Dasar dan Tujuan Pendidikan Nasional Indonesia
a.
Dasar Sistem Pendidikan Nasional di Negara Indonesia
Pendidikan merupakan hal yang sangat penting bagi
suatu negara. Maju atau tidaknya suatu negara akan ditentukan oleh kualitas
pendidikannya itu sendiri. Indonesia sebagai negara berkembang memiliki sistem
pendidikan yang telah diterapkan sejak pertama kali merdeka untuk mewujudkan
cita cita bangsa. Menurut UU SISDIKNAS No.20 tahun
2003, Pendidikan
merupakan suatu usaha yang dilakukan secara sadar dan terencana untuk
mewujudkan suasana dan proses pembelajaran agar peserta didik secara aktif
mampu mengembangkan potensi yang ada didalam dirinya untuk memiliki kekuatan
spiritual keagamaan, kepribadian yang baik, pengendalian diri, berakhlak
mulia, kecerdasan, dan keterampilan yang diperlukan oleh
dirinya, masyarakat, bangsa dan negara.

Menurut
Hasbullah, (2009:121) Pendidikan nasional merupakan pelaksanaan
pendidikan suatu negara berdasarkan sosio kultural, psikologis, ekonomis dan
politis. Pendidikan tersebut ditujukan untuk membentuk ciri khusus atau watak
bangsa yang bersangkutan, yang sering disebut kepribadian nasional.
Pendidikan
bertujuan membentuk sikap nasionalisme yang dapat memelihara dan memuliakan
negara sehingga negara mampu melindungi, mengayomi dan mensejahterakan warga
negara dari seluruh aspek kehidupan.
b.
Tujuan Pendidikan Nasional di Negara Indonesia
Undang–Undang
Republik Negara Indonesia nomor 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan (UU
Sisdiknas) merumuskan fungsi dan tujuan pendidikan Nasional yang harus
digunakan dalam mengembangkan upaya pendidikan di Negara Indonesia. Pasal 3 UU
Sisdiknas menyebutkan, ”Pendidikan Nasional berfungsi mengembangkan dan
membentuk watak serta peradaban bangsa yang bermartabat dalam rangka
mencerdaskan kehidupan bangsa, bertujuan untuk berkembangnya potensi peserta
didik agar menjadi manusia yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha
Esa, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, madiri dan menjadi warga negara yang
demokratis serta bertanggung jawab.
Mulyasa
(2009:19), secara makro pendidikan nasional bertujuan membentuk organisasi
pendidikan yang bersifat otonom sehingga mampu melakukan inovasi dalam
pendidikan untuk menuju suatu lembaga yang beretika, selalu menggunakan nalar,
berkemampuan komunikasi sosial yang positif dan memiliki sumber daya manusia
yang sehat dan tangguh.
Hasbullah,
(2009:125) menyatakan bahwa tujuan sistem pendidikan nasional berfungsi
memberikan arah pada semua kegiatan pendidikan dalam satuan – satuan pendidikan
yang ada. Tujuan pendidikan nasional tersebut merupakan tujuan umum yang hendak
dicapai oleh semua satuan pendidikannya. Meskipun setiap satu pendidikan tersebut
mempunyai tujuan sendiri, namun tidak terlepas dari tujuan pendidikan nasional.
Dari
beberapa uraian di atas bahwa dapat disimpulkan, tujuan pendidikan nasional
adalah berkembangnya potensi peserta didik yang memiliki nilai nilai ketuhanan,
berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri dan menjadi warga negara yang
demokratis serta bertanggung jawab dalam rangka menuju suatu negara yang
beretika dan memiliki sumber daya manusia yang sehat dan tangguh.
Posting Komentar untuk "Dasar dan Tujuan Pendidikan Nasional Indonesia"