Sistem Manajemen Laboratorium
Sistem Manajemen Laboratorium
Sistem manajemen laboratorium yaitu....
Dibagi menjadi dua
yaitu :
1.
PERSYARATAN MANAJEMEN: meliputi
(Management requirements)
a.
Organisasi
b.
Sistem
Management
c.
Pengendalian
Dokumen
d.
Kaji Ulang Permintaan, Tender dan Kontrak
e.
Sub
Kontrak Pengujian dan Kalibrasi
f.
Pembelian
Jasa dan Perbekalan
g.
Pelayanan
Kepada customer
h.
Pengaduan
i.
Pengendalian
Pekerjaan Pengujian dan/atauKalibrasi yg Tidak Sesuai
j.
Improvement
k.
Tindakan
Perbaikan
l.
Tindakan
Pencegahan
m. Pengendalian Rekaman
n.
Audit
Internal
o.
Kaji
Ulang Manajemen.
2.
PERSYARATAN TEKNIS: meliputi
(Technical requirements)
a.
Umum
b.
Personel
c.
Kondisi Akomodasi dan
Lingkungan
d.
Metode Pengujian, Metode
Kalibarsi
e.
dan Validasi Metode
f.
Peralatan
g.
Ketertelusuran Pengukuran
h.
Pengambilan Sampel
i.
Penanganan Barang Yang
Diuji dan Dikalibrasi
j.
Jaminan Mutu Hasil
Pengujian dan Kalibrasi
k.
Pelaporan Hasil
A.
PERSYARATAN MANAJEMEN (Management
requirements)
1.
Organisasi (Organization)
a.
Secara legal dapat
dipertanggung jawabkan.
b.
Pertanggung jawaban
laboratorium meliputi kegiatan pengujian dan kalibrasi sesuai dengan
persyaratan standar internasional dan untuk kepuasan customer (customer),pihak yang berwenang atau organisasi yangmemberikan pengakuan.
c.
Sistem manajemen harus
mencakup pekerjaan dalam fasilitas laboratorium yang permanen, ditempat diluar
fasilitas yang permanen, atau dalam fasilitas
yang sementara atau fasilitas bergerak.
d.
Pada organisasi yang besar:
personel inti yang berpengaruh pada pengujian dan kalibrasi harus ditetapkan
untuk menghindari pertentangan kepentingan yang potensial.
e.
Laboratorium
harus:
1) Memiliki personel manjerial dan teknis.
2) Manajemen dan personel bebas dari setiap pengaruh tekanan internal dan eksternal komersial,
keuangan dan tekanan lainnya yang berpengaruh terhadap kualitas pekerjaan.
3) Memastikan perlidungan kerahasiaan
informasi dan hak kepemilikan customer.
4) Terhindar dari kegiatan yang dapat mengurangi kepercayaan pada kompetensi,
ketidakberpihakan (impartiality), integritas pertimbangan (judgement)
atau integritas operasional.
5) Menetapkan struktur organisasi dan manajemen laboratoium, kedudukannya
dalam organisasi induk, dan hubungan antara manajemen mutu, kegiatan teknis dan
jasa penunjang.
6) Menetapkan tanggung jawab, wewenang dan hubungan antar semua personel
yang mengelola, melaksanakan atau memverifikasi pekerjaan yang mempengaruhi
mutu pengujian dan/atau kalibrasi.
7) Mengadakan penyeliaan
kepada staf laboratorium, termasuk trainees,
oleh personel yang memahami metode, maksud dari tiap pengujianan/atau kalibrasi, dan asesmen
hasil pengujian dan/atau kalibrasi.
8) Memiliki menajemen teknis yang yang bertanggung jawab pada
operasional teknis dan ketersediaan
sumber daya.
9) Menunjuk Manajer Mutu (atau apapun namanya) yang terlepas dari tugas
dan tanggung jawab yang lain.
10) Menunjuk deputi untuk personel inti manajemen.
f.
Manajemen puncak harus memastikan bahwa
proses komunikasi dalam
laboratorium dapat berjalan dengan baik dan efektif sesuai dengan sasaran dari sistem manajemen.
2.
Sistem Manajemen (Management
system)
a.
Laboratorium menetapkan,
menerapkan dan memelihara Sistem Manejemen yang sesuai dengan lingkup
kegiatannya.
b.
Kebijakan
sistem manajemen laboratorium yang berhubungan dengan
mutu, termasuk pernyataan kebijakan mutu.
Pernyataan Kebijakan Mutu harus mencakup
sedikitnya:
a)
Komitmen manajemen
laboratorium pada praktek profesioanl yang baik dan pada mutu pengujian
dan kalibrasi.
b)
Pernyataan manajemen untuk standar
pelayanan laboratorium.
c)
Tujuan dari sistem
manajemen yang terkait dengan mutu.
d)
Persyaratan yang menyatakan
bahwa semua personel yang terlibat dalam kegiatan pengujian dan kalibrasi.
e)
Komitmen manajemen
laboratorium pada kesesuian dengan standar internasional.
c.
Manajemen puncak harusdapat menunjukkan bukti bahwa ia berkomitmen untuk pengembangan dan
penerapan sistem manajemen dan meningkatkan efektivitasnya secara
berkelanjutan.
d.
Manajemen puncak harusmengkomunikasikan
kepada organisasi tentang pemenuhan persyartan customer dan persyaratan perundang-undangan.
e.
Panduan mutu harus mencakup atau menjadi acuan untuk prosedur pendukung termasuk prosedur teknis.
f.
Peranan dan tanggung jawab
manajemen teknis dan manajer mutu, termasuk tanggung jawab mereka dengan kesesuaian standar internasional, harus ditetapkan dalam panduan mutu.
g.
Manajemen puncak harus memastikan bahwa
integritas dari sistem manajemen dipeliharabilamana terjadi perubahan terhadap sistem manajemen.
3.
Pengendalian Dokumen (Document
control)
a.
Laboratorium mengendalikan
semua dokumen yang merupakan bagian dari sistem manjemen (dibuat secara
internal atau dari sumber eksternal).
b.
Pengesahan
dan penerbitan dokumen:
1)
Semua dokumen sistem
manajemen sebelum diterbitkan harus dikaji ulang dan disahkan oleh personel yang berwenang.
(a) Membuat daftar induk dokumen, yang menunjukkan status revisi terakhir.
(b) Membuat daftar distribusi dokumen, mudah didapat dan terhindar dari
penggunaan dokumen yang tidak sah/kadaluarsa.
(c) Dokumen tersedia dilokasi yang sesuai dan merupakan edisi resmi
(d) Dokumen dikaji ulang secara berkala, bila
perlu direvisi.
(e) Dokumen kadaluarsa ditarik dari semua tempat.
(f) Dokumen untuk keperluan legal (hukum) atau untuk keperluan pengetahuan,
diberi identifikasi khusus.
2)
Prosedur
yang diberlakukan harus dipastikan:
(a) Edisi resmi dari dokumen yg sesuai tersedia disemua lokasi tempat
dilakukan kegiatan
(b) Dokumen dikaji ulang secara
periodik, bila perlu direvisi.
(c) Dokumen yang kadaluarsa ditarik dari semua tempat
(d) Dokumen kadaluarsa yang disimpau untuk keperluan legal atau untuk
maksud suaka pengetahuan, diberi tanda yang sesuai.
3)
Dokumen
sistem manajemen harusdiidentifikasi secara unik,meliputi: tanggal penerbitan, dan/atau identifikasi revisi, penomoran
halaman, jumlah keseluruhan halaman atau tanda yangmenunjukkan akhir dokumen,
dan pihak berwenang yang menerbitkan.
(a) Dikaji ulang dan disahkan oleh fungsi yang
sama yang melakukan kaji ulang sebelumnya, kecuali bila ditetapkan lain.
(b) Bila memungkinkan, teks yang telah diubah atau
yang baru harusdiidentifikasi di dalam dokumen atau lampiran yang
sesuai.
(c) Jika laboratorium membolehkan amandemen dengan
tulisan tangan, maka harus ditetapkan personel dan dibuat prosedur.
(d) Harus ada penjelasan cara perubahan dokumen
yang disimpan dalam sistem komputer, termasuk cara mengendalikannya.
4.
Kaji Ulang Permintaan,
Tender dan Kontrak(Review of requests, tenders and contracts)
a.
Laboratorium
menetapkan dan memelihara prosedur kaji
ulang permintaan, tender dan kontrak. Kebijakan dan prosedur harus dipastikan;
1)
Persyaratan, termasuk
metode yang digunakan
2)
Kemampuan dan sumber daya
yang memenuhi persyaratan
3)
Metode pengujian dan/atau
kalibrasi harus memenuhi persyaratancustomer
b.
Rekaman kaji ulang,
termasuk perubahan yang berarti (penting), harus dipelihara.
c.
Kaji ulang harus juga
mencakup pekerjaan yang disubkontrakkan.
d.
Setiap penyimpangan dari
kontrak, harus diinformasikan
kepada customer (customer)
e.
Jika kontrak perlu diamandemen setelah pekerjaan dimulai, maka
proses kaji ulang kontrak yang sama harus diulang dan setiap amandemen harus
dikomunikasikan dengan semua personel terkait.
5.
Subkontrak Pengujian dan
Kalibrasi(Subcontracting of test and calibrations)
a.
Laboratorium melakukan
subkontrak pengujian karena keadaan
tak terduga.
b.
Laboratorium memberitahu
customer secara tertulis.
c.
Laboratorium bertanggung jawab kepada customer atas
pekerjan subkontrak.
d.
Laboratorium harus memelihara daftar semua subkontraktor
yang digunakan dan rekaman dari bukti.
6.
Pembelian Jasa dan
Perbekalan(Purchasing services and supplies)
a.
Laboratorium memiliki
kebijakan dan prosedur untuk memiilih dan membeli jasa dan perbekalan yang
mempengaruhi mutu pengujian dan/atau kalibrasi.
b.
Laboratorium harus
memastikan bahwa perlengkapan, pereaksi dan bahan habis pakai yang dibeli yang
mempengaruhi mutu pengujian dan kalibrasi tidak digunakan sebelum diinspeksi atau diverifikasi kesesuaiannya
dengan spesifikasi standar.
c.
Laboratorium harus mengevaluasi pemasok dan memelihara
rekaman evaluasi tersebut.
7.
Pelayanan Kepada customer(Service
to customer)
a.
Laboratorium harus mengupayakan kerjasama dengan customer atau perwakilannya.
b. Laboratorium harus mengupayakan umpan
balik baik positif maupun negatif dari
customersecara langsung.
8.
Pengaduan (Complaints)
a.
Laboratorium harus mempunyai kebijakan dan prosedur
untuk menyelesaikan pengaduan yang diterima dari customer atau pihak lain.
b.
Rekaman semua pengaduan dan
investigasi serta tindakan perbaikan yang dilakukan oleh laboratorium harus dipelihara
9.
Pengendalian Pekerjaan Pengujian dan/atau Kalibrasi yang Tidak sesuai(Control
of nonconforming testing and/orcalibration work)
a. Laboratorium harus
mempunyai kebijakan dan prosedur yang
harus diterapkan bila terdapat aspek apapun dari pekerjaan pengujian dan/atau
kalibrasi yang mereka lakukan.
1)
Menunjuk
personel yang bertanggung jawab mengelola pekerjaan yangtidak sesuai.
2)
Melakukan evaluasi terhadap ketidaksesuaian yang
signifikan.
3)
Segera melakukan tindakan perbaikan bersamaan dengan
keputusan pekerjaan yang tidak sesuai.
4)
Bila diperlukan, customer diberitahu dan pekerjaan
dibatalkan.
5)
Menunjuk personel yang bertanggung jawab untuk
melanjutkan pekerjaan.
b. Bila evaluasi
menunjukkan bahwa pekerjaan yang tidak
sesuai harus segera dilakukan pengujian ulang.
10. Peningkatan (Improvement)
Laboratorium harus secara terus menerus meningkatkan efektivitas sistem manajemennya.
11. Tindakan Perbaikan (Corrective action)
a.
Umum
Laboratorium
mempunyai kebijakan dan prosedur untuk menunjuk seseorang yang berwenang untuk
melakukan tindakan perbaikan bila terjadiketidaksesuaian dari kebijakan dan
prosedur sistem manajemen atau pelaksanaan teknis.
b.
Analisis
penyebab
Tindakan perbaikan
harus dimulai dengan analisis akar penyebab permasalahan.
c.
Pemilihan
dan implementasi tindakan perbaikan
Laboratorium
mengidentifikasi tindakan perbaikan yang potensial dan memilih tindakan
perbaikan yang sesuai.
d.
Pemantauan
tindakan perbaikan
Laboratorium
memantau hasil tindakan perbaikan untuk memastikanefektivitasnya.
e.
Audit
tambahan
Bila identifikasi
nonconformities atau penyimpangan menimbulkan keraguan pada kesesuaian terhadap kebijakan dan prosedur
mereka atau terhadap standar
ini, maka laboratorium harus memastikan bahwa kegiatan terkait harus segera
diaudit sesuaidengan, yaitu :
Mekanisme tindakan
perbaikan:
1.
Analisis
penyebab: untuk menentukan akar permasalahan.
2.
Pemilihan
dan pelaksanaan: mengidentifikasi tindakan perbaikan yg potensial.
3.
Pemantauan
tindakan perbaikan.
4.
Audit
tambahan.
12. Tindakan Pencegahan (preventive action)
a.
Peningkatan yang diperlukan dan penyebab
ketidaksesuaian (non conformities) yang potensial.
b.
Prosedur tindakan pencegahan harus mencakup inisiasi
tindakan tersebut dan penerapan pengendalian (control) untuk memastikan
efektivitasnya.
13. Pengendalian Rekaman (Control of records)
a.
Umum
1)
Laboratorium
menetapkan dan memelihara prosedur untuk
identifikasi, pengumpulan, pemberian indek, pengaksesan, pengarsipan,
penyimpanan, pemeliharaan dan pemusnahan rekaman mutu dan rekaman teknis.
Rekaman mutu harus mencakup: laporan audit internal, kaji ulang manajemen,
laporan tindakan perbaikan dan pencegahan.
2)
Rekaman
mutu harus: dapat dibaca, disimpan dan
dipelihara sehingga mudah didapat bila diperlukan, dihindari dari kerusakan
atau deteriorasi, dicegah agar tidak hilang, serta waktu penyimpanan rekaman
harus ditetapkan.
3)
Semua
rekaman harus terjaga keamanan dan kerahasiaannya.
4)
Laboratorium
harus mempunyai prosedur untuk melindungi dan membuat cadangan rekaman
yang disimpan secara.
b.
Pengendalian Rekaman (Control of records)
1)
Rekaman Teknis
(a) Laboratorium menyimpan
rekaman teknis untuk satu periode
tertentu, meliputi pengamatan asli, data yang diperoleh dan informasi
yang cukup untuk jajak audit, rekaman kalibrasi, rekaman staf dan salinan
laporan pengujian atau sertifikat kalibrasi.
(b) Observasi, data dan
perhitungan harus direkam pada saat pekerjaan dilaksanakan dan harus dapat
diidentifikasi pekerjaan asalnya.
(c) Bila terjadi kesalahan
dalam rekaman, setiap kesalahan harus dicoret, tidak dihapus, dibuat tidak
kelihatan atau dihilangkan. Nilai yang benar dituliskan pada sisinya kemudian
diparaf oleh personel yang melakukan koreksi.
14. Audit Internal (Internal
audits)
a.
Laboratorium harus secara periodik melaksanakan Audit Internal sesuai dengan jadwal dan prosedur untuk
memverifikasi kegiatannya berlanjut untuk memenuhi persyaratan
persyaratansistem manajemen dan standar internasional ini. Audit internal
ditujukan pada semua unsur sistem
manajemen, termasuk kegiatan pengujian dan/atau kalibrasi.
b.
Bila temuan audit menimbulkan keraguan terhadap efektivitas kegiatan atau pada kebenaran atau
keabsahan hasil pangujian
dan kalibrasi.
c.
Bidang kegiatan yang diaudit, temuan audit dan tindakan perbaikan harus direkam.
d.
Tindak lanjut (follow-up) kegiatan audit harus diverifikasi, mereka penerapan dan
efektivitas tindakan perbaikan yang dilakukan.
15. Kaji Ulang Manajemen (Management
reviews)
a.
Sesuai dengan jadwal
dan prosedur, manajemen puncak laboratorium (Top Management)
harus secara periodik
melaksanakan Kaji Ulang Manajemen (Management review) terhadap sistem
manajemen laboratorium dan
kegiatan
pengujian dan/atau kalibrasi untuk memastikan
kesinambungan dan efektivitas, dan untuk mengetahui perubahan atau peningkatan yang diperlukan.
Topik pembahasan Management review:
v Kecocokan kebijakan dan prosedur.
v Laporan staf manajerial dan penyelia.
v Hasil Audit Internal terakhir.
v Tindakan perbaikan dan pencegahan.
v Hasil dan/atau
rencana asesmen eksternal.
v Hasil uji banding dan uji profisiensi.
v Perubahan volume dan jenis pekerjaan.
v Umpan balik customer.
v Pengaduan.
v Rekomendasi untuk improvement (Versi 2005).
v Faktor-faktor relevan lainnya. Misalnya pelaksanaan QC, sumber daya dan pelatihan staf.
B.
PERSYARATAN TEKNIS (Technical
requirements)
1.
Umum (General)
a.
Berbagai faktor yang menentukan kebenaran kehandalan pengujian dan/atau kalibrasi, meliputi :
q Manusia
q Kondisi akomodasi dan
lingkungan
q Metode pengujian
dankalibrasi dan validasi metode
q Peralatan
q Ketertelusuran
pengukuran
q Pengambilan contoh
q Penanganan barang yang diuji dan dikalibrasi
b.
Kontribusi masing-masing
faktor terhadap ketidak pastian pengukuran total
berbeda pada (jenis dari) pengujian yang
satu dan yang lainnya dan pada (jenis dari) kalibrasi yang satu dan yang lainnya. Laboratorium harus
memperhitungkan faktor-faktor tersebut untuk keperluan:
§ pengembangan metode pengujian dan kalibrasi;
§ pelatihan dan kualifikasi personel;
§ pemilihan peralatan;
§ kalibrasi peralatan yang digunakan.
2.
Personel (Personnel)
a.
Laboratorium
harus memastikan kompetensi personel
yang mengoperasikan
peralatan tertentu, melakukan pengujian dan/atau kalibrasi, mengevaluasi hasil,
dan menandatangani laporan pengujian dan sertifikat kalibrasi.
b.
Laboratorium
harus merumuskan sasaran pendidikan, pelatihan dan keterampilan personel. Laboratorium harus mempunyai kebijakan
dan prosedur untuk mengidentifikasi dan menyelenggarakan pelatihan yang dibutuhkan
personel.
c.
Laboratorium dapat
menggunakan personel yang dikontrak, dan harus memastikan bahwa personel
tersebut disupervisi sehingga kompeten dalam bekerja sesuai dengan
Sistem Manajemen Laboratorium.
d.
Laboratorium menetapkan uraian tugas untuk
personel manajerial, personel teknis dan personel pendukung inti yang terlibat
dalam pengujian dan/atau kalibrasi.
e.
Laboratorium memberikan
kewenangan kepada personel untuk melakukansampling, pengujian dan/atau kalibrasi, menerbitkan laporan analisis, mengoperasikan peralatan, memberikan opini
dan interpretasi data.
3.
Kondisi Akomodasi dan Lingkungan (Accomodation and
environmental conditions)
a.
Fasilitas laboratorium untuk pengujian dan/atau
kalibrasi, termasuk tetapi tidak
terbatas pada sumber energi, kondisi penerangan dan lingkungan, harus
sedemikian rupa dapat memfasilitasi
kebenaran performance pengujian dan/atau kalibrasi.
b.
Laboratorium harus memantau, mengendalikan dan merekam
kondisi lingkungan yang dipersyaratkan oleh spesifikasi metode. Perhatian
khusus harus diberikan pada: sterilitas biologi, debu, gangguan
elektromagnetik, radiasi kelembaban, catu daya listrik, suhu, tingkat bunyi serta
getaran.
c.
Harus ada pemisah (sekat)
yang efektif antara ruang yang berdampingan bila terdapat kegiatan yang tidak
sesuai Laboratorium harus
mencegah terjadinya KONTAMINASI SILANG
d.
Laboratorium harus mengendalikan akses dan pemanfaatan ruangan yang mempengaruhi
mutu pengujian dan/atau kalibrasi.
e.
Laboratorium harus melakukan tindakan
untuk memastikan kerumahtanggaan yang baik.
4.
Metode Pengujian, Metode Kalibrasi dan Validasi Metode (Test and calibration methods
and method validation)
a.
Umum. Laboratorium harus:




b.
Pemilihan Metode


c.
Metode yang Dikembangkan
Laboratorium
o
Kegiatan yang terencana, dikerjakan oleh personel yang
kompeten dan memiliki sumber daya yang memadai.
o
Harus DIVALIDASI
sebelum digunakan.
d.
Metode Tidak Baku
Jika
menggunakan metode yang tidak dicakup oleh metode baku, hal ini harus mendapat persetujuan customer dan harus
mencakup spesifikasi yang jelas dari persyaratan
customer dan tujuan dari pengujian dan/atau kalibrasi
e.
Validasi Metode
Validasi adalah konfirmasi melalui pengujian dan
pengadaan bukti yang objektif bahwa persyaratan tertentu untuk suatu maksud
khusus dipenuhi.
Metode yang harus divalidasi adalah:






Rentang ukur
dan akurasi nilai yang diperoleh dari metode yang divalidasi, harus
relevan dengan kebutuhan customer.
Parameter
Validasi Metode:
1. Presisi (ketelitian/repitibilitas).
2. Akurasi (ketepatan/reprodusibilitas).
3. Robustness.
4. Linieritas.
5. Batas deteksi (MDL)
6. Rentang
ukur
7. Uncertainty
8.
Membandingkan dengan metode standar.
9. Uji banding
f.
Estimasi Ketidakpastian Pengukuran
·
laboratorium harus mempunyai dan menerapkan prosedur
untuk mengestimasikan ketidakpastian
pengukuran;
·
Semua komponen ketidakpastian harus diperhitungkan
dengan menggunakan metode analisis
yang sesuai.
g.
Pengendalian Data
1)
Perhitungan dan pemindahan data harus melalui pengecekan yang sesuai menurut cara yang sistematis.
2)
Komputer dan peralatan otomatis harus dipelihara untuk
memastikan kelayakan fungsinya.
5.
Peralatan (Equipment)
a.
Laboratorium harus dilengkapi dengan peralatan untuk pengukuran, pengujian, dan sampling.
b.
Peralatan dan piranti lunak yang digunakan harus mampu menghasilkan akurasi yang diperlukan dan harus sesuai
dengan spesifikasi yang relevan.
c.
Dioperasikan oleh personel yang berwenang dan kompeten, serta
membuat IK pengoperasian peralatan; dan IK uji kinerja.
d.
Diidentifikasi secara unik
e.
Memelihara rekaman untuk setiap peralatan dan piranti lunaknya yang
signifikan pada pengujian/kalibrasi
f.
Mempunyai prosedur untuk
penanganan, transportasi, penyimpanan, penggunaan dan perawatan untuk memastikan kelayakan fungsinya dan untuk mencegah kontaminasi atau deteriorasi.
g.
Peralatan yang mengalami
gangguan harus ditarik, diisolasi dan diberi label yang jelas.
h.
Peralatan harus dikalibrasi,
membuat program kalibrasi, diberi identifikasi status kalibrasinya, tanggal
kalibrasi dan tanggal kadaluarsa saat rekalibrasi.
i.
Melakukan "pengecekan antara" untuk
memelihara keyakinan pada status kalibrasai peralatan, dan sesuai dengan suatu prosedur.
j.
Bila hasil kalibrasi menyebabkan adanya faktor koreksi, maka harus mempunyai
prosedur untuk memastikan salinan seperti software
dimutakhirkan.
k.
Peralatan pengujian/kalibrasi, termasuk piranti keras
dan piranti lunak, dijaga keamanannya dari penyetelan yang
akan mengakibatkan ketidak-absahan hasil pengujian/kalibras
6.
Ketertelusuran Pengukuran (Measurement
Traceability)
a. Umum


b. Kalibrasi
Kalibrasi harus dirancang dan dioperasikan sedemikain
untuk memastikan kalibrasi dan pengukuran yang dilakukan tertelusur ke Sistem
Satuan Internasional (SI).
c. Standar Acuan dan bahan Acuan
1) Larutan standar acuan
(SRM) yang dimiliki harus tertelusur ke standar internasional.
2) Bahan acuan semisal anak timbangan harus
dikalibrasi oleh suatu badan yang dapat memberikan ketertelusuran ke standar
nasional/internasional.
3) Laboratorium membuat program
pengecekan antara untuk memelihara kepercayaan terhadap status kalibrasi
standar acuan, standar primer, standar kerja dan bahan acuan.
4) Laboratorium harus mempunyai
prosedur penanganan, transportasi, penyimpanan dan penggunaan standar acuan dan bahan acuan untuk
memncegah kontaminasi dan deteriorasi.
7.
Pengambilan sampel (sampling)
a.
Laboratorium harus mempunyai rencana dan Instruksi Kerja pengambilan sampel.
b.
Bila customer menghendaki perlakuan khusus terhadap
sampling, maka harus didokumentasikan dan direkam secara rinci.
c.
Mempunyai prosedur untuk merekam data dan kegiatan
yang relevan yang berhubungan dengan pengambilan sampel, termasuk
perhitungan statistik bila diperlukan.
8.
Pengelolaan Barang yang Diuji dan Dikalibrasi (Handling of test and
calibration items)
a.
Laboratorium harus mempunyai prosedur transportasi,
penerimaan, penanganan, perlindungan, penyimpanan dan pemusnahan barang yang
diuji dan/atau dikalibrasi.
b.
Laboratorium harus mempunyai sistem untuk mengidentifikasi barang yang diuji dan/atau dikalibrasi.
c.
Laboratorium harus merekam abnormalitas atau penyimpangan dari barang yang diuji
dan/atau dikalibrasi.
d.
Laboratorium harus mempunyai prosedur dan fasilitas pengelolaan barang
yang diuji dan/atau dikalibrasi.
9.
Jaminan Mutu Hasil Pengujian dan Kalibrasi (Assuring
the quality of test and calibration results)
a.
Laboratorium harus mempunyai prosedur quality
control untuk memantau validitas
hasil pengujian dan/atau kalibrasi. Data
yang dihasilkan harus direkam untuk mendeteksi kecenderungannya.
Data pengujian
yang tidak valid dapat disebabkan karena:kontaminasi, peralatan, metode dan kesalahan manusia.
Pemantauan
validitas data harus direncanakan dan dikaji, tidak hanya
terbatas pada hal-hak
berikut:
1) keteraturan penggunaan bahan acuan bersertifikat dan/atau pengendalian mutu internal
menggunakan bahan acuan sekunder;
2) partisipasi dalam uji
banding antar laboratorium atau program uji profisiensi;
3) replikat pengujian
atau kalibrasi menggunakan metode yang sama atau berbeda;
4) pengujian ulang atau
kalibrasi ulang pada barang yang masih ada;
5) korelasi hasil untuk
karakteristik yang berbeda dari suatu barang/sampel.
b.
Data pengendalian mutu
(Quality Control) harus dianalisis.
Bila ditemukan
hasil outside (outlier), maka harus direncanakan suatu tindakan untuk
memperbaiki dan mencegah pelaporan hasil yang salah.(revisi
2005)
10.
Pelaporan Hasil (Reporting the result)
a.
Hasil pengujian/kalibrasi
harus dilaporkan secara akurat, jelas, tidak meragukan dan obyektif, dan sesuai
dengan instruksi spesifik dari metode pengujian/kalibrasi yang digunakan;
b.
Mempunyai prosedur pembuatan, penyampaian hasil pengujian/kalibrasi; dan prosedur amandemen hasil
pengujian/ kalibrasi;
c.
Sertifikat kalibrasi harus
tidak berisikan rekomendasi apapun pada interval kalibrasi kecuali bila hal
tersebut telah disetujui oleh customer;
d.
Bila laporan pengujian berisi hasil pengujian yang
dilakukan oleh subkontraktor,
hasil tersebut harus diberi identitas yang jelas.
e.
Subkontraktor
harus melaporkan hasil pengujian secara tertulis atau elektronik.
f.
Untuk sertifikat kalibrasi, subkontraktor harus
melampirkan juga rekaman pengukuran dan
sertifikat dari laboratorium subkontraktor.
g.
Bila pendapat dan interpretasi tercakup, maka
Laboratorium harus mendokumentasikan dasar yang digunakan untuk membuat
pendapat dan interpretasi tersebut;
Form laporan hasil uji (LHU/SHU) berisi:
i.
Judul,
misalnya : Laporan Pengujian.
ii.
Nama dan
alamat Laboratorium.
iii. Identifikasi unik dari LHU (semacam nomor seri LHU).
iv. Nama dan alamat customer.
v.
Identifikasi
dari metode yang digunakan.
vi. Diskripsi dari contoh uji.
vii. Tanggal penerimaan (pengambilan) dan tanggal pengujian.
viii. Acuan prosedur sampling.
ix. Hasil pengujian/kalibrasi dan
satuannya.
x.
Nama dan
fungsi penandatangan LHU/SHU.
xi. Pernyataan, bahwa hasil yang ditampilkan hanya
berhubungan dengan barang yang diuji/dikalibrasi.
xii. Pernyataan, bahwa LHU/SHU tidak dapat digandakan
kecuali keseluruhan dan atas persetujuan tertulis dari Laboratorium.
xiii. Hard copies dari LHU/SHU nomor halaman dan jumlah
keseluruhan halaman.
i.
Laboratorium harus mengarsipkan LHU/SHU selama waktu tertentu.
Posting Komentar untuk "Sistem Manajemen Laboratorium"