Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Widget Atas Posting

Jenjang Pendidikan dalam Negara Khilafah



Menurut Ibnu Ali, Lajnah Fa’aliyah HTI Jawa Timur, beliau membagi proses pendidikan menjadi tiga pilar, yakni (1) pendidikan di keluarga (pendidikan informal), (2) pendidikan di sekolah/kampus (pendidikan formal), dan (3) pendidikan di masyarakat (pendidikan nonformal).
(1) Pendidikan di keluarga
Rasulullah SAW bersabda, “Tidaklah seorang anak yang lahir itu kecuali dalam keadaan fitrah. Kedua orang tuanyalah yang menjadikan ia Yahudi, Nasrani atau Majusi.” (HR. Muslim)
Hadits ini telah menunjukkan kepada kita bahwa peranan keluarga terutama orang tua sangatlah vital dalam perkembangan pendidikan seorang anak.
Maka memang wajar, proses pendidikan dalam keluarga disebut sebagai pendidikan yang pertama dan utama, karena di dalam keluarga anak anak berhubungan langsung dengan orang tua dengan intensitas yang sangat tinggi.
Seorang muslim berkewajiban untuk berdakwah terlebih dulu kepada anggota keluarga dan kerabat dekatnya. Seperti yang telah difirmankan oleh Allah swt :
“Berilah peringatan kepada kerabat-kerabatmu yang terdekat.” QS. Asy-Syu’ara [26]: 21)
“Wahai orang-orang yang beriman, jagalah dirimu dan keluargamu dari siksa api neraka.” (QS. At-Tahrim [66]: 6)
Waktu pendidikan dalam keluarga pun telah dan harus dimulai sejak usia anak dalam kandungan hingga menginjak usia baligh dan memasuki jenjang pernikahan; dan bahkan akan terus berlangsung hingga usia tua. Rasul SAW. Bersabda: “Tuntutlah ilmu sejak dari ayunan hingga liang lahat.”
Pokok pokok tanggung jawab pendidik, baik ibu atau bapak dapat disebutkan sebagai berikut :
1.        Pendidikan Iman yang meliputi dengan mengajarkannya kalimat tauhid, mengenalkan hokum halal dan haram, menyuruh mereka beribadah ketika mereka berumur 7 tahun, mendidik mereka untuk mencintai Rasulullah Saw, keluarga dan membaca Al Quran.
2.        Pendidikan Moral yang meliputi penghindaran terhadap taklid buta, tidak larut dalam kemewahan, menghindari musik dan lagu yang berpotensi negative terhadap perkembangan anak, tidak bersikap menyerupai lawan jenis, dan memperhatikan kegiatan anak, seperti pamer diri, pergaulan bebas dan tontonan.
3.        Pendidikan Fisik yang meliputi memberikan nafkah kepada keluarga dan anak, mengikuti aturan yang sehat dalam hal makanan, minuman dan tidur, melindungi anak anak dari pergaulan bebas yang berpotensi terhadap suatu penyakit menular, pengobatan terhadap penyakit, mengajarkan tentang prinsip larangan untuk menyakiti diri sendiri, membiasakan anak anak berolahraga, mengajarkan zuhud, dan membiasakan anak untuk bersikap tegas,.
4.        Pendidikan Rasio (Nalar) meliputi kewajiban mengajar bagi orang tua, menumbuhkan kesadaran berpikir bagi anak, dan pemeliharaan kesehatan rasio anak.
5.        Pendidikan Kejiwaan meliputi menghindari anak kepada sikap minder, penakut, kurang percaya diri, dengki dan pemarah.
6.        Pendidikan Sosial meliputi menanamkan jiwa mulia dengan cara menjaga hak hak orang lian, etika social dan pengawasan yang intensif.
7.        Pendidikan Seksual yang meliputi pengajaran etika meminta izin, melihat, menghindarkan anak dari segala hal yang merangsang seksualnya, mengajarkan kepada anak tentang hokum di masa pubertas dan baligh, penjagaan diri, serta masalah perkawinan.
(2) Pendidikan di sekolah/kampus
Pengelompokkan jenjang (marhalah) pendidikan harus dibagi ke dalam tingkatan yang memperhatikan tingkat umur. Hal ini bertujuan untuk mewujudkan pengaturan hubungan manusia dengan lainnya sesuai dengan Islam, yang memiliki hokum hokum dari Sang Maha Pencipta dan Maha Pengatur, Rabb seluruh alam, serta dituntut untuk senantiasa terikat dengan hokum hokum tersebut (Yasin, 2012 : 33).
Seperti yang telah difirmankan oleh Allah SWT dalam surat Annur ayat 59 yang artinya “Dan apabila anak-anakmu telah dewasa maka hendaklah mereka meminta izin sebagaimana meminta izinnya orang-orang telah terdahulu tadi….”
Selain itu, Rasulullah SAW bersabda "Perintahkan anak-anak kalian untuk melakukan shalat saat usia mereka tujuh tahun, dan pukullah mereka saat usia sepuluh tahun. Dan pisahkan tempat tidur mereka." (Dishahihkan oleh Al-Albany dalam Irwa'u Ghalil, no. 247). Hadits di atas menunjukkan bahwa pendidikan pada masa kanak kanak dibagi dalam dua tahapan, yakni
1.      Tahap sebelum seorang anak menginjak usia 10 tahun. Dalam pendidikannya tidak mengenal pukulan, baik itu untuk dalam hal shalat maupun yang lain.
2.      Tahap setelah seorang anak berusia 10 tahun. Pendidikan dalam tahap ini diperbolehkan memberikan sanksi (pukulan) yang mendidik jika memang diperlukan. Sedangkan hokum hudud tidak diperkenankan kecuali jika usia anak sudah baligh. Hal ini didasarkan oleh sabda Rasulullah saw : “Diangkat pena pencatat amal dari tiga kelompok; (1) anak kecil sampai ia baligh, (2) orang gila sampai ia sadar, dan (3) orang tidur sampai ia bangun.”
Dari uraian di atas dapat kita simpulkan bahwa di Negara khilafah jenjang pendidikan dibagi berdasarkan usia bukan dari materi pelajaran. Oleh karena itu, jika anak telah mencapai usia 10 tahun maka ia dipertimbangkan untuk segera melanjutkan sekolah ke tingkat II tanpa memperhatikan prestasi belajarnya.
Atas dasar itu, sekolah dibagi menjadi tiga jenjang;
(1)     sekolah tingkat I (ibtidaiyah)/usia genap 7 tahun-hingga 10 tahun;
(2)     sekolah tingkat II (mutawasithah)/usia genap 10 tahun-14 tahun;
(3)     sekolah tingkat III (tsanawiyah)/usia genap 14 tahun hingga berakhirnya jenjang pendidikan dasar.
Hizbut Tahrir (Usus at-Ta‘lîm al-Manhaji fî Dawlah al-Khilâfah:28-31) menyatakan bahwa jenjang akademiknya (pendidikan dasar) terdiri dari 36 semester yang berkesinambungan. Masing-masing semester memakan waktu 83 hari. Jadwal siklus akademik selama 1 tahun adalah sebagai berikut:
·          Semester I dimulai pada 1 Muharram-25 Rabiul Awwal
·          Semester II dimulai 28 Rabiul Awwal-22 Jumada ats-Tsani
·          Semester III dimulai 25 Jumada ats-Tsani-20 Ramadhan
·          Semester IV dimulai 23 Ramadhan-27 Dzulhijjah
Dalam buku Menggagas Pendidikan Islami, Muhammad Yusanto mengatakan bahwa Khalifah Umar bin Khattab dalam wasiat yang dikirimkan kepada gubernur-gubernurnya menulis, “Sesudah itu, ajarkanlah kepada anak anakmu berenang dan menunggang kuda, dan ceritakan kepada mereka adab sopan santun dan syair-syair yang baik.” Khalifah Hisyam bin Abdul Malik mewasiatkan kepada Sulaiman al-Kalby, guru anaknya: “Sesungguhnya anakku ini adalah cahaya mataku, saya percayakan padamu mengajarnya. Hendaklah engkau bertakwa kepada Allah dan tunaikanlah amanah. Dan yang pertama-tama saya wasiatkan kepadamu adalah agar engkau mengajarkan kepadanya Al-Qur’an, kemudian hafalkan kepadanya Al-Qur’an,”
(3) Pendidikan di tengah masyarakat
Menurut Heri Jauhari Muchtar, pendidikan di tengah masyarakat identik dengan dakwah. Masyarakatlah sebagai subyek dan sekaligus objek dakwah. Mendidik masyarakat berarti berdakwah, yang berarti membina, mengarahkan, menasehati serta menjadikan masyarakat agar baik atau lebih baik keadaannya.
Terdapat banyak firman Allah (ayat-ayat Allah) dan sabda-sabda Rasulullah (hadis-hadis) yang memerintahkan untuk berdakwah, di antaranya:
”Kamu adalah sebaik-baik umat yang diciptakan Tuhan, guna menyuruh manusia berbuat kebajikan dan melarangnya melakukan kemungkaran”. (QS. Ali Imran[3]: 110).
“Dan hendaklah ada di antaramu segolongan umat yanJg menyeru kepada kebaikan (Islam), menyeru melaksanakan kebaikan dan melarang berbuat kemungkaran, mereka itulah orang-orang beruntung”. (QS. Ali Imran[3]:104).
”Barangsiapa melihat kemungkaran maka cegahlah dengan tangan (kekuatan, kekuasaan, jabatan), bila tidak bisa maka cegahlah dengan lisan (teguran, nasehat), apabila tidak bisa maka lawanlah dengan hati, itu merupakan pertanda lemahnya iman”. (HR. Muslim).
Masyarakat yang berfungsi mendidik inilah yang disebut sebagai learning society, yakni ketika proses pendidikan berjalan bagi seluruh anggota masyarakat melalui interaksi keseharian yang selalu bernuansa amar ma’ruf dan nahi mungkar. Setiap anggota masyarakat akan selalu mendapatkan masukan positif dari hasil interaksinya itu (Buklet Hizbut Tahrir Negara Indonesia : 2009)

Posting Komentar untuk "Jenjang Pendidikan dalam Negara Khilafah"