada.
Sebagai pengelola kelas diharapkan guru sedikit demi sedikit dapat menjadikan ketergantungan siswa pada guru lepas. Hal ini tidak lain adalah agar siswa dapat mandiri.  
c.    Guru sebagai mediator dan fasilitator
Sebagai mediator guru bagaimanapun harus memahami dan menguasai berbagai media yang menunjang kegiatan belajar mengajar siswa, menguasai komunikasi dan interaksi yang baik karena sebenarnya mediator itu sendiri adalah penghubung dalam kegiatan belajar mengajar.
Sebagai fasilitator, guru dituntut mampu menyediakan sumber belajar yang bermanfaat bagi kegiatan belajar mengajar. Sumber belajar ini sangat bervariasi misalnya dari internet, majalah, surat kabar, buku, dal lain sebagainya.
d.    Guru sebagai evaluator
Evaluator yang baik adalah yang mampu mengetahui apakah kegiatan belajar mengajar berhasil sesuai dengan tujuan yang dirumuskan atau belum dan apakah materi yang diajarkan sudah tepat atau belum.
Kegiatan evaluasi ini nantinya digunakan untuk mengembangkan kebijakan masa pendidikan selanjutnya agar segala kekurangan yang ada pada masa yang dievaluasi dapat diperbaiki.

2.    Peran guru dalam pengadministrasian
Guru berperan dalam pengambilan inisiatif, yaitu menyangkut kegiatan-kegiatan yang akan dilaksanakan dalam proses belajar mengajar. Guru sebagai wakil masyarakat yang harus mencerminkan kemauan masyarakat dalam arti yang baik. Guru menjadi penerjemah kepada masyarakat mengenai semua perkembangan bidang pendidikan.
Selain hal di atas guru juga berperan dalam pengadministrasian pendidikan, penegak disiplin, pemimpin generasi muda, dan ahli dalam mata pelajaran.

3.    Peran guru secara pribadi
Guru berperan sebagai petugas sosial yang membantu kepentingan masyarakat. Guru sebagai pelajar dan ilmuwan, yaitu selalu menuntut ilmu pengetahuan. Guru sebagai orang tua yang mewakili wali murid, guru sebagai pencari teladan yang mencarikan teladan bagi siswa-siswanya. Guru sebagai pencari keamanan yang mencarikan rasaaman bagi siswa-siswanya.

4.    Peran guru secara psikologis
Perannya secara psikologis, yaitu sebagai ahli psikologi pendidikan, seniman dalam hubungan antarmanusia, pembentuk kelompok sebagai alat pendidikan, petugas kesehatan mental yang bartanggungjawab atas kesehatan mental siswa, dan sebagai agen pembaharuan yang berpengaruh terhadap timbulnya pembaharuan.

Sedangkan Olivia dalam Piet A. Sahertian (1994: 16) mengemukakan sepuluh peran guru yang meliputi:
1.    Guru sebagai penceramah
2.    Guru sebagai nara sumber
3.    Guru sebagai fasilitator
4.    Guru sebagai konselor
5.    Guru sebagai pemimpin kelompok
6.    Guru sebagai tutor
7.    Guru sebagai manajer
8.    Guru sebagai kepala laboratorium
9.    Guru sebagai perancang program
10. Guru sebagai manipulator yang dapat mengubah situasi belajar.

C.  TANGGUNG JAWAB GURU
Profesi adalah suatu pernyataan bahwa seseorang melakukan tugasnya dengan penuh tanggung jawab. Oleh karena itu guru punya tanggung jawab yang multidimensial. Atas dasar tanggung jawab itu maka tingkat komitmen dan kepedulian terhadap tugas pokok harus dilaksanakan dengan sebaik-baiknya; tanggung jawab dalam mengajar, membimbing, melatih, serta mereka yang dipertanggungjawabkan (Piet A. Sahertian, 1995: 13).
Guru bertugas sebagai pengajar lebih menekankan terhadap tanggung jawabnya dalam merencanakan dan melaksanakan pengajaran. Tugas dan tanggung jawab guru sebagai pembimbing memberi tekanan terhadap tugas memberikan bantuan kepada siswa dalam memecahkan masalah yang dihadapinya. Tugas dan tanggung jawab sebagai administrator kelas pada hakikatnya merupakan jalinan antara ketatalaksanaan bidang pengajaran dan ketatalaksanaan pada umumnya. Tanggung jawab mengembangkan kurikulum membawa implikasi bahwa guru dituntut untuk mencari gagasan-gagasan baru, penyempurnaan praktik pendidikan, khususnya dalam praktik penganggaran. Tanggung jawab mengembangkan profesi pada dasarnya ialah tuntutan dan panggilan untuk selalu mencintai, menghargai, menjaga, dan meningkatkan tugas dan tanggung jawab profesinya. Tanggung jawab dalam membina hubungan dengan masyarakat berarti guru harus dapat berperan menempatkan sekolah sebagai bagian integral dari masyarakat serta sekolah sebagai pembaharu masyarakat (Udin Syaefudin Saud, 2009: 35)

BAB IV
PERANGKAT KEPROFESIAN GURU 
KODE ETIK PROFESI KEGURUAN
Pengembangan Profesi Guru
A.  DEFINISI KODE ETIK
1.    Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974 tentang Pokok-Pokok Kepegawaian. Pasal 28 “Pegawai Negeri Sipil mempunyai Kode Etik sebagai pedoman sikap, tingkah laku, dan perbuatan di dalam dan di luar kedinasan.”
2.    Pidato Pembukaan Kongres PGRI XIII, Basuni (Ketua Umum PGRI) menyatakan bahwa kode etik guru merupakan landasan moral dan pedoman tingkah laku guru warga PGRI dalam melaksanakan panggilan pengabdiannya bekerja sebagai guru (PGRI: 1973).
Kemudian Soetjipto (2009: 30) menuliskan bahwa kode etik suatu profesi merupakan norma-norma yang harus diindahkan oleh setiap anggota profesi di dalam melaksanakan tugas profesinya dan dalam hidupnya di masyarakat.
Kode etik keprofesian pada hakikatnya merupakan suatu sistem peraturan atau perangkat prinsip-prinsip keprilakuan yang telah diterima oleh kelompok orang-orang yang tergabung dalam himpunan organisasi keprofesian tertentu (Udin Syaefudin Saud, 2009: 78). Kode etik sebagai pegangan dalam bertindak dan acuan dalam memelihara dan menjunjung tinggi profesinya. Kode etik juga merupakan landasan untuk mengajukan tuntutan kepada pihak yang berwenang dalam hal terjadinya sesuatu yang tidak diharapkan dari pengemban profesi yang bersangkutan.
Kode etik memuat preambul dan perangkat prinsip dasar. Preambul merupakan deklarasi inti yang menjiwai keseluruhan perangkat kode etik yang bersangkutan. Perangkat prinsip dasar antara lain memuat tanggung jawab, kewenangan, standar moral dan hukum, standar unjuk kerja termasuk teknik dan instumen yang dilibatkan, konfidensialitas, hubungan kerja dan sejawat, perlindungan, keamanan dan kesejahteraan klien, kewajiban pengembangan diri, dan kemampuan profesional termasuk penelitian serta publisitas keprofesiannya kepada masyarakat.
Kode Etik Guru adalah norma dan asas yang disepakati dan diterima oleh guru-guru Indonesia sebagai pedoman sikap dan perilaku dalam melaksanakan tugas profesi sebagai pendidik, anggota masyarakat, dan warga negara (Kebijakan Pengembangan Profesi Guru: 2012). 

B.  PENETAPAN, TUJUAN, DAN SANKSI KODE ETIK
Kode etik lazim disusun, ditetapkan, dan disahkan oleh organisasi asosiasi profesi yang bersangkutan, melalui suatu forum formal (kongres atau konferensi) yang diatur dalam AD/ART. Pada organisasi asosiasi profesi yang telah mapan biasanya terdapat Dewan atau Majelis Kode Etik yang bertindak sebagai penegak sehingga kode etik tersebut berlaku secara efektif. Tetapihal ini belum ditemukan di lingkungan organisasi asosiasi profesi kependidikan khususnya PGRI (Udin Syaefudin Saud, 2009: 81).
Penetapan kode etik tidak boleh dilakukan oleh orang secara perorangan, melainkan harus dilakukan oleh orang-orang yang diutus untuk dan atas nama anggota-anggota profesi dari organisasi tersebut (Soetjipto, 2005: 32).
Tujuan kode etik meliputi hal-hal antara lain: untuk menjunjung tinggi martabat profesi, menjaga dan memelihara kesejahteraan para anggotanga, meningkatkan pengabdian para anggota profesi, meningkatkan mutu profesi, dan meningkatkan mutu organisasi profesi (R. Hermawan S dalam Soetjipto, 2005: 31).
Kemudian Udin Syaefudin Saud (2009: 81) menyatakan bahwa tujuan pokok diadakannya kode etik ialah untuk menjamin agar tugas pekerjaan keprofesian terwujud sebagaimana mestinya dan kepentingan semua pihak terlindungi sebagaimana layaknya.
Setiap pelanggaran adalah perilaku menyimpang dan/atau tidak melaksanakana KEGI dan ketentuan perundangan yang berlaku yang berkaitan dengan profesi guru. Guru yang melanggar KEGI dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan yang berlaku pada organisasi profesi atau menurut aturan negara. Tentu saja, guru tidak secara serta-merta dapai disanksi karena tudingan melanggar Kode Etik profesinya. Pemberian sanksi itu berdasarkan atas rekomendasi objektif. Pemberian rekomendasi sanksi terhadap guru yang melakukan pelanggaran terhadap KEGI merupakan wewenang Dewan Kehormatan Guru Indonesia (DKGI). Pemberian sanksi oleh DKGI sebagaimana harus objektif, tidak diskriminatif, dan tidak bertentangan dengan anggaran dasar organisasi profesi serta peraturan perundang-undangan.  Rekomendasi DKGI wajib dilaksanakan oleh organisasi profesi guru. Tentu saja, istilah wajib ini normatif sifatnya. Sanksi dimaksud merupakan upaya pembinaan kepada guru yang melakukan pelanggaran dan untuk menjaga harkat dan martabat profesi guru. Selain itu, siapapun yang mengetahui telah terjadi pelanggaran KEGI wajib melapor kepada DKGI, organisasi profesi guru, atau pejabat yang berwenang. Tentu saja, setiap pelanggar dapat melakukan pembelaan diri dengan/atau tanpa bantuan organisasi profesi guru dan/atau penasehat hukum menurut jenis pelanggaran yang dilakukan dihadapan DKGI (Kebijakan Pengembangan Profesi Guru: 2012).

C.  KODE ETIK GURU INDONESIA (KEGI)
Kode Etik Guru Indonesia dibuat oleh Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI). KEGI ini merupakan hasil Konferensi Pusat PGRI Nomor V/Konpus II/XIX/2006 tanggal 25 Maret 2006 di Jakarta yang disahkan pada Kongres XX PGRI No. 07/Kongres/XX/PGRI/2008 tanggal 3 Juli 2008 di Palembang. KEGI versi PGRI seperti telah diterbitkan Departemen Pendidikan Nasional (sekarang Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan) bersama Pengurus Besar Persatuan Guru Republik Indonesia (PB-PGRI) tahun 2008. Di bawah ini mengenai substansi esensial Kode Etik Guru Indonesia:
1.    Hubungan guru dengan peserta didik
Ø  Guru berperilaku secara profesional dalam melaksanakan tugas mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai, serta mengevaluasi proses dan hasil pembelajaran.
Ø  Guru membimbing peserta didik untuk memahami, menghayati, dan mengamalkan hak-hak dan kewajibannya sebagai individu, warga sekolah, dan anggota masyarakat.
Ø  Guru mengakui bahwa setiap peserta didik memiliki karakteristik secara individual dan masing-masingnya berhak atas layanan pembelajaran.
Ø  Guru menghimpun informasi tentang peserta didik dan menggunakannya untuk kepentingan proses kependidikan.
Ø  Guru secara perseorangan atau bersama-sama secara terus-menerus harus berusaha menciptakan, memelihara, dan mengembangkan suasana sekolah yang menyenangkan sebagai lingkungan belajar yang efektif dan efisien bagi peserta didik.
Ø  Guru menjalin hubungan dengan peserta didik yang dilandasi rasa kasih sayang dan menghindarkan diri dari tindak kekerasan fisik yang di luar batas kaidah pendidikan.
Ø  Guru berusaha secara manusiawi untuk mencegah setiap gangguan yang dapat mempengaruhi perkembangan negatif bagi peserta didik.
Ø  Guru secara langsung mencurahkan usaha-usaha profesionalnya untuk membantu peserta didik dalam mengembangkan keseluruhan kepribadiannya, termasuk kemampuannya untuk berkarya.
Ø  Guru menjunjung tinggi harga diri,  integritas, dan tidak sekali-kali merendahkan martabat peserta didiknya.
Ø  Guru bertindak dan memandang semua tindakan peserta didiknya secara adil.
Ø  Guru berperilaku taat asas kepada hukum dan menjunjung tinggi kebutuhan dan hak-hak peserta didiknya.
Ø  Guru terpanggil hati nurani dan moralnya untuk secara tekun dan penuh perhatian bagi pertumbuhan dan perkembangan peserta didiknya.
Ø  Guru membuat usaha-usaha yang rasional untuk melindungi peserta didiknya dari kondisikondisi yang menghambat proses belajar, menimbulkan gangguan kesehatan, dan keamanan.
Ø  Guru tidak boleh membuka rahasia pribadi peserta didiknya untuk alasan-alasan yang tidak ada kaitannya dengan kepentingan pendidikan, hukum, kesehatan, dan kemanusiaan.
Ø  Guru tidak boleh menggunakan hubungan dan tindakan profesionalnya kepada peserta didik dengan cara-cara yang melanggar norma sosial, kebudayaan, moral, dan agama. 
Ø  Guru tidak boleh menggunakan hubungan dan tindakan profesional dengan peserta didiknya untuk memperoleh keuntungan-keuntungan pribadi.

2.    Hubungan guru dengan orang tua/wali siswa
Ø  Guru berusaha membina hubungan kerjasama yang efektif dan efisien dengan orangtua/wali siswa dalam melaksanakan proses pendidikan.
Ø  Guru memberikan informasi kepada orangtua/wali secara jujur dan objektif mengenai perkembangan peserta didik.
Ø  Guru merahasiakan informasi setiap peserta didik kepada orang lain yang bukan orangtua/walinya.
Ø  Guru memotivasi orangtua/wali siswa untuk beradaptasi dan berpartisipasi dalam memajukan dan meningkatkan kualitas pendidikan.
Ø  Guru bekomunikasi secara baik dengan orangtua/wali siswa mengenai kondisi dan kemajuan peserta didik dan proses kependidikan pada umumnya.
Ø  Guru menjunjung tinggi hak orangtua/wali siswa untuk berkonsultasi denganya berkaitan dengan kesejahteraan, kemajuan, dan cita-cita  anak atau anak-anak akan pendidikan.
Ø  Guru tidak boleh melakukan hubungan dan tindakan profesional dengan orangtua/wali siswa untuk memperoleh keuntungan-keuntungan pribadi.

3.    Hubungan guru dengan masyarakat
Ø  Guru menjalin  komunikasi dan kerjasama yang harmonis, efektif, dan efisien dengan masyarakat untuk memajukan dan mengembangkan pendidikan.
Ø  Guru mengakomodasikan aspirasi masyarakat dalam mengembangkan dan meningkatkan kualitas pendidikan dan pembelajaran.
Ø  Guru peka terhadap perubahan-perubahan yang terjadi dalam masyarakat.
Ø  Guru bekerjasama secara arif dengan masyarakat untuk meningkatkan prestise dan martabat profesinya.
Ø  Guru melakukan semua usaha untuk secara bersama-sama dengan masyarakat berperan aktif dalam pendidikan dan meningkatkan kesejahteraan peserta didiknya.
Ø  Guru mememberikan pandangan profesional, menjunjung tinggi nilai-nilai agama, hukum, moral, dan kemanusiaan dalam berhubungan dengan masyarakat.
Ø  Guru tidak boleh membocorkan rahasia sejawat dan peserta didiknya kepada masyarakat.
Ø  Guru tidak boleh menampilkan diri secara ekslusif dalam kehidupan bermasyarakat.

4.    Hubungan guru dengan sekolah dan rekan sejawat
Ø  Guru memelihara dan meningkatkan kinerja, prestasi, dan reputasi sekolah.
Ø  Guru memotivasi diri dan rekan sejawat secara aktif dan kreatif dalam melaksanakan proses pendidikan.
Ø  Guru menciptakan suasana sekolah yang kondusif.
Ø  Guru menciptakan suasana kekeluargaan di didalam dan luar sekolah.
Ø  Guru menghormati rekan sejawat.
Ø  Guru saling membimbing antarsesama rekan sejawat.
Ø  Guru menjunjung tinggi martabat profesionalisme dan hubungan kesejawatan dengan standar dan kearifan profesional.
Ø  Guru  dengan berbagai cara harus membantu rekan-rekan juniornya untuk tumbuh secara profesional dan memilih jenis pelatihan yang relevan dengan tuntutan profesionalitasnya.
Ø  Guru menerima otoritas kolega seniornya untuk mengekspresikan pendapat-pendapat profesional berkaitan dengan tugas-tugas pendidikan dan pembelajaran.
Ø  Guru membasiskan-diri pada nilai-nilai agama, moral, dan kemanusiaan dalam setiap tindakan profesional dengan sejawat.
Ø  Guru memiliki beban moral untuk bersama-sama dengan sejawat meningkatkan keefektifan pribadi sebagai guru dalam menjalankan tugas-tugas profesional pendidikan dan pembelajaran.
Ø  Guru mengoreksi tindakan-tindakan sejawat yang menyimpang dari kaidah-kaidah agama, moral, kemanusiaan, dan martabat profesionalnya.
Ø  Guru tidak boleh mengeluarkan pernyataan-pernyataan keliru berkaitan dengan kualifikasi dan kompetensi  sejawat atau calon sejawat.
Ø  Guru tidak boleh melakukan  tindakan dan mengeluarkan pendapat yang akan merendahkan marabat pribadi dan profesional sejawatnya.
Ø  Guru tidak boleh mengoreksi tindakan-tindakan profesional sejawatnya atas dasar pendapat siswa atau masyarakat yang tidak dapat dipertanggungjawabkan kebenarannya.
Ø  Guru tidak boleh membuka rahasia pribadi sejawat kecuali untuk pertimbanganpertimbangan yang dapat dilegalkan secara hukum.
Ø  Guru tidak boleh menciptakan kondisi atau bertindak yang langsung atau tidak langsung akan memunculkan konflik dengan sejawat.

5.    Hubungan guru dengan profesi
Ø  Guru menjunjung tinggi jabatan guru sebagai sebuah profesi.
Ø  Guru berusaha mengembangkan dan memajukan disiplin ilmu pendidikan dan bidang studi yang diajarkan.
Ø  Guru terus menerus meningkatkan kompetensinya.
Ø  Guru menunjung tinggi tindakan dan pertimbangan pribadi dalam menjalankan tugas-tugas profesional dan bertanggungjawab atas konsekuensinya.
Ø  Guru menerima tugas-tugas sebagai suatu bentuk tanggungjawab, inisiatif individual, dan integritas dalam tindakan-tindakan profesional lainnya.
Ø  Guru tidak boleh melakukan  tindakan dan mengeluarkan pendapat yang akan merendahkan martabat profesionalnya.
Ø  Guru tidak boleh menerima janji, pemberian, dan pujian yang dapat mempengaruhi keputusan atau tindakan-tindakan profesionalnya.
Ø  Guru tidak boleh mengeluarkan pendapat dengan maksud menghindari tugas-tugas dan tanggungjawab yang muncul akibat kebijakan baru di bidang pendidikan dan pembelajaran.

6.    Hubungan guru dengan organisasi profesi
Ø  Guru menjadi anggota organisasi profesi guru dan berperan serta secara aktif dalam melaksanakan program-program organisasi bagi kepentingan kependidikan.
Ø  Guru memantapkan dan memajukan organisasi profesi guru yang memberikan manfaat bagi kepentingan kependidikan.
Ø  Guru aktif mengembangkan organisasi profesi guru agar menjadi pusat informasi dan komunikasi pendidikan untuk kepentingan guru dan masyarakat.
Ø  Guru menunjung tinggi tindakan dan pertimbangan pribadi dalam menjalankan tugas-tugas organisasi profesi dan bertanggungjawab atas konsekuensinya.
Ø  Guru menerima tugas-tugas organisasi profesi sebagai suatu bentuk tanggungjawab, inisiatif individual, dan integritas dalam tindakan-tindakan profesional lainnya.
Ø  Guru tidak boleh melakukan tindakan dan mengeluarkan pendapat yang dapat merendahkan martabat dan eksistensi organisasi profesinya.
Ø  Guru tidak boleh mengeluarkan pendapat dan bersaksi palsu untuk memperoleh keuntungan pribadi dari organisasi profesinya.
Ø  Guru tidak boleh menyatakan keluar dari keanggotaan sebagai organisasi profesi tanpa alasan yang dapa dipertanggungjawabkan.

7.    Hubungan guru dengan pemerintah
Ø  Guru memiliki komitmen kuat untuk melaksanakan program pembangunan bidang pendidikan sebagaimana ditetapkan dalam UUD 1945, UU Tentang Sistem Pendidikan Nasional, Undang-Undang Tentang Guru dan Dosen, dan ketentuan perundang-undangan lainnya.
Ø  Guru membantu program pemerintah untuk mencerdaskan kehidupan yang berbudaya.
Ø  Guru berusaha menciptakan, memelihara dan meningkatkan rasa persatuan dan kesatuan dalam kehidupan berbangsa dan bernegara berdasarkan Pancasila dan UUD 1945.
Ø  Guru tidak boleh menghindari kewajiban yang dibebankan oleh pemerintah atau satuan pendidikan untuk kemajuan pendidikan dan pembelajaran.
Ø  Guru tidak boleh melakukan tindakan pribadi atau kedinasan yang berakibat pada kerugian negara.

Sumber: Kebijakan Pengembangan Profesi Guru: 2012.

BAB V
PERANGKAT KEPROFESIAN GURU
ORGANISASI ASOSIASI KEPROFESIAN
A.  EKSISTENSI, MOTIF, DAN FUNGSI ORGANISASI ASOSIASI KEPROFESIAN
Organisasi profesi lahir sebagai akibat perkembangan jenis bidang tertentu yang semakin meningkat dan diprakarsai oleh para pengemban bidang yang bersangkutan.
Basuni dalam Soetjipto (2005: 35) menyebutkan bahwa misi utama dari PGRI adalah: 1) misi politis/ideologi, 2) misi persatuan organisatoris, 3) misi profesi,4) misi kesejahteraan. Yang kemudian Soetjipto menambahkan bahwa misi yang menonjol dalam PGRI adalah misi pertama dan kedua. Hal ini ditandai oleh adanya wakil-wakil PGRI pada badan legislatif.
Motif dasar lahirnya organisasi asosiasi keprofesian sangat bervariasi, antara lain: sosial, politik, ekonomi, kultural, dan pandangan tentang sistem nilai. Tetapi pada umumnya mempunyai motif solidaritas antarpengemban bidang pekerjaan yang bersangkutan atas dasar dorongan dalam diri mereka sendiri/intrinsik dan tuntutan lingkungannya/ekstrinsik. Motif intrinsik berkaitan dengan permasalahan nasib, yaitu kesadaran akan penghidupan yang layak. Motif intrinsik juga berkaitan dengan dorongan jiwa untuk melaksanakan pengabdian secara ikhlas. Sedangkan motif ekstrinsik berkaitan dengan tuntutan masyarakat pengguna jasa, persaingan, dan perkembangan jaman/pengetahuan dan teknologi (Udin Syaefudin Saud, 2009: 83)
Organisasi profesional keguruan Indonesia yang dibentuk pada 25 Nopember 1945 selain menjadi wadah untuk menyatukan tujuan juga  berfungsi untuk melindungi anggotanya, meningkatkan dan mengembangkan karir, serta mensejahterakan anggotanya.

B.  BENTUK, CORAK, DAN STRUKTUR ORGANISASI ASOSIASI KEPROFESIAN
Dalam bidang pendidikan terdapat berbagai bentuk organisasi asosiasi profesi,
1.    Persatuan, misalnya PGRI (Persatuan Guru Republik Indonesia), Australian Aducation Union, Singapore Teacher’s Union, National Union of the Teaching Profession Malaysia, Japan Teacher’s Union.
2.    Federasi, misalnya All India Federation of Teachers Organisations, Bangladesh Teachers’Federation, Federation of Elementary Education Teachers’ Association of Thailand.
3.    Aliansi, antara lain Alliance of Concered Teachers’ Philipina.
4.    Asosiasi, banyak terdapat di berbagai negara.

Corak organisasi asosiasi keprofesian antara lain menurut
1.    Jenjang pendidikan dimana mereka bertugas (dasar, menengah, perguruan tinggi)
2.    Status penyelenggara kelembagaan pendidikan (negeri, swasta)
3.    Bidang studi (bahasa Inggis, Matematika, dan lainnya)
4.    Latar belakang etnis (Cina, Melayu, dan lainnya)

Struktur dipandang dari jangkauan wilayah
1.    Lokal
2.    Nasional
3.    Internasional (WCOTP, WFTU, dan lainnya)
Di indonesia terdapat PGRI yang telah mendapat pengakuan pemerintah, MGMP (Musyawarah Guru Mata pelajaran) yang bertujuan untuk meningkatkan mutu guru dalam kelompoknya masing-masing, ISPI (Ikatan Sarjana Pendidikan Indonesia yang terdiri dari divisi IPBI (Ikatan Petugas Bimbingan Indonesia), HISAPIN (Himpunan Sarjana Administrasi Pendidikan Indonesia). Tetapi hubungan antara organisasi tersebut masih belum tampak secara nyata (Soetjipto, 2005: 37).

C.  PROGRAM OPERASIONAL DAN AD/ART/KONVENSI
AD/ART/Konvensi mengatur segala hal yang berkaitan dengan seluk-beluk keorganisasian, seperti visi, misi, fungsi dan peranan, serta tugas, wewenang dan tanggung jawabnya termasuk penyelenggaraan dan program kerjanya. Bagi profesi keguruan, telaah dokumen yang relevann, antara lain AD/ART PGRI, IPTBI, dan lainnya.
Program kerja suatu organisasi asosiasi keprofesian disusun dan dipertanggungjawabkan kepada anggotanya melalui forum resmi yang juga diatur dalam AD/ART/konvensi. Program kerja suatu organisasi asosiasi keprofesian mencakup hal-hal:
1.    Upaya yang menunjang terjaminnya pelaksanaan hak dan kewajiban para anggotanya, sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Termasuk di dalamnya mengenai jaminan hukum, hidup, keluarga, sosial, hari tua, dan kesejahteraan yang layak sehingga dapat menunaikan kewajibannya dengan rasa aman, penuh kegairahan dan keikhlasan.
2.    Upaya-upaya yang memajukan dan mengembangkan kemampuan profesional dan karir para anggotanya melalui berbagai kegiatan ilmiah dan profesional, seperti seminar, simposium, penerbitan, clearing house, penataran, dan lokakarya.
3.    Upaya-upaya yang menunjang bagi terlaksananya hak dan kewajiban pengguna jasa pelayanan profesional, baik keamanan maupun kualitasnya, sebagaimana diatur dalam kode etik.
4.    Upaya-upaya yang bertalian dengan pengembangan dan pembangunan yang relevan dengan bidang keprofesiannya. Bagi organisasi profesi pendidikan, antara lain:
a.    Turut serta dalam pembuatan undang-undang kependidikan seperti pembuatan undang-undang dengan peraturan pelaksanaannya.
b.    Turut serta dalam pengembangan kurikulum dan sistem pendidikan.
c.    Turut serta dalam penentuan standar pendidikan dan latihan prajabatan dan dalam jabatan profesi keguruan.
d.    Dan sebagainya.
Sumber: Pengembangan Profesi Guru (Udin Syaefudin Saud, 2009: 87).


BAB VI
PERANGKAT KEPROFESIAN GURU
PENGAKUAN, PERLINDUNGAN, DAN PENGHARGAAN PROFESI GURU
A.  PENGAKUAN PROFESI GURU
Keberadaan profesi di masyarakat bukan diakui dan diyakini oleh pengemban profesi semata, tetapi diakui dan dirasakan pula manfaat dan kepentingannya oleh masyarakat yang bersangkutan.
Status profesi di bidang kependidikan, khususnya guru/pengajar sampai saat ini baik secara nasional maupun internasional baru memperoleh pengakuan/recognation sebagai profesi bayaran yang diangkat oleh pemerintah maupun organisasi yang memerlukannya. Dengan demikian profesi keguruan masih belum memperoleh pengakuan sebagai suatu profesi yang bersifat mandiri. Secara internasional pengakuan tersebut dirumuskan dan dinyatakan secara resmi dalam suatu deklarasi resmi Konferensi Internasional antar Pemerintah yang diselenggarakan di Paris oleh UNESCO dan ILO pada 21 September s/d 5 Oktober 1966. Tetapi secara nyata/defacto profesi keguruan sudah mengarah ke profesimandiri dengan maraknya permintaan privat-les pada berbagai bidang pelajaran tertentu. Hal ini merupakan awal pelayanan individual secara profesional (Udin Syaefudin Saud, 2009: 90)
Pengakuan status guru merupakan pengakuan resmi pemerintah bahkan secara yuridis hal itu telah jauh melangkahi apa yang kini dihadapi oleh profesi keguruan dalam forum internasional. Menurut Basyuni Suriamirdja di dalam UNESCO dan ILO status guru masih dalam taraf rekomendasi. Di negara kita status itu bukan lagi rekomendasi melainkan telah ditegaskan secara yuridis melalui Undang-Undang (Syafruddin Nurdin, 2005: 8). Undang-Undang yang dimaksud adalah UU SISDIKNAS No. 20 Tahun 2003 (Pasal 39, 40, 41, 43, 44) mengakui eksistensi guru sebagai profesi serta sekaligus memberikan perlindungan hukum dan pengakuan yang lebih pasti terhadap jabatan guru.

B.  PERLINDUNGAN PROFESI GURU
Perlindungan guru di Indonesia di atur dalam UU No. 2 Tahun 1989 tentang Sistem Pendidikan Nasional. Kemudian Peraturan Pemerintah (PP) No. 38 Tahun 1992 tentang Tenaga Kependidikan. Selanjutnya UU No. 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional. Dan kemudian dalam UU No. 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen dan dalam PP No. 74 Tahun 2008.
1.    Ranah perlindungan profesi guru
Sesuai dengan Pasal 39 UU No. 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen, ranah perlindungan tersebut meliputi:
a.    Perlindungan hukum
Meliputi perlindungan terhadap tindakan yang tidak bertanggung jawab baik dari peserta didik, orang tua peserta didik, masyarakat, birokrasi maupun pihak lain. Perlindungan hukum meliputi:
Ø  tindak kekerasan
Ø  ancaman, baik fisik maupun psikologis
Ø  perlakuan diskriminatif
Ø  intimidasi
Ø  perlakuan tidak adil.

b.    Perlindungan profesi
Perlindungan profesi mencakup perlindungan terhadap pemutusan hukubungan kerja (PHK) yang tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan, pemberian imbalan yang tidak wajar, pembatasan dalam penyampaian pandangan, pelecehan terhadap profesi dan pembatasan/pelarangan lain yang dapat menghambat guru dalam melaksanakan tugas. Secara rinci, subranah perlindungan profesi dijelaskan berikut ini.
Ø  Penugasan guru pada satuan pendidikan harus sesuai dengan bidang keahlian, minat, dan bakatnya.
Ø  Penetapan salah atau benarnya tindakan guru dalam menjalankan tugas-tugas profesional dilakukan dengan mempertimbangkan pendapat Dewan Kehormatan Guru Indonesia. 
Ø  Penempatan dan penugasan guru didasari atas perjanjian kerja atau kesepakatan kerja bersama.
Ø  Pemberian sanksi pemutusan hubungan kerja bagi guru harus mengikuti prosedur sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan atau perjanjian kerja atau
Ø  kesepakatan kerja bersama.
Ø  Penyelenggara atau kepala satuan pendidikan formal wajib melindungi guru dari praktik pembayaran imbalan yang tidak wajar.
Ø  Setiap guru memiliki kebebasan akademik untuk menyampaikan pandangan.
Ø  Setiap guru memiliki kebebasan untuk: mengungkapkan ekspresi, mengembangkan kreatifitas, dan melakukan inovasi baru yang memiliki nilai tambah tinggi dalam proses pendidikan dan pembelajaran.
Ø  Setiap guru harus terbebas dari tindakan pelecehan atas profesinya dari peserta didik, orang tua peserta didik, masyarakat, birokrasi,  atau pihak lain.
Ø  Setiap guru yang bertugas di daerah konflik harus terbebas dari pelbagai ancaman, tekanan, dan rasa tidak aman.
Ø  Kebebasan dalam memberikan penilaian kepada peserta didik, meliputi: substansi, prosedur,  instrumen penilaian, dan keputusan akhir dalam penilaian.
Ø  Ikut menentukan kelulusan peserta didik, meliputi: penetapan taraf penguasaan kompetensi, standar kelulusan mata pelajaran atau mata pelatihan, dan menentukan kelulusan ujian keterampilan atau  kecakapan khusus.
Ø  Kebebasan untuk berserikat dalam organisasi atau asosiasi profesi, meliputi: mengeluarkan pendapat secara lisan atau tulisan atas dasar keyakinan akademik, memilih dan dipilih sebagai pengurus organisasi atau asosiasi profesi guru, dan bersikap kritis dan obyektif terhadap organisasi profesi.
Ø  Kesempatan untuk berperan dalam penentuan kebijakan pendidikan formal, meliputi: akses terhadap sumber informasi kebijakan, partisipasi dalam pengambilan kebijakan pendidikan pada tingkat satuan pendidikan formal, dan memberikan masukan dalam penentuan kebijakan pada tingkat yang lebih tinggi atas
dasar pengalaman terpetik dari lapangan.

c.    Perlindungan kesehatan dan keselamatan kerja
Perlindungan keselamatan dan kesehatan kerja mencakup perlindungan terhadap resiko gangguan keamanan kerja, kecelakaan kerja, kebakaran pada waktu kerja, bencana alam, kesehatan lingkungan kerja, dan/atau resiko lain.  Beberapa hal krusial yang  terkait dengan perlindungan keselamatan dan kesehatan kerja, termasuk rasa aman bagi guru dalam bertugas, yaitu:
Ø  Hak memperoleh rasa aman dan jaminan keselamatan dalam melaksanakan tugas harus mampu diwujudkan oleh pengelola satuan pendidikan formal, pemerintah dan pemerintah daerah.
Ø  Rasa aman dalam melaksanakan tugas, meliputi jaminan dari ancaman psikis dan fisik dari peserta didik, orang tua/wali peserta didik, atasan langsung, teman sejawat, dan masyarakat luas.
Ø  Keselamatan dalam melaksanakan tugas, meliputi perlindungan terhadap: resiko gangguan keamanan kerja, resiko kecelakaan kerja, resiko kebakaran pada waktu kerja, resiko bencana alam, kesehatan lingkungan kerja, dan/atau resiko lain sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan mengenai ketenagakerjaan.
Ø  Terbebas dari tindakan resiko gangguan keamanan kerja dari peserta didik, orang tua peserta didik, masyarakat, birokrasi,  atau pihak lain.
Ø  Pemberian asuransi dan/atau jaminan pemulihan kesehatan yang ditimbulkan akibat: kecelakaan kerja, kebakaran pada waktu kerja, bencana alam, kesehatan lingkungan kerja, dan/atau  resiko lain.
Ø  Terbebas dari multiancaman, termasuk ancaman terhadap kesehatan kerja, akibat: bahaya yang potensial, kecelakaan akibat bahan kerja, keluhan-keluhan sebagai dampak ancaman bahaya, frekuensi penyakit yang muncul akibat kerja, resiko atas alat kerja yang dipakai, dan resiko yang muncul akibat lingkungan atau kondisi tempat kerja.

d.    Perlindungan hak atas kekayaan intelektual
Pengakuan HaKI di Indonesia telah dilegitimasi oleh peraturan perundang-undangan, antara lain Undang-Undang Merk, Undang-Undang Paten, dan Undang-Undang Hak Cipta. HaKI  terdiri dari dua kategori yaitu: Hak Cipta dan Hak Kekayaan Industri. Hak Kekayaan Industri meliputi Paten, Merek, Desain Industri, Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu, Rahasia Dagang dan Varietas Tanaman. Bagi guru, perlindungan HaKI dapat mencakup:
Ø  hak cipta atas penulisan buku,
Ø  hak cipta atas makalah,
Ø  hak cipta atas karangan ilmiah,
Ø  hak cipta atas hasil penelitian,
Ø  hak cipta atas hasil penciptaan,
Ø  hak cipta atas hasil karya seni maupun penemuan dalam bidang ilmu pengetahuan, teknologi dan seni, serta sejenisnya, dan; hak paten atas hasil karya teknologi.
Sumber: Kebijakan Pengembangan Profesi Guru: 2012.

2.    Upaya perlindungan hukum bagi guru
a.    Konsultasi
Guru melakukan konsultasi dengan pihak lain seperti konsultan hukum, penegak hukum, penasehat hukum untuk meminta pendapat atas persoalan yang dihadapinya.
b.    Mediasi
Dalam menyelesaikan persoalan yang dihadapi guru dengan pihak lain dapat dibantu oleh pihak ketiga yang disebut pihak mediasi agar timbul kesepakatan tertulis kedua pihak tersebut. Yang kemudian hasil kesepakatan harus diajukan ke Pengadilan Negeri selambatnya 30 hari sejak tanggal penandatanganan.
c.    Negosiasi dan perdamaian
Negosiasi merupakan penyelesaian sengketa diluar pengadilan yang dilaksanakan dengan pertemuan langsung pihak yang bersengketa dan dalam waktu maksimal 14 hari kesepakatan tertulis harus sudah disetujui.
Perdamaian adalah penyelesaian sengketa yang dapat dilkaukan diluar maupun didalam pengadilan.
d.    Konsiliasi
Merupakan upaya penyelesaian sengketa diluar pengadilan.
e.    Advokasi ligitasi
Guru dalam menyelesaikan persoalannya dibantu oleh pengacara yang diharapkan dapat memberikan ligitasi.
f.      Advokasi non-ligitasi
Guru dalam menyelesaikan persoalannya berupaya mengesampingkan pengadilan dengan menggunakan alternatif lain di luar pengadilan, misalnya melalui konsultasi, negosiasi, mediasi, konsiliasi, atau penilaian ahli.
Sumber: Kebijakan Pengembangan Profesi guru: 2012.

C.  PENGHARGAAN PROFESI GURU
Penghargaan dan imbalan yang diterima guru sesuai dengan pengakuan terhadap statusnya. Sebagai tenaga yang diangkat mereka memperoleh imbalan gaji serta tunjangan jabatan fungsionalnya. Pada umumnya imbalan yang dimaksud hanya diperoleh selama dinas. Di negara-negara maju, meskipun status tenaga profesi kependidikan sebagai tenaga bayaran, terdapat banyak jenis imbalan lain yang menunjang kesejahteraan profesionalnya, seperti kesempatan belajar atau bekerja di negara lain dengan hak imbalan gaji penuh (Udin Syaefudin Saud, 2009: 93).
1.    Penghargaan guru berprestasi
Pemilihan guru berprestasi dilakukan secara ketat menggunakan tes tertulis, tes kepribadian, presentasi karya akademik, wawancara, dan penilaian portofolio yang dilakukan mulai dari tingkat satuan kecamatan sampai nasional.
2.    Penghargaan guru SD berdedikasi di daerah khusus/terpencil
Terdapat kriteria khusus yang dipersyaratkan bagi guru yang dimaksud untuk dapat memperoleh penghargaan, yaitu antara   lain: 1) Dalam  melaksanakan  tugasnya  senantiasa menunjukkan   dedikasi  luar   biasa,   pengabdian,   kecakapan,   kejujuran,   dan kedisiplinan serta mempunyai komitmen yang tinggi dalam melaksanakan fungsi- fungsi profesionalnya dengan segala keterbatasan yang ada di daerah terpencil. 2) Tidak pernah dijatuhi hukuman disiplin tingkat sedang atau tingkat berat berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku. 3) Melaksanakan tugas  sebagai  guru  di  daerah  khusus/terpencil  sekurang-kurangnya selama  lima tahun  secara  terus  menerus  atau  selama  delapan  tahun  secara  terputus-putus. 4) Berusia  minimal  40  tahun  dan  belum  pernah  menerima  penghargaan yang sejenis di tingkat nasional. 5) Responsif  terhadap  persoalan-persoalan  yang  aktual  dalam masyarakat. 6) Dengan keahlian yang dimilikinya membantu dalam memecahkan masalah sosial   sehingga   usahanya   berupa   sumbangan   langsung   bagi   penanggulangan masalahmasala tersebut. 7) Menunjukkan kepemimpinan dalam kepeloporan  serta  integritas  kepribadiannya  dalam  mengamalkan  keahliannya dalam  masyarakat. 8) Menyebarkan  dan  meneruskan  ilmu  dan  keahlian yang dimilikinya kepada masyarakat dan menunjukkan hasil nyata berupa kemajuan dalam masyarakat.   
3.    Penghargaan PLB/PK berdedikasi
Biasanya dilaksanakan secara tahunan. Untuk seleksi secara nasional dilakukan di Jakarta dengan peserta dari seluruh propinsi di Indonesia. Seleksi tersebut melibatkan kriteria pelaksanaan tugas, hasil pelaksanaan tugas, dan sifat terpuji.
4.    Penghargaan tanda kehormatan satya lencana pendidikan
Penghargaan ini diberikan pada guru yang berkriteria khusus, yaitu 1) pernah bertugas di daerah terpencil selama lima terus-menerus atau delapan tahun secara terputus-putus. 2) bertugas di daerah perbatasan, konflik, bencana selama tiga tahun terus-menerus atau enam tahun terputus-putus. 3) bertugas bukan di daerah khusus selama delapan tahun terus-menerus, jika kepala sekolah dua tahun. 4) mendapatkan penghargaan tingkat nasional. 5) berperan aktif di asosiasi profesi, masyarakat, pembangunan pada berbagai sektor. 6) tidak melakukan pelanggaran.
5.    Penghargaan bagi guru yang berhasil dalam pembelajaran
Dilakukan agar guru terbiasa mendokumentasikan pengalamannya dalam merancang, menyajikan, menilai pembelajarn, bimbingan dan konseling.
6.    Penghargaan guru pemenang olimpiade
Olimpiade yang dimaksud adalah OSN (Olimpiade Sains Nasional) yang dilaksanakan secara berjenjang untuk meningkatkan budaya kompetitif, meningkatkan pengetahuan, mengembangkan kesadaran ilmiah, mengangkat martabat guru, dan membangun komitmen guru.
7.    Pembinaan dan pemberdayaan guru berprestasi dan guru berdedikasi
Merupakan tindak lanjut terhadap pemilihaan guru berprestasi. Ini dilaksanakan agar pengetahuan dan wawasan guru selalu berkembang sesuai iptek.
8.    Penghargaan lainnya
Penghargaan lain dapat berupa pelaksanaan studi banding ke negara-negara lain bagi guru yang berprestasi, anugerah konstitusi tingkat nasional yang khusus diberikan kepada guru pendidikan kewarganegaraan melalui seleksi berjenjang.

D.  TUNJANGAN GURU
Berdasarkan Undang-Undang Guru dan Dosen No. 14 Tahun 2005 Pasal 14 bagian kedua disebutkan bahwa dalam melaksanakan tugas keprofesian guru berhak. 1) memperoleh penghasilan di atas kebutuhan hidup minimum dan jaminan kesejahteraan sosial. 2) mendapatkan promosi dan penghargaan sesuai dengan tugas dan prestasi kerja. 3) memperoleh perlindungan dalam melaksanakan tugas dan hak atas kekayaan intelektual. 4) memperoleh kesempatan untuk meningkatkan kompetensi. 5) memperoleh dan memanfaatkan sarana dan prasarana pembelajaran untuk menunjang kelancaran tugas keprofesionalan. 6) memiliki kebebasan dalam memberikan penilaian dan ikut menentukan kelulusan, penghargaan, dan atau sanksi kepada peserta didik sesuai dengan kaidah pendidikan, kode etik guru, dan peraturan perundang-undangan. 7) memperoleh rasa aman dan jaminan keselamatan dalam melaksanakan tugas. 8) memiliki kebebasan untuk berserikat dalam organisasi profesi, 9) memiliki kesempatan untuk berperan dalam penentuan kebijakan pendidikan. 10) memperoleh kesempatan untuk mengembangkan dan meningkatkan kualifikasi akademik dan kompetensi dan/atau 11) memperoleh pelatihan dan pengembangan profesi dalam bidangnya (Udin Syaefudin Saud, 2009: 93). Penghasilan di atas kebutuhan minimum yang dimaksud adalah gaji pokok, tunjangan yang melekat pada gaji, penghasilan lain yang berupa tunjangan fungsional, tunjangan khusus, maslahat tambahan.
Jenis tunjangan guru (Kebijakan Pengembangan Profesi Guru: 2012) meliputi:
1.    Tunjangan profesi
Tunjangan profesi diberikan kepada semua guru yang memiliki sertifikat pendidik sampai usia 60 tahun dan besarnya adalah satu kali gaji pokok guru.
2.    Tunjangan fungsional
Besarnya tunjangan fungsional didasarkan pada golongan kepangkatan atau ruang jabatannya.
3.    Tunjangan khusus
Tunjangan ini diberikan kepada guru yang bertugas di daerah khusus, yaitu 1) daerah terpencil atau terbelakang, 2) daerah dengan kondisi masyarakat adat yang terpencil, 3) daerah perbatasan dengan negara lain, 4) daerah yang mengalami bencana alam, 5) daerah yang mengalami bencana dan konflik sosial, 6) daerah yang berada dalam keadaan darurat. Besarnya mencapai Rp 1.350.000,00 per bulan.
4.    Maskahat tambahan
Maslahat tambahan berupa tunjangan pendidikan, asuransi pendidikan, beasiswa, penghargaan bagi guru, kemudahan memperoleh pendidikan bagi putra-putri guru, pelayanan kesehatan dan lainnya yang tercantum dalam Pasal 19 Ayat 1 UU No. 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen.

BAB VII
KEBIJAKAN UMUM PENGEMBANGAN PROFESI GURU
A.  PERLUNYA PENGEMBANGAN PROFESI GURU
Profesi keguruan mempunyai tugas utama melayani masyarakat dalam dunia pendidikan. Sejalan dengan itu, jelas kiranya bahwa profesionalisasi dalam bidang keguruan menganduang arti peningkatan segala daya dan usaha dalam rangka pencapaian secara optimal layanan yang akan diberikan kepada masyarakat. Untuk meningkatkan mutu pendidikan saat ini, maka profesionalisasi guru merupakan suatu keharusan, terlebih lagi apabila kita melihat kondisi objektif saat ini berkaitan dengan berbagai hal yang ditemui dalam pelaksanaan pendidikan yaitu perkembangan iptek, persaingan global bagi lulusan pendidikan, otonomi daerah, implementasi kurikulum tingkat satuan pendidikan. Perkembangan iptek yang cepat menuntut setiap guru untuk menguasai hal-hal baru yang berkaitan dengan materi pembelajaran atau pendukung pelaksanaan pembelajaran seperti penggunaan internet, program multimedia, dan lainnya (Udin Syaefudin Saud, 2009: 98).
Pengembangan profesi guru perlu mendapatkan perhatian, karena guru memiliki tugas dan peran bukan hanya memberikan informasi-informasi ilmu pengetahuan dan teknologi, melainkan juga membentuk sikap dan jiwa yang mampu bertahan dalam era hiperkompetisi. Tugas guru adalah membantu peserta didik agar mampu melakukan adaptasi terhadap berbagai tantangan kehidupan serta desakan yang berkembang dalam dirinya. Pemberdayaan peserta didik ini meliputi aspekaspek kepribadian terutama aspek intelektual, sosial, emosional, dan keterampilan. Tugas mulia itu menjadi berat karena bukan saja guru harus mempersiapkan generasi muda memasuki abad pengetahuan, melainkan harus mempersiapkan diri agar tetapeksis, baik sebagai individu maupun sebagai profesional (M. Dimyati Huda, ____: 7)
Sanusi et al (1991: 24) dalam Udin Syaefudin Saud (2009: 99) mengajukan enam asumsi yang melandasi perlunya profesionalisasi dalam pendidikan.
1.    Subjek pendidikan adalah manusia yang memiliki kemauan, pengetahuan, emosi, dan perasaan yang dapat dikembangkan segala potensinya: sementara itu pendidikan dilandasi nilai-nilai kemanusiaan yang menghargai martabat manusia
2.    Pendidikan dilakukan secara intensional, yakni secara sadar dan bertujuan, maka pendidikan menjadi normatif yang diikat oleh norma-norma dan nilai yang baik secara universal, nasional, maupun lokal yang merupakan acuan para pendidik, peserta didik, dan pengelola pendidikan.
3.    Teori-teori pendidikan merupakan kerangka hipotesis dalam menjawab permasalahan pendidikan.
4.    Pendidikan bertolak dari asumsi pokok manusia, yakni manusia mempunyai potensi yang baik untuk berkembang. Oleh sebab itu, pendidikan adalah usaha untuk mengembangkan potensi unggul tersebut.
5.    Inti pendidikan terjadi dalam prosesnya, yakni situasi dimana terjadi dialog antara peserta didik dengan pendidik, yang memungkinkan peserta didik tumbuh ke arah yang dikehendaki oleh pendidik dan selaras dengan nilai-nilai yang dijunjung tinggi masyarakat
6.    Seiring terjadinya dilema antara tujuan utama pendidikan, yakni menjadikan manusia sebagai manusia yang baik, dengan misi instumentasi yaitu alat untuk perubahan atau mencapai sesuatu.

B.  TAHAP MEWUJUDKAN GURU PROFESIONAL
1.    Penyediaan guru berbasis perguruan tinggi
Keharusan seorang guru untuk berijazah minimal S1/DIV dan bersertifikat pendidik.
2.    Induksi guru pemula berbasis sekolah
Program induksi merupakan masa transisi bagi guru pemula terhitung mulai dia petama kali menginjakkan kaki di sekolah sampai benar-benar layak dilepas untuk menjalankan tugas pendidikan dan pembelajaran secara mandiri.
3.    Profesionalisasi guru berbasis prakarsa institusi
Prakarsa ini menjadi penting karena secara umum guru pemula masih memiliki keterbatasan, baik finansial, jaringan, waktu, akses, dan sebagainya sehingga diperlukan upaya yang terus-menerus agar guru tetap memiliki pengetahuan dan keterampilan yang sesuai dengan tuntutan kurikulum serta kemajuan ilmu pengetahuan dan teknologi.
4.    Profesionalisasi guru berbasis individu atau menjadi guru madani
Kegiatan profesionalisasi yang dilaksanakan diharapkan mampu membentuk guru yang berkualitas.

C.  KEBIJAKAN PEMBINAAN DAN PENGEMBANGAN GURU
Pembinaan dan pengembangan kompetensi guru tidak lepas dari penilaian kinerja dan uji kompetensi guru. Melalui penilaian kinerja diketahui kekuatan dan kelemahan guru serta potensi pengembangannya. Kemudian uji kompetensi menunjukkan apakah guru sudah kompeten atau belum. Dengan demikian pembinaan dan pengembangan kompetensi guru memiliki pertimbangan empiris yang kuat. Sebagaimana tercantum dalam Kebijakan Pengembangan Profesi Guru berikut.

Penilaian kinerja guru (teacher performance appraisal) merupakan salah satu langkah untuk merumuskan program peningkatan kompetensi guru secara efektif dan efisien. Hal ini sesuai dengan amanat yang tertuang pada Permenneg PAN dan RB No. 16 Tahun 2009. Penilaian kinerja dimaksudkan untuk mengetahui kemampuan  guru yang sebenarnya dalam melaksanakan pembelajaran. Berdasarkan penilaian kinerja ini juga akan diketahui tentang kekuatan dan kelemahan guru-guru, sesuai dengan tugasnya masing-masing, baik guru kelas, guru bidang studi, maupun guru bimbingan konseling. Penilaian kinerja guru dilakukan secara periodik dan sistematis untuk mengetahui prestasi kerjanya, termasuk potensi pengembangannya.

Disamping keharusan menjalani penilaian kinerja, guru-guru pun perlu diketahui tingkat kompetensinya melalui uji kompetensi. Uji kompetensi dimaksudkan untuk memperoleh informasi tentang kondisi nyata guru dalam proses pendidikan dan pembelajaran. Berdasarkan hasil uji kompetensi dirumuskan profil kompetensi guru menurut level tertentu, sekaligus menentukan kelayakannya.  Dengan demikian, tujuan uji kompetensi adalah menilai dan menetapkan apakah guru sudah kompeten atau belum dilihat dari standar kompetensi yang diujikan.  Dengan demikian, kegiatan peningkatan kompetensi guru memiliki rasional dan pertimbangan empiris yang kuat. Penilaian kinerja dan uji kompetensi guru esensinya berfokus pada keempat kompetensi yang harus dimiliki oleh guru (Badan PSDMPK-PMP, 2012: 11).

D.  ALUR PEMBINAAN DAN PENGEMBANGAN PROFESI GURU
PP No. 74 Tahun 2005 tentang Guru mengamanatkan bahwa terdapat dua alur pembinaan dan pengembangan profesi guru, yaitu: pembinaan dan pengembangan profesi, dan pembinaan dan pengembangan karir.
Pembinaan dan pengembangan profesi meliputi pembinaan dan pengembangan kompetensi pedagogik, kepribadian, sosial, dan profesional. Pembinaan dan pengembangan karir meliputi penugasan, kenaikan pangkat, dan promosi.
Sumber: Kebijakan Pengembangan Profesi Guru (PSDMPK-PMP, 2012: 9).

E.  PRINSIP PENYELENGGARAAN PENGEMBANGAN GURU
Syaefudin dan kurniatun (Udin Syaefudin Saud, 2009: 100) memberikan beberapa prinsip yang perlu diperhatikan dalam penyelenggaraan pengembangan untuk tenaga kependidikan, yaitu:
1.    Dilakukan untuk semua jenis tenaga kependidikan (baik untuktenaga struktural, fungsional, maupun teknis)
2.    Berorientasi pada perubahan tingkah laku dalam rangka peningkatan kemampuan profesional dan untuk teknis pelaksanaan tugas harian sesuai posisi masing-masing
3.    Dilaksanakan untuk mendorong meningkatnya kontribusi setiap individu terhadap organisasi pendidikan
4.    Dirintis dan diarahkan untuk mendidik dan melatih seseorang sebelum dan sesudah menduduki jabatan
5.    Dirancang untuk memenuhi tuntutan pertumbuhan dalam jabatan, pengembangan profesi, pemecahan masalah, kegiatan-kegiatan remedial, pemeliharaan motivasi kerja, dan ketahanan organisasi pendidikan
6.    Pengembangan yang menyangkut jenjang karir sebaiknya disesuaikan dengan kategori masing-masing jenis tenaga kependidikan itu sendiri.

  
BAB VIII
PENGEMBANGAN PROFESI GURU
A.  USAHA PENGEMBANGAN PROFESI GURU
Terdapat berbagai macam program yang dapat dilaksanakan guna meningkatkan profesi guru. Piet A. Sahertian (1994: 67) menyatakan bahwa terdapat tiga program pengembangan profesi, yaitu:
1.    Program pre-service education
Sejak Pelita III, diadakan pembaharuan pendidikan guru, yaitu pengembangan IKIP atau FKIP/FIP yang disebut sebagai Lembaga Pengadaan Tenaga Pendidikan (LPTK).
LPTK memiliki empat program pendidikan guru:
a.    Program Sarjana
b.    Program Pasca Sarjana
c.    Program Doktor
d.    Program Diploma, yaitu:
-          Program Diploma 1
-          Program Diploma 2
-          Program Diploma 3
Selain program di atas, juga terdapat program akta mengajar. Program akta mengajar adalah program yang diberikan kepada orang-orang yang berasal dari fakultas non-keguruan untuk mendapatkan kemampuan mengajar pada berbagai tingkatan sekolah. Program ini dibagi menjadi:
a.    Akta I, yaitu sebanyak 20 SKS selama dua semester
b.    Akta II, yaitu sebanyak 20 SKS selama dua semester dan dapat ditempuh oleh orang-orang yang sudah menyelesaikan 60 SKS pada bidang non-keguruan
c.    Akta III, yaitu sebanyak 20 SKS selama dua semester dan dapat ditempuh oleh orang-orang yang sudah menyelesaikan 90 SKS pada bidang non-keguruan
d.    Akta IV, yaitu sebanyak 20 SKS selama dua semester dan dapat ditempuh oleh orang-orang yang sudah menyelesaikan 120 SKS pada bidang non-keguruan
e.    Akta V, yaitu sebanyak 20 SKS selama dua semester dan dapat ditempuh oleh orang-orang yang sudah menyelesaikan 160 SKS pada bidang non-keguruan.
2.    Program in-service education
Adalah program yang diperuntukkan bagi orang-orang yang sudah menjabat sebagai guru kemudian memiliki keinginan untuk melanjutkan pendidikan ke jenjang yang lebih tinggi. Orang yang berijazah diploma dapat melanjutkan ke sarjana, orang yang berijazah sarjana dapat melanjutkan ke pasca sarjana, dan orang yang berijazah pasca sarjana dapat melanjutkan ke doktor. Ditambahkan bahwa program in-service education merupakan usaha yang memberi kesempatan kepada guru-guru untuk mendapatkan penyegaran, atau yang membawa guru-guru ke arah up to date.
3.    Program in-service training
Umumnya melalui penataran, terdapat tiga macam penataran:
a.    Penataran Penyegaran, adalah usaha meningkatkan kemampuan guru-guru sesuai dengan kemajuan ilmu pengetahuan dan teknologi serta memantapkan kemampuannya agar dapat melaksanakan tugas-tugasnya secara lebih baik
b.    Penataran Peningkatan Kualifikasi, yaitu usaha meningkatkan kemampuan guru-guru sehingga mereka memperoleh kualifikasi formal tertentu yang sesuai dengan standar yang ditetapkan
c.    Penataran Penjenjangan, yaitu usaha meningkatkan kemampuan guru-guru sehingga terpenuhi persyaratan suatu pangkat tertentu sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Sementara Soetjipto dan Kosasi (2009: 54) menyebutkan pengembangan sikap profesional dapat dilakukan dalam pendidikan pra-jabatan maupun seteah bertugas.
1.    Pengembangan sikap selama pendidikan
Dalam pendidikan prajabatan calon guru dididik dalam berbagai pengetahuan, sikap, dan keterampilan yang diperlukan dalam pekerjaannya.
2.    Pengembangan sikap selama dalam jabatan
Pengembangan sikap tidak berhenti jika calon guru selesai memperoleh pendidikan prajabatan. Terdapat banyak usaha yang dapat dilakukan setelah masa prajabatan untuk meningkatkan sikap profesional, antara lain dilakukan secara formal (penataran, lokakarya, seminar, atau kegiatan ilmiah lainnya) dan secara informal (televisi, radio, koran, majalah, maupun media massa lainnya).

B.  STRATEGI PENGEMBANGAN PROFESI GURU
Peningkatan kompetensi guru guru dilaksanakan melalui berbagai strategi dalam bentuk pendidikan  dan pelatihan (diklat) dan bukan diklat, antara lain seperti berikut ini.
1.    Pendidikan dan latihan/diklat
a.    Inhouse training merupakan pelatiahan yang dilaksanakan secara internal yang dapat dilakukan oleh guru yang berkompetensi kepada guru lain yang belum berkompetensi dengan harapan dapat menghemat biaya dan waktu.
b.    Program magang dilakukan di industri tertentu yang diperuntukkan bagi guru-guru sekolah kejuruan yang memerlukan pengalaman nyata.
c.    Kemitraan sekolah dilakukan melalui kemitraan sekolah dengan institusi pemerintah maupun swasta dengan alasan bahwa kelebiahan mitra tersebut dapat dimanfaatkan.
d.    Belajar jarak jauh dapat dilakukan melalui internet dengan pertimbangan bahwa tidak semua guru dapat mengikuti pelatihan di tempat yang telah ditetapkan.
e.    Pelatihan berjenjang dilaksanakn di P4TK atau LPMP dimana pelatihan disusun secara berjenjang, dari jenjang dasar sampai jenjang tinggi. Pelatihan khusus dilakukan karena adanya perkembangan keilmuan tertentu.
f.      Kursus singkat di LPTK dimaksudkan untuk meningkatkan kompetensi seperti penelitian tindakan kelas, menyusun karya ilmiah, merencanakan, melaksanakan dan mengevaluasi pembelajaran, dan lainnya.
g.    Pembinaan internal oleh sekolah, yaitu oleh kepala sekolah kepada guru-gurunya melalui rapat, diskusi, rotasi mengajar.
h.    Pendidikan lanjut dilaksanakan dengan memberikan tugas belajar di dalam atau di luar negeri.
2.    Kegiatan selain diklat
a.    Diskusi masalah pendidikan, dilakukan secara berkala.
b.    Seminar, memungkinkan guru berinteraksi dengan koleganya secara ilmiah
c.    Workshop, dapat dilakukan antara lain: menyusun KTSP, analisis kurikulum, pengembangan silabus, penulisan RPP, dan sebagainya.
d.    Penelitian, misalnya penelitian kelas, penelitian eksperimen.
e.    Penulisan buku ajar, misalnya buku pelajaran, buku diklat, dan lainnya.
f.      Pembuatan media pembelajaran seperti alat peraga, alat praktikum sederhana, bahan ajar elektronik (animasi pembelajaran).  
g.    Pembuatan karya teknologi/karya seni, seperti karya teknologi yang bermanfaat untuk masyarakat, pendidikan dan yang memiliki nilai estetika yang diakui oleh masyarakat.
Terdapat dua strategi pengembangan:
1.    Strategi datang
Para peserta datang ke ibukota, propinsi, kabupaten atau kotamadya sehingga mereka dapat melihat tempat baru yang kemungkinan fasilitasnya lebih lengkap daripada fasilitas di daerah asal. Tetapi pemerintah membutuhkan bayak biaya antara lain untuk perjalanan, akomodasi, dan komsumsi.
2.    Strategi pergi
Penatar, fasilitator, nara sumber mengunjungi daerah-daerah, jadi peserta tidak perlu pergi ke tempat lain untuk mengembangkan profesinya. Pengeluaran biaya lebih hemat karena hanya beberapa orang yang melakukan perjalanan. Namun kemungkinan fasilitas yang diberikan tidak selengkap strategi datang (Piet A. Sahertian (1995: 71)

C.  TEKNIK PENGEMBANGAN PROFESI
Neagley Dean Evans dalam Piet A. Sahertian (2005: 82) mengemukakan dua macam teknik pengembangan:
1.    Teknik yang bersifat individual
2.    Teknik yang bersifat kelompok
Piet A. Sahertian menyamakan teknik dengan alat sehingga kemudian ia menyajikan sejumlah alat penilai:
1.    Check list
Merupakan alat observasi untuk mengumpulkan data guna melengkapi informasi yang lebih objektif terhadap kemampuan mengajar guru.
a.    Evaluative check list adalah daftar yang berisi pernyataan yang disusun dengan menggunakan skala dua, yaitu “ya” dan “tidak”.
b.    Activity check list adalah daftar keaktifan yang dijawab dengan cara mencheck ya atau tidak pertanyaan yang ditulis mengenai keaktifan di kelas.
2.    Skala penilaian

D.  PENDEKATAN PENGEMBANGAN PROFESI
1.    Pendekatan direktif
Pendekatan direktif memiliki pandangan bahwa perkembangan merupakan pengaruh faktor ekternal sehingga pendekatan dilakukukan dengan memberi arahan terhadap subjek binaan secara langsung yang sifatnya lebih memberi intervensi daripada memberi kesempatan.
2.    Pendekatan nondirektif
Pendekatan nondirektif memandang bahwa subjek binaan sudah memiliki pengetahuan sehingga pendekatan dilakukan dengan cara mendengarkan pengalaman subjek binaan kemudian diikuti upaya menghidupkan suasana.
3.    Pendekatan kolaboratif
Pendekatan kolaboratif melihat bahwa perkembangan merupakan pengaruh ekternal dan internal/pengalaman, maka pendekatan dilakukan dengan cara mengajak subjek binaan untuk mengembangkan kretivitasnya. Jadi keduanya sama-sama berpartisipasi dalam proses pembelajaran.
(Piet A. Sahertian, 2005: 100)


BAB IX
PENGEMBANGAN KEPROFESIAN BERKELANJUTAN (PKB)
A.  PENDAHULUAN
Setiap tahun guru dinilai kinerjanya secara teratur melalui Penilaian Kinerja Guru (PK Guru) dan wajib mengikuti Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan (PKB). PKB dilaksanakan sejak guru memiliki golongan kepangkatan III/a dengan melakukan pengembangan diri, dan sejak golongan kepangkatan III/b guru wajib melakukan publikasi ilmiah dan/atau karya inovatif. Untuk naik dari golongan kepangkatan IV/c ke IV/d guru wajib melakukan presentasi ilmiah.
PKB dikembangkan atas dasar profil kinerja guru sebagai perwujudan hasil PK Guru dan  didukung dengan hasil evaluasi diri. Apabila hasil PK Guru masih berada di bawah standar kompetensi yang ditetapkan, maka guru wajib mengikuti program PKB yang diorientasikan sebagai pembinaan untuk mencapai kompetensi standar yang disyaratkan. Sedangkan apabila PK Guru telah mencapai standar kompetensi yang disyaratkan, maka kegiatan PKB diarahkan kepada pengembangan kompetensi agar dapat memenuhi tuntutan masa depan dalam pelaksanaan tugas dan kewajibannya sesuai dengan kebutuhan sekolah dalam rangka memberikan layanan pembelajaran yang berkualitas kepada peserta didik.

B.  TUJUAN PKB
Secara umum PKB bertujuan untuk meningkatkan kualitas layanan pendidikan di sekolah/madrasah yang berimbas pada peningkatan mutu pendidikan. Secara khusus, tujuan PKB adalah.
1.    Meningkatkan kompetensi guru untuk mencapai standar kompetensi yang ditetapkan.
2.    Memutakhirkan kompetensi guru untuk memenuhi kebutuhan guru dalam memfasilitasi proses  belajar peserta didik dalam memenuhi tuntutan perkembangan ilmu, teknologi, dan seni di masa mendatang.
3.    Mewujudkan guru yang memiliki komitmen kuat melaksanakan tugas pokok dan fungsinya sebagai tenaga profesional.
4.    Menumbuhkan rasa cinta dan bangga sebagai penyandang profesi guru.
5.    Meningkatkan citra, harkat, dan martabat profesi guru di masyarakat.

C.  MANFAAT PKB
1.    Bagi peserta didik
Peserta didik memperoleh jaminan kepastian mendapatkan pelayanan dan pengalaman belajar yang efektif untuk meningkatkan potensi diri secara optimal, sehingga mereka memiliki kepribadian kuat dan berbudi pekerti luhur untuk berperan aktif dalam pengembangan iImu pengetahuan, teknologi dan seni sesuai dengan perkembangan masyarakat.
2.    Bagi guru
PKB bermanfaat untuk mengembangkan ilmu pengetahuan, teknologi, dan seni serta kepribadian yang kuat sesuai dengan profesinya, sehingga mampu menghadapi perubahan internal dan eksternal dalam memenuhi kebutuhan belajar peserta didik.
3.    Bagi sekolah/madrasah
Menjadi sebuah organisasi pembelajaran yang efektif; sehingga sekolah/madrasah dapat menjadi wadah peningkatan kompetensi, dedikasi, dan komitmen guru dalam memberikan layanan pendidikan yang berkualitas kepada peserta didik.
4.    Bagi masyarakat
Merupakan jaminan bahwa anak mereka akan memperoleh layanan pendidikan yang berkualitas sesuai kebutuhan dan kemampuan masing-masing.
5.    Bagi pemerintah
Memetakan kualitas layanan pendidikan sebagai dasar untuk menyusun dan menetapkan kebijakan  pembinaan dan pengembangan profesi guru dalam menunjang pembangunan pendidikan; sehingga pemerintah dapat mewujudkan masyarakat Indonesia yang cerdas, kompetitif dan berkepribadian luhur.

D.  PRINSIP PKB
1.    Setiap guru di Indonesia berhak mendapat kesempatan untuk mengembangkan diri. Hak tersebut  perlu diimplementasikan secara teratur, sistematis, dan berkelanjutan.
2.    Untuk menghindari kemungkinan pengalokasian kesempatan pengembangan yang tidak merata,  proses penyusunan program PKB harus dimulai dari sekolah. Sekolah wajib menyediakan kesempatan kepada setiap guru untuk mengikuti program PKB minimal selama tujuh hari atau 40 jam per tahun. Alokasi tujuh hari tersebut adalah alokasi minimal. Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota dan/ atau sekolah berhak menambah alokasi waktu jika dirasakan perlu, termasuk penyediaan anggaran untuk kegiatan PKB.
3.    Guru juga wajib berusaha mengembangkan dirinya semaksimal mungkin dan secara berkelanjutan. Alokasi waktu tujuh hari per tahun sebenarnya tidak cukup, sehingga guru harus tetap berusaha pada kesempatan lain di luar waktu tujuh hari tersebut. Keseriusan guru untuk mengembangkan dirinya merupakan salah satu hal yang diperhatikan dan dinilai di dalam kegiatan proses pembelajaran yang akan dievaluasi kinerja tahunannya.
4.    Proses PKB bagi guru harus dimulai dari guru sendiri. Sebenarnya guru tidak bisa ‘dikembangkan’ oleh orang lain jika dia belum siap untuk berkembang. Pihak-pihak yang mendapat tugas untuk membina guru perlu menggali sebanyak-banyaknya dari guru tersebut (tentang keinginannya, kekhawatirannya, masalah yang dihadapinya, pemahamannya tentang proses belajar-mengajar, dsb) sebelum memberikan masukan/saran.
5.    Untuk mencapai tujuan PKB yang sebenarnya, kegiatan PKB harus melibatkan guru secara aktif sehingga betul-betul terjadi perubahan pada dirinya, baik dalam penguasaan materi, pemahaman konteks, keterampilan, dan lain-lain. Jenis pelatihan tradisional -- yaitu ceramah yang dihadiri oleh peserta dalam jumlah besar tetapi tidak melibatkan mereka secara aktif – perlu dihindari.

E.  PELAKSANA PKB
1.    Dilakukan oleh guru sendiri:
a.    menganalisis umpan balik yang diperoleh dari siswa terhadap pelajarannya;
b.    menganalisis hasil pembelajaran (nilai ujian, keterampilan siswa, dll);
c.    mengamati dan menganalisis tanggapan siswa terhadap kegiatan pembelajaran;
d.    membaca artikel dan buku yang berkaitan dengan bidang dan profesi;
e.    mengikuti kursus atau pelatihan jarak jauh.
2.    Dilakukan oleh guru bekerja sama dengan guru lain:
a.    mengobservasi guru lain;
b.    mengajak guru lain untuk mengobservasi guru yang sedang mengajar;
c.    mengajar besama-sama dengan guru lain (pola team teaching);
d.    bersamaan dengan guru lain membahas dan melakukan investigasi terhadap permasalahan yang dihadapi di sekolah;
e.    membahas artikel atau buku dengan guru lain; dan
f.      merancang persiapan mengajar bersama guru lain.
3.    Dilakukan oleh sekolah :
a.    training  day  untuk  semua  sumber  daya  manusia  di  sekolah  (bukan  hanya guru);
b.    kunjungan ke sekolah lain; dan
c.    mengundang nara sumber dari sekolah lain atau dari instansi lain.

F.  KEGIATAN PKB YANG DAPAT DINILAI ANGKA KREDITNYA
1.    Pengembangan diri
Pengembangan diri dilakukan dengan diklat fungsional (diklat dalam jabatan yang ditempuh pada kurun waktu tertentu) dan dengan kegiatan kolektif (kegiatan ilmiah di dalam maupun luar sekolah seperti lokakarya, seminar, koloqium, workshop, bimbingan teknis, dan diskusi panel).
Guru dapat memperoleh angka kredit tambahan sesuai perannya sebagai pemrasaran/nara sumber.
2.    Publikasi ilmiah
Publikasi ilmiah adalah karya tulis ilmiah yang telah dipublikasikan kepada masyarakat sebagai  bentuk kontribusi guru terhadap peningkatan kualitas proses pembelajaran di sekolah dan pengembangan dunia pendidikan secara umum. Publikasi ilmiah mencakup tiga kelompok, yaitu: 1) presentasi pada forum ilmiah, yaitu guru bertindak sebagai nara sumber pada lokakarya, seminar, dan kegiatan kolektif lainnya di tingkat sekolah, MGMP/KKG, kabupaten, propinsi, nasional, dan internasional. 2) hasil penelitian atau gagasan ilmu bidang pendidikan formal seperti karya tulis hasil penelitian, makalah tinjauan ilmiah di bidang pendidikan formal dan pembelajaran, tulisan ilmiah populer, dan artikel ilmiah dalam bidang pendidikan. 3) Publikasi buku teks pelajaran, buku pengayaan, dan/atau pedoman guru. Buku yang dimaksud dapat berupa buku pelajaran, baik sebagai buku utama maupun buku pelengkap, modul/diktat pembelajaran per semester, buku dalam bidang pendidikan, karya terjemahan, dan buku pedoman guru. Buku termaksud harus tersedia di perpustakaan sekolah tempat guru bertugas. Keaslian buku harus ditunjukkan dengan pernyataan keaslian dari kepala sekolah atau dinas pendidikan setempat bagi guru yang mendapatkan tugas tambahan sebagai kepala sekolah. 
3.    Karya inovatif
Karya inovatif adalah karya yang bersifat pengembangan, modifikasi atau penemuan baru sebagai bentuk kontribusi guru terhadap peningkatan kualitas proses pembelajaran di sekolah dan pengembangan dunia pendidikan, sains/teknologi, dan seni. Karya inovatif ini dapat berupa penemuan teknologi tepat guna, penemuan/penciptaan atau pengembangan karya seni, pembuatan/modifikasi alat pelajaran/peraga/praktikum, atau penyusunan standar, pedoman, soal dan sejenisnya pada tingkat nasional maupun provinsi.

  
BAB X
TANTANGAN PENGEMBANGAN PROFESIONALISASI GURU
A.  PENGANTAR
Ronald Brandt dalam Pengembangan Profesi Guru (Udin Syaefudin Saud, 2009: 116) menyatakan, “Hampir semua usaha reformasi dalam pendidikan seperti pembaharuan kurikulum dan penerapan metode mengajar baru, akhirnya tergantung kepada guru. Tanpa mereka menguasai bahan pelajaran dan strategi belajar mengajar, tanpa mereka dapat mendorong siswanya untuk belajar ssungguh-sungguh guna mencapai prestasi yang tinggi, maka segala upaya peningkatan mutu pendidikan tidak akan mencapai hasil yang maksimal.”
Ani M. Hasan (2003) dalam Peningkatan Profesionalitas Guru di Abad Informasi (M. Dimyati Huda,____: 1) mengatakan abad pengetahuan merupakan suatu era dengan tuntutan yang lebih rumit dan menantang. Suatu era dengan spesifikasi tertentu yang sangat besar pengaruhnya terhadap dunia pendidikan dan lapangan kerja. Perubahan-perubahan yang terjadi selain karena perkembangan teknologi yang sangat pesat, juga diakibatkan oleh perkembangan ilmu pengetahuan, psikologi, dan transformasi nilai-nilai budaya. Dampaknya adalah perubahan cara pandang manusia terhadap manusia, cara pandang terhadap pendidikan, perubahan peran orang tua/guru/dosen, serta perubahan pola hubungan antar mereka.

B.  TANTANGAN-TANTANGAN
Terdapat beberapa tantangan yang dikemukakan Dedi Supriadi dalam Pengembangan Profesi Guru (Udin Syaefudin Saud, 2009: 116-118).
1.    Definisi profesi keguruan yang kurang jelas.
Berkaitan dengan definisi profesi keguruan, yaitu kekurang jelasan bidang garapan dan tingkat keahliannya. Berbeda dengan dokter yang sudah jelas bidang garapannya.
2.    Desakan kebutuhan masyarakat, sekolah akan guru.
Berkaitan dengan kebutuhan masyarakan, pemerintah terhadap guru yang kemudian melahirkan pandangan bahwa siapa saja dapat mengajar di muka kelas tanpa melihat latar belakang pendidikannya.
3.    Sulitnya standar mutu guru dikendalikan dan dijaga.
Penambahan jumlah guru secara besar-besaran menyebabkan standar mutu guru sulit dijaga dan dikendalikan. Yang kemudian berakibat pada munculnya anggapan bahwa tidak relevan membicarakan profesionalisme guru di tengah kebutuhan guru yang mendesak.
4.    PGRI belum banyak aktif.
PGRI belum bertindak secara aktif dalam melaksanakan upaya peningkatan keprofesionalan guru. PGRI masih berada di tengah-tengah antara pemerintah dengan guru. Kurangnya dana dan potensi pasar merupakan hal yang menyebabkan PGRI masih belum bertindak secara aktif.
5.    Perubahan yang terjadi di masyarakat.
Tuntutan dan harapan masyarakat membuat guru semakin ditantang. Penambahan kemampuan guru selalu berpacu dengan harapan yang kadang berkembang lebih cepat dan pesat. Tetapi yang menjadi permasalahan adalah harapan yang terus bertambah sedangkan kemampuan guru terbatas. Perubahan di masyarakat berkaitan dengan guru yang pada awalnya merupakan sumber utama untuk menjawab ketidaktahuan siswa, sekarang sudah terdapat sumber lain seperti radio, televisi, internet, dan lainnya.

  
DAFTAR PUSTAKA
 Huda, Dimyati. ____. Peningkatan Profesionalitas Guru di Abad Informasi. ____: ____ (e-  book). Diakses pada 24 Mei 2013.
Kemendikbud. 2012. Kebijakan Pengembangan Profesi Guru. Jakarta: Badan PSDMPK-PMP. (e-book). Diakses pada 17 Mei 2013.
Nurdin, Syafruddin. 2005. Guru Profesional dan Implementasi Kurikulum. Jakarta: Quantum Teaching.
Sahertian, Piet A. 1994. Profil Pendidik Profesional. Yogyakarta: Andi Offset
Saud, Udin Syaefudin. 2009. Pengembangan Profesi Guru. Bandung: Alfabeta.
Soetjipto, dkk. 2009. Profesi Keguruan. Jakarta: Rineka Cipta.
Usman, Uzer. 2005. Menjadi Guru Profesional. Bandung: PT Remaja Rosdakarya.
Widodo, Syukri Fathudin Achmad. ____. Pengembangan Kompetensi Guru. Yogyakarta: ____ (e-book). Diakses pada 4 Juni 2013.

Posting Komentar untuk "Modul Pengembangan Profesi Guru"