Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Widget Atas Posting

Kualifikasi Pendidik di Sistem Pendidikan Indonesia

a.    Kualifikasi Pendidik
Dalam Undang – Undang Sistem Pendidikan Nasional No 20 Tahun 2003, Bab I tentang ketentuan umum, tenaga kependidikan adalah anggota masyarakat yang mengabadikan diri dan diangkat untuk menunjang penyelenggaraan pendidikan. Sedangkan pendidik adalah tenaga kependidikan yang berkualifikasi sebagai guru, dosen, konselor, pamong belajar, widyaiswara, tutor, instruktur, fasilitator, dan sebutan lain yang sesuai dengan kekhususannya, serta berpartisipasi dalam menyelenggarakan pendidikan.
Pendidik harus memiliki kualifikasi akademik dan kompetensi sebagai agen pembelajaran, sehat jasmani dan rohani, serta memiliki kemampuan untuk mewujudkan tujuan pendidikan nasional. Kualifikasi akademik yang dimaksudkan adalah tingkat pendidikan minimal yang harus dipenuhi oleh seorang pendidik yang dibuktikan dengan ijazah dan/atau sertifikat keahlian yang relevan sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Pendidik meliputi pendidik pada TK/RA, SD/MI, SMP/MTs, SMA/MA, SDLB/SMPLB/SMALB, SMK/MAK, satuan pendidikan Paket A, Paket B dan Paket C, dan pendidik pada lembaga kursus dan pelatihan. Tenaga kependidikan meliputi kepala sekolah/madrasah, pengawas satuan pendidikan, tenaga administrasi, tenaga perpustakaan, tenaga laboratorium, teknisi, pengelola kelompok belajar, pamong belajar, dan tenaga kebersihan.
Secara garis besar standar pendidik dan tenaga kependidikan tersebut dapat dideskripasikan sebagai berikut.
1)        Pendidik harus memiliki kualifikasi akademik dan kompetensi sebagai agen pembelajaran, sehat jasmani dan rohani, serta memiliki kemampuan untuk mewujudkan tujuan pendidikan nasional.
2)        Kualifikasi akademik adalah tingkat pendidikan minimal yang harus dipenuhi oleh seseorang pendidik yang dibuktikan dengan ijazah dan/atau sertifikasi keahlian yang yang relevan sesuai ketentuan perundang–undangan yang berlaku.
a)      Seseorang yang tidak memiliki ijazah atau sertifikat, tetapi memiliki keahlian khusus yang diakui dan diperlukan dapat diangkat menjadi pendidik setelah melewati uji kelayakan dan kesetaraan.
b)      Kualifikasi akademik dan kompetensi sebagai agen pembelajaran dikembangkan oleh BSNP dan ditetapkan dengan Peraturan Menteri.
c)      Pendidik pada pendidikan anak usia dini memiliki:
                     i.            kualifikasi akademik pendidikan minimun diploma empat (D–IV) atau Sarjana (S–1);
                   ii.            Latar belakang pendidikan tinggi di bidang pendidikan anak usia dini, kependidikan anak usia dini, kependidikan lain, atau psikologi; dan
                  iii.            sertifikasi profesi guru untuk PAUD
d)      Pendidik pada SD/ MI atau bentuk lain yang sederajat memiliki:
i.                kualifikasi akademik pendidikan minimun diploma empat (D–IV) atau sarjana (S–1);
ii.              latar belakang pendidikan tinggi di bidang pendidikan SD/ MI, kependidikan lain, atau psikologi;
iii.             sertifikat profesi guru untuk SD/ MI
e)      Pendidik pada SMP/ MTs atau bentuk lain yang sederajat memiliki:
                       i.            kualifikasi akademik pendidikan minimun diploma empat (D- IV) atau sarjana (S–1);
                     ii.            latar belakang pendidikan tinggi di bidang pendidikan tinggi dengan program pendidikan yang sesuai dengan mata pelajaran yang diajarkan; dan
                    iii.            sertifikat profesi guru SMP/ MTS.
f)        Pendidik pada SMA/ MA atau bentuk lain yang sederajat memiliki:
                       i.            kualifikasi akademik pendidikan minimun diploma empat (D–IV) atau sarjana (S–1);
                     ii.            latar belakang pendidikan tinggi dengan program pendidikan yang sesuai dengan mata pelajaran yang diajarkan; dan
                    iii.            sertifikat profesi guru untuk SMK/MAK
3)        Kompetensi sebagai agen pembelajaran pada jenjang pendidikan dasar dan menengah serta pendidikan anak usia dini meliputi:
a.         kompetensi pedagogik;
b.         kompetensi kepibadian;
c.         kompetensi profesional; dan
d.         kompetensi sosial
Purwanto (2009: 139) mensyaratkan untuk menjadi guru, selain ijazah dan syarat – syarat mengenai kesehatan jasmani dan rohani, ialah sifat – sifat yang perlu untuk dapat memberi pendidikan dan pengajaran seperti yang dimaksud dalam pasal 3, pasal 4, dan pasal 5 undang – undang ini.


Dengan persyaratan yang telah diwajibkan kepada guru, pemerintah Negara Indonesia juga telah menyediakan sistem pembagian upah. Berikut adalah gaji PNS 2015 yang tercantum dalam Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2015 yang terbagi dari PNS golongan 1 sampai PNS golongan 4 di tahun ini yaitu :
1)      Gaji PNS Golongan I Tahun 2015 masa kerja 0 tahun kini menjadi Rp 1.488.500 (sebelumnya Rp. 1.402.400). Adapun gaji tertinggi untuk golongan I (Id) masa kerja 27 tahun adalah Rp 2.558.700 (sebelumnya Rp 2.413.800).
2)      Gaji PNS Golongan II Tahun 2015 gaji terendah (IIa masa kerja 0 tahun) kini adalah Rp 1.926.000 (sebelumnya Rp 1.816.900). Sedang yang tertinggi (IId masa kerja 33 tahun) adalah Rp 3.638.200 (sebelumnya Rp 3.432.300).
3)      Gaji PNS golongan III Tahun 2015 gaji terendah yaitu golongan (IIIa masa kerja 0 tahun) kini adalah Rp 2.456.700 (sebelumnya Rp 2.317.600). Adapun gaji tertinggi untuk PNS golongan III (IIId masa kerja 32 tahun) kini menjadi Rp 4.568.800 (sebelumnya Rp 4.310.100).

4)      Gaji PNS golongan IV Tahun 2015 gaji terendah pegawai negeri sipil (IVa masa kerja 0 tahun) kini menjadi Rp 2.898.500 (sebelumnya Rp 2.735.300). Sementara gaji tertinggi PNS (golongan IVe masa kerja 32 tahun) kini menjadi Rp 5.620.300 (sebelumnya Rp 5.302.100).

Posting Komentar untuk "Kualifikasi Pendidik di Sistem Pendidikan Indonesia"