KASUS LAMA DIGULIRKAN KEMBALI DITENGAH MUSIBAH WABAH VIRUS CORONA ?
KASUS LAMA DIGULIRKAN KEMBALI DITENGAH MUSIBAH WABAH VIRUS CORONA ?
[Catatan Hukum "Menghadapi Represi Ditengah Pandemik", Sebuah Kontemplasi & Muhasabah Bangsa]
Oleh : Ahmad Khozinudin, SH
Ketua LBH Pelita Umat
Pada tanggal 26 Maret 2020, Penulis kembali mendapatkan panggilan dari penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Mabes Polri. Isi surat, meminta penulis hadir untuk diambil keterangan dihadapan penyidik.
Ternyata, bukan hanya penulis yang dipanggil. Pada tanggal yang sama, tanggal 26 Maret 2020 saudara Rocky Gerung juga dipanggil penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Mabes Polri, meskipun dalam perkara yang berbeda.
Rocky Gerung diminta hadir pada hari Rabu tanggal 1 April 2020, sementara penulis diminta hadir hari Selasa, tanggal 31 Maret 2020.
Penulis dipanggil dengan status sebagai saksi dalam perkara lain yang berkaitan dengan status penulis sebagai tersangka berdasarkan ketentuan pasal 14 ayat (1) dan pasal 15 UU Nomor 1 tahun 1946 Jo pasal 207 KUHPidana.
Dalam perkara ini selain penulis ada 3 (tiga) orang lain yang juga ditetapkan sebagai Tersangka. Persoalannya sama, diperkarakan karena penulis dan 3 (tiga) orang lain (dalam berkas berbeda) telah mengunggah artikel kritik kepada pemerintah terkait Kasus Korupsi Jiwasraya, Bantuan Dana Ormas 1,5 T, Pancasila dan Khilafah.
Jadi, perkara di split dan penulis dijadikan saksi untuk perkara orang lain yang telah ditetapkan juga sebagai Tersangka.
Tim hukum dari LBH Pelita Umat telah mengirim surat kepada Kapolri bernomor 20/LBH-PU/II/2020 tanggal 26 Februari 2020, perihal : Permintaan Konfrontasi Saksi Fakta.
Pada intinya Kuasa hukum Penulis dari LBH Pelita Umat mengajukan keberatan terkait permintaan keterangan tambahan sebelum dilakukannya konfrontasi keterangan saksi sebagaimana yang kami mohonkan.
Beberapa saksi yang ingin dikonfrontir oleh tim hukum LBH Pelita Umat adalah :
1. Staf Pribadi SBY Ossy Dermawan, yang menyebut SBY mengungkapkan menerima sejumlah tamu dan ketika itu ada yang menyampaikan bahwa kasus Jiwasraya mau ditarik mundur ke tahun 2006. Hal mana sebagaimana dikutip dalam artikel berjudul 'SBY Melawan'.
2. Sri Mulyani selaku Menkeu dan KH Said Aqil Siroj Ketua PBNU, terkait kutipan dana bantuan 1,5 T dan realisasi sebesar 211 M dalam artikel berjudul 'Sri, yang ditagih duit 1,5 T, bukan 211 M'.
3. Jokowi (Presiden Joko Widodo), terkait kutipan artikel berjudul 'apakah Jokowi menerima duit rampokan Jiwasraya ?'.
4. Redaktur TV One, terkait kutipan dalam artikel 'Khilafah Ala TV One'.
Namun permintaan Konfrontir ini belum juga ditindaklanjuti, bahkan surat LBH Pelita Umat kepada Kapolri Bapak Jend (Pol) Idham Azis juga belum dibalas. Padahal, sebelum menetapkan seseorang sebagai tersangka penyebar berita bohong, semestinya sumber berita diklarifikasi terlebih dahulu.
Terkait kasus hukum yang penulis hadapi, LBH Pelita Umat telah mengeluarkan PERNYATAAN HUKUM LBH PELITA UMAT
Nomor : 2/LBH-PU/II/2020 TENTANG
DUGAAN KRIMINALISASI TERHADAP KETUA LBH PELITA UMAT.
Didalam pernyataan itu, tim LBH Pelita Umat mengungkap berbagai keganjilan kasus hukum yang penulis hadapi, sejak proses penangkapan hingga pengambilan BAP di Mabes Polri.
Penulis mengira Mabes Polri akan Coling Down terlebih dahulu, mengingat saat ini seluruh elemen bangsa Indonesia sedang menghadapi musibah mewabahnya virus Corona. Semestinya, dalam keadaan seperti ini seluruh elemen anak bangsa saling bergandengan tangan, bersatu melawan virus Corona.
Ternyata tidak, Penulis tetap dipanggil dalam situasi ketika Pemerintah menyarankan agar rakyat tetap dirumah. Rakyat diminta menjalankan kebijakan Physical Distancing.
Memang benar, pada kasus virus Corona ini penulis pernah mengkritik Kapolri yang mengeluarkan Maklumat. Semestinya presiden yang terbitkan Perppu. Namun, itu justru untuk membantu pihak kepolisian agar lebih otoritatif dalam melaksanakan tugas, karena memiliki dasar hukum yang jelas.
Tim LBH Pelita Umat juga secara masif menawarkan solusi Lockdown berdasarkan UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan. Bahkan, jika dirasa perlu Presiden kami dorong untuk menerbitkan Perppu untuk mengatasi wabah virus Corona.
Semua itu dilakukan untuk kebaikan Pemerintah dan Rakyat. Sebab, saat ini opsi Lockdown itu sudah menjadi kebutuhan urgen untuk memutus rantai transmisi penyebaran virus Corona.
Apapun yang terjadi penulis tetap Ridlo, Karena semua ini adalah qadla-Nya. Tidak ada satupun kejadian di bumi ini, termasuk apa yang dialami setiap manusia luput dari pengawasan Allah SWT.
Hanya kepada Allah SWT penulis berserah diri dan hanya kepada-Nya penulis memohon pertolongan. Kepada seluruh rakyat, segenap elemen anak bangsa, mohon doa dan dukunganny
Posting Komentar untuk "KASUS LAMA DIGULIRKAN KEMBALI DITENGAH MUSIBAH WABAH VIRUS CORONA ?"