Dasar Sistem Pendidikan di Negara Khilafah
Islam
adalah agama yang sangat memperhatikan masalah pendidikan. Besarnya perhatian
terhadap pendidikan ditunjukkan oleh Rasulullah ketika menetapkan tebusan bagi
tawanan perang Badar dengan mengajar membaca sepuluh anak Muslim.
Allah
memerintahkan manusia untuk masuk Islam secara sempurna dan menyeluruh, seluruh
aspek kehidupan diwajibkan berhukum kepada hukum Islam, tak terkecuali dalam
membahas persoalan pendidikan. Islam
meyakini bahwa Imtaq dan Iptek adalah satu yang tak terpisahkan. sehingga dalam
Islam tidak dikenal pembedaan antara pendidikan umum dan pendidikan Islam.
Yasin dalam bukunya Strategi Pendidikan Negara Khilafah menjelaskan
secara paripurna konsep pendidikan Negara Khilafah, baik secara teoritis dan
praktis, serta bagaimana dalam era Globalisasi bila konsep pendidikan Negara
Khilafah diterapkan. Baik dari segi kurikulum pendidikan wajib berlandaskan
akidah Islam, kemudian ditinjau dari strategi pendidikan Negara Khilafah yakni
membentuk pola pikir Islami (‘aqliyah Islamiyah) dan jiwa yang Islam (Nafsiyah
Islamiyah), juga tujuan pendidikan adalah membentuk kepribadian Islami
(Syakhsiyah Islamiyah), membekali peserta didik dengan ilmu pengetahuan yang
berhubungan dengan masalah kehidupan.
Kemandirian dan
kekuatan visi negara adalah faktor terpenting dalam menguasai ilmu pengetahuan
dan mengarahkan desain sistem pendidikannya yang berkualitas. Negara akan
secara maksimal memanfaatkan hasil dari seluruh sumber daya negara (baik SDA
maupun SDM) untuk mencapai tujuan-tujuan politiknya.
Di dalam Islam,
Politik adalah pemeliharaan urusan umat di dalam maupun luar negeri, dan
dilakukan oleh negara bersama umat. Negara melaksanakan pengaturan secara
praktis, sedangkan umat mengoreksi negara dalam pelaksanaannya (An Nabhani, 2012:
386)
Pun demikian dengan
bidang pendidikan, negara berkewajiban mendorong manusia untuk menuntut ilmu,
melakukan tadabbur, ijtihad, dan berbagai perkara yang bisa mengembangkan
potensi akal manusia sehingga mampu menjadikan ia menjadi manusia yang
menyandarkan seluruh aktifitasnya sebagai ibadah kepada Allah swt.
Dalam bukunya Peraturan Hidup dalam Islam, An Nabhani (2007:189) terdapat
Undang – Undang Negara Khilafah yang mengatur terkait masalah pendidikan dan
penyelenggaraannya:
1.
Pasal 170, Kurikulum pendidikan wajib berlandaskan akidah Islam.
Mata pelajaran serta metodologi penyampaian pelajaran seluruhnya disusun tanpa
adanya penyimpangan sedikit pun dalam pendidikan dari asas tersebut.
2.
Pasal 171, Politik pendidikan adalah membentuk pola pikir dan pola
jiwa Islami. Seluruh mata pelajaran disusun berdasarkan dasar strategi
tersebut.
3.
Pasal 172, Tujuan pendidikan adalah membentuk kepribadian Islam
serta membekalinya dengan berbagai ilmu dan pengetahuan yang berhubungan dengan
kehidupan. Metode penyampaian pelajaran dirancang untuk menunjang tercapainya
tujuan tersebut. Setiap metodologi yang tidak berorientasi pada tujuan tersebut
dilarang.
4.
Pasal 173, Waktu pelajaran untuk ilmu-ilmu Islam dan bahasa Arab
yang diberikan setiap minggu harus disesuaikan dengan waktu pelajaran untuk
ilmu-ilmu lain, baik dari segi jumlah maupun waktu.
5.
Pasal 174, Ilmu-ilmu terapan -seperti olahraga- harus dipisahkan
dengan ilmu ilmu tsaqofah. Ilmu-ilmu terapan diajarkan menurut kebutuhan dan
tidak terikat dengan jenjang pendidikan tertentu. Ilmu-ilmu tsaqofah diberikan
mulai dari tingkat dasar sampai tingkat aliyah sesuai dengan rencana pendidikan
yang tidak bertentangan dengan konsep dan hukum Islam. Ditingkat perguruan
tinggi ilmu-ilmu tsaqofah boleh diajarkan secara utuh seperti halnya ilmu
pengetahuan yang lain, dengan syarat tidak mengakibatkan adanya penyimpangan
dari strategi dan tujuan pendidikan.
6.
Pasal 175, Tsaqofah Islam harus diajarkan disemua tingkat
pendidikan. Untuk tingkat perguruan tinggi hendaknya diadakan/dibuka berbagai
jurusan dalam berbagai cabang ilmu keislaman, disamping diadakan jurusan lainnya
seperti kedokteran, teknik, ilmu pengetahuan alam dan sebagainya.
7.
Pasal 176, Ilmu kesenian dan keterampilan dapat digolongkan sebagai
ilmu pengetahuan, seperti perdagangan, pelayaran dan pertanian yang boleh
dipelajari tanpa terikat batasan atau syarat tertentu; dan dapat juga
digolongkan sebagai suatu kebudayaan apabila telah dipengaruhi oleh pandangan
hidup tertentu, seperti seni lukis dan pahat yang tidak boleh dipelajari
apabila bertentangan dengan pandangan Islam.
8.
Pasal 177, Kurikulum pendidikan hanya satu. Tidak boleh digunakan
kurikulum selain kurikulum negara. Tidak ada larangan untuk mendirikan sekolah
sekolah swasta selama mengikuti kurikulum negara dan berdiri berdasarkan
strategi pendidikan yang di dalamnya terealisasi politik dan tujuan pendidikan.
Hanya saja pendidikan di sekolah itu tidak boleh bercampur baur antara
laki-laki dengan perempuan baik di kalangan murid maupun guru. Juga tidak boleh
dikhususkan untuk kelompok, agama, mazhab, ras atau warna kulit tertentu.
9.
Pasal 178, Pengajaran hal-hal yang dibutuhkan manusia dalam
kehidupannya merupakan kewajiban negara yang harus terpenuhi bagi setiap
individu, baik laki-laki maupun perempuan pada tingkat pendidikan dasar dan
menengah. Negara wajib menyediakannya untuk seluruh warga dengan cuma-cuma Dan kesempatan pendidikan tinggi cuma-cuma
dibuka seluas mungkin dengan fasilitas sebaik mungkin.
10. Pasal
179, Negara menyediakan perpustakaan, laboratorium dan sarana ilmu pengetahuan
lainnya, disamping gedung-gedung sekolah, universitas untuk memberi kesempatan
bagi mereka yang ingin melanjutkan penelitian dalam berbagai cabang
pengetahuan, seperti fiqh, ushul fiqh, hadits dan tafsir, termasuk di bidang
ilmu murni, kedokteran, teknik, kimia, penemuanpenemuan baru (discovery and
invention) sehingga lahir di tengah-tengah umat sekelompok besar mujtahidin dan
para penemu.
11. Pasal
180, Tidak dibolehkan ada hak milik dalam mengarang buku-buku pendidikan untuk
semua tingkatan. Tidak dibolehkan seseorang –baik pengarang maupun bukan-
memiliki hak cetak dan terbit, selama sebuah buku telah dicetak dan
diterbitkan. Jika masih berbentuk pemikiran yang dimiliki seseorang dan belum
dicetak atau beredar, maka ia boleh mengambil imbalan karena memberikan jasa
pada masyarakat, seperti halnya mendapatkan gaji dalam mengajar.
Posting Komentar untuk "Dasar Sistem Pendidikan di Negara Khilafah"