Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Widget Atas Posting

DARURAT SIPIL, KEBIJAKAN AJAIB REZIM DEMOKRASI

_Oleh : Wahyudi al Maroky_
_(Dir. PAMONG Institute)_

Pada penghujung Maret, Senin (30/3), Publik dikejutkan dengan pidato Presiden Jokowi dalam menghadapi wabah Corona. Sesungguhnya publik berharap ada kebijakan tegas dan solusi tuntas dalam mencegah penyebaran wabah corona.

Masyarakat cemas karena tiap hari Jubir Pemerintah Penanganan Corona Yurianto mengumumkan jumlah korban yang selalu bertambah. Sudah mencapai ribuan korban dan lebih seratusan nyawa melayang. Oleh karenanya pidato itu sangat dinanti publik. Namun yang muncul justru kebijakan aneh bin ajaib dalam Pidato itu. 

Ada tiga hal penting dalam pidato itu, 1) Presiden menegaskan KEWENANGANNYA, bahwa kebijakan Karantina wilayah (lockdown) adalah Kewenangan Pusat, 2) Presiden menetapkan status PEMBATASAN SOSIAL BERSEKALA BESAR dan 3) berencana menerbitkan status DARURAT SIPIL. Tiga hal ini langsung menjadi perbicangan publik.

Baiklah, kita coba memahami tiga hal itu
PERTAMA, Presiden menegaskan KEWENANGANNYA. Kebijakan Karantina wilayah (lockdown) adalah Kewenangan Pemerintah Pusat, itu semua maklum. Mungkin presiden perlu mengingatkan kewenangan tersebut dikarenakan ada beberapa daerah yang mendahului melakukan lockdown. 

Alasan mereka melakukan lockdown mendahului pusat adalah karena desakan masyarakat. Tak hanya itu, beberapa desa dan kampung serta beberapa kompleks perumahan justru, masyarakat sendiri berinisiatif sudah menerapkan lockdown mandiri. 

KEDUA, Presiden menegaskan kembali Kebijakan Pemerintah, status bencana Corona ini dengan status PEMBATASAN SOSIAL BERSEKALA BESAR. Status ini merujuk ketentuan pasal 1 ayat 11 Jo. Pasal 59 dan pasal 60, UU Nomor 6 Tahun 2018 Tentang Kekarantinaan Kesehatan.

Jika kita merujuk pada ketentuan pasal 1 angka 10 dalam UU 6/2018 disebutkan bahwa Pembatasan Sosial Berskala Besar adalah pembatasan kegiatan tertentu penduduk dalam suatu wilayah yang diduga terinfeksi penyakit dan/atau terkontaminasi sedemikian rupa untuk mencegah kemungkinan penyebaran penyakit atau kontaminasi. 

Adapun tindakan yang bisa dilakukan dalam status Pembatasan Sosial Berskala Besar berdasarkan pasal 59 ayat (3), meliputi: a. peliburan sekolah dan tempat kerja; b. pembatasan kegiatan keagamaan; dan/atau c. pembatasan kegiatan di tempat atau fasilitas umum. 

Padahal saat ini ketiga hal itu sudah dilakukan. Jadi untuk apa diumumkan lagi? Kebijakan Sosial Distancing yang kemudian diralat dengan kebijakan Physical Distancing, lalu kini dengan status PEMBATASAN SOSIAL BERSEKALA BESAR, sesungguhnya sudah dilakukan oleh masyarakat bahkan dibeberapa desa sudah melakukan lockdown mandiri. Kenapa kini malah rencana meluncurkan kebijakan keketiga yang lebih ajaib lagi.

KETIGA, Presiden berencana menerbitkan status DARURAT SIPIL. Menurutnya status tersebut diperlukan agar kebijakan Physical Distancing dapat diterapkan secara tegas, disiplin, dan efektif.

Sungguh aneh, mengapa desakan masyarakat yang begitu kuat untuk lockdown demi mencegah penyebaran Corona justru presiden tidak mengambil opsi itu? Padahal desakan lockdown makin kuat, bahkan beberapa daerah telah melakukan kebijakan lockdown mendahului kebijakan pusat atas desakan masyarakat. Beberapa desa dan kampung serta kompleks justru masyarakat sudah menerapkan lockdown mandiri. 
Nampaknya prmerintah menghindari kebijakan lockdown meski suara rakyat diberbagai daerah begitu kuat. Ini sekaligus menjawab dugaan masyarakat bahwa rezim demokrasi itu biasanya hanya mengikuti SUARA RAKYAT BESAR. Suara rakyat kecil hanya diperlukan saat pemilu. Bahkan dalam isu corona, rakyat miskin malah dituding yang ikut menularkan kepada orang kaya. 

Jangan disalahkan jika masyarakat akhirnya menilai bahwa demokrasi hanyalah sistem yang mendengarkan suara para investor politik atau para kapitalis. Sedangkan suara rakyat hanya diperlukan saat pesta demokrasi sebagai legitimasi meraih kekuasaan. Pada hakekatnya yang berkuasa adalah para investor politik atau para kapitalis.

Patut diduga Pemerintah tak mengambil opsi lockdown atau karantina wilayah adalah agar bisa cuci tangan alias menghindar dari kewajiban dan tanggung jawabnya. Karena jika melakukan karantina wilayah maka harus tunduk pada UU no 6 tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan. 

Dalam hal ini Pemerintah berkewajiban untuk pemenuhan kebutuhan dasar rakyat apabila kebijakan Karantina Kesehatan masyarakat dan/atau karantina wilayah diakukan. Kewajiban dan tanggungjawab (obligation and responsibility) itu sebagimana diatusr pada pasal 55 ayat (1) UU no 6 tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan;
Entah siapa yang mendorong agar ada opsi DS (Darurat Sipil). Padahal perbedaan dengan DM (darurat Militer) hanya pada Pimpinannya. Istilah Kalangan milenial, hanya beti (beda tipis). 

Pemberlakuan Status Darurat Sipil tunduk pada Perppu Nomor 23 Tahun 1959 Tentang Keadaan Bahaya. Kecuali Presiden Jokowi mengeluarkan PERPPU yang Baru. Jika kita baca ketentuan perppu 23/1959, Dalam ketentuan Pasal 1 ayat (1) disebutkan bahwa:

(1) Presiden/Panglima Tertinggi Angkatan Perang menyatakan seluruh atau sebagian dari wilayah Negara Republik Indonesia dalam keadaan bahaya dengan tingkatan keadaan darurat sipil atau keadaan darurat militer atau keadaan perang, apabila:

1. keamanan atau ketertiban hukum diseluruh wilayah atau disebagian wilayah Negara Republik Indonesia terancam oleh pemberontakan, kerusuhan-kerusuhan atau akibat bencana alam, sehingga dikhawatirkan tidak dapat diatasi oleh alat-alat perlengkapan secara biasa;

2. timbul perang atau bahaya perang atau dikhawatirkan perkosaan wilayah Negara Republik Indonesia dengan cara apapun juga;

3. hidup Negara berada dalam keadaan bahaya atau dari keadaan- keadaan khusus ternyata ada atau dikhawatirkan ada gejala- gejala yang dapat membahayakan hidup Negara.

Dari 3 (tiga) kondisi ditetapkannya status Darurat Sipil atau Darurat Militer, tidak ada satupun yang menyebutkan alasan berjangkitnya wabah penyakit (virus corona) yang dapat menjadi dasar penetapan. Mungkin yang masih bisa dijadikan alasan Presiden adalah ketentuan pasal 1 ayat (1) angka 3 yang menyebutkan: "hidup Negara berada dalam keadaan bahaya atau dari keadaan-keadaan khusus ternyata ada atau dikhawatirkan ada gejala- gejala yang dapat membahayakan hidup Negara".

Namun jika alasan itu tetap dipakai presiden, lalu apa kata dunia? Bukankah sudah ada UU Nomor 6 Tahun 2018 Tentang Kekarantinaan Kesehatan? Apakah Jokowi akan mengeluarkan Perppu untuk mencatat sejarah baru demi menghindari kebijakan Lockdown (Karantina Wilayah) dan menghindari kewajiban menanggung kebutuhan dasar rakyat selama masa lockdown? Waktu juga yang akan menjawabnya.[]

Posting Komentar untuk "DARURAT SIPIL, KEBIJAKAN AJAIB REZIM DEMOKRASI"