Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Widget Atas Posting

Dasar Sistem Pendidikan di Negara Khilafah


Islam adalah agama yang sangat memperhatikan masalah pendidikan. Besarnya perhatian terhadap pendidikan ditunjukkan oleh Rasulullah ketika menetapkan tebusan bagi tawanan perang Badar dengan mengajar membaca sepuluh anak Muslim.
Allah memerintahkan manusia untuk masuk Islam secara sempurna dan menyeluruh, seluruh aspek kehidupan diwajibkan berhukum kepada hukum Islam, tak terkecuali dalam membahas persoalan pendidikan.  Islam meyakini bahwa Imtaq dan Iptek adalah satu yang tak terpisahkan. sehingga dalam Islam tidak dikenal pembedaan antara pendidikan umum dan pendidikan Islam.
Yasin dalam bukunya Strategi Pendidikan Negara Khilafah menjelaskan secara paripurna konsep pendidikan Negara Khilafah, baik secara teoritis dan praktis, serta bagaimana dalam era Globalisasi bila konsep pendidikan Negara Khilafah diterapkan. Baik dari segi kurikulum pendidikan wajib berlandaskan akidah Islam, kemudian ditinjau dari strategi pendidikan Negara Khilafah yakni membentuk pola pikir Islami (‘aqliyah Islamiyah) dan jiwa yang Islam (Nafsiyah Islamiyah), juga tujuan pendidikan adalah membentuk kepribadian Islami (Syakhsiyah Islamiyah), membekali peserta didik dengan ilmu pengetahuan yang berhubungan dengan masalah kehidupan.
Kemandirian dan kekuatan visi negara adalah faktor terpenting dalam menguasai ilmu pengetahuan dan mengarahkan desain sistem pendidikannya yang berkualitas. Negara akan secara maksimal memanfaatkan hasil dari seluruh sumber daya negara (baik SDA maupun SDM) untuk mencapai tujuan-tujuan politiknya.
Di dalam Islam, Politik adalah pemeliharaan urusan umat di dalam maupun luar negeri, dan dilakukan oleh negara bersama umat. Negara melaksanakan pengaturan secara praktis, sedangkan umat mengoreksi negara dalam pelaksanaannya (An Nabhani, 2012: 386)
Pun demikian dengan bidang pendidikan, negara berkewajiban mendorong manusia untuk menuntut ilmu, melakukan tadabbur, ijtihad, dan berbagai perkara yang bisa mengembangkan potensi akal manusia sehingga mampu menjadikan ia menjadi manusia yang menyandarkan seluruh aktifitasnya sebagai ibadah kepada Allah swt.
Dalam bukunya Peraturan Hidup dalam Islam, An Nabhani (2007:189) terdapat Undang – Undang Negara Khilafah yang mengatur terkait masalah pendidikan dan penyelenggaraannya:
1.          Pasal 170, Kurikulum pendidikan wajib berlandaskan akidah Islam. Mata pelajaran serta metodologi penyampaian pelajaran seluruhnya disusun tanpa adanya penyimpangan sedikit pun dalam pendidikan dari asas tersebut.
2.          Pasal 171, Politik pendidikan adalah membentuk pola pikir dan pola jiwa Islami. Seluruh mata pelajaran disusun berdasarkan dasar strategi tersebut.
3.          Pasal 172, Tujuan pendidikan adalah membentuk kepribadian Islam serta membekalinya dengan berbagai ilmu dan pengetahuan yang berhubungan dengan kehidupan. Metode penyampaian pelajaran dirancang untuk menunjang tercapainya tujuan tersebut. Setiap metodologi yang tidak berorientasi pada tujuan tersebut dilarang.
4.          Pasal 173, Waktu pelajaran untuk ilmu-ilmu Islam dan bahasa Arab yang diberikan setiap minggu harus disesuaikan dengan waktu pelajaran untuk ilmu-ilmu lain, baik dari segi jumlah maupun waktu.
5.          Pasal 174, Ilmu-ilmu terapan -seperti olahraga- harus dipisahkan dengan ilmu ilmu tsaqofah. Ilmu-ilmu terapan diajarkan menurut kebutuhan dan tidak terikat dengan jenjang pendidikan tertentu. Ilmu-ilmu tsaqofah diberikan mulai dari tingkat dasar sampai tingkat aliyah sesuai dengan rencana pendidikan yang tidak bertentangan dengan konsep dan hukum Islam. Ditingkat perguruan tinggi ilmu-ilmu tsaqofah boleh diajarkan secara utuh seperti halnya ilmu pengetahuan yang lain, dengan syarat tidak mengakibatkan adanya penyimpangan dari strategi dan tujuan pendidikan.
6.          Pasal 175, Tsaqofah Islam harus diajarkan disemua tingkat pendidikan. Untuk tingkat perguruan tinggi hendaknya diadakan/dibuka berbagai jurusan dalam berbagai cabang ilmu keislaman, disamping diadakan jurusan lainnya seperti kedokteran, teknik, ilmu pengetahuan alam dan sebagainya.
7.          Pasal 176, Ilmu kesenian dan keterampilan dapat digolongkan sebagai ilmu pengetahuan, seperti perdagangan, pelayaran dan pertanian yang boleh dipelajari tanpa terikat batasan atau syarat tertentu; dan dapat juga digolongkan sebagai suatu kebudayaan apabila telah dipengaruhi oleh pandangan hidup tertentu, seperti seni lukis dan pahat yang tidak boleh dipelajari apabila bertentangan dengan pandangan Islam.
8.          Pasal 177, Kurikulum pendidikan hanya satu. Tidak boleh digunakan kurikulum selain kurikulum negara. Tidak ada larangan untuk mendirikan sekolah sekolah swasta selama mengikuti kurikulum negara dan berdiri berdasarkan strategi pendidikan yang di dalamnya terealisasi politik dan tujuan pendidikan. Hanya saja pendidikan di sekolah itu tidak boleh bercampur baur antara laki-laki dengan perempuan baik di kalangan murid maupun guru. Juga tidak boleh dikhususkan untuk kelompok, agama, mazhab, ras atau warna kulit tertentu.
9.          Pasal 178, Pengajaran hal-hal yang dibutuhkan manusia dalam kehidupannya merupakan kewajiban negara yang harus terpenuhi bagi setiap individu, baik laki-laki maupun perempuan pada tingkat pendidikan dasar dan menengah. Negara wajib menyediakannya untuk seluruh warga dengan cuma-cuma  Dan kesempatan pendidikan tinggi cuma-cuma dibuka seluas mungkin dengan fasilitas sebaik mungkin.
10.      Pasal 179, Negara menyediakan perpustakaan, laboratorium dan sarana ilmu pengetahuan lainnya, disamping gedung-gedung sekolah, universitas untuk memberi kesempatan bagi mereka yang ingin melanjutkan penelitian dalam berbagai cabang pengetahuan, seperti fiqh, ushul fiqh, hadits dan tafsir, termasuk di bidang ilmu murni, kedokteran, teknik, kimia, penemuanpenemuan baru (discovery and invention) sehingga lahir di tengah-tengah umat sekelompok besar mujtahidin dan para penemu.
11.      Pasal 180, Tidak dibolehkan ada hak milik dalam mengarang buku-buku pendidikan untuk semua tingkatan. Tidak dibolehkan seseorang –baik pengarang maupun bukan- memiliki hak cetak dan terbit, selama sebuah buku telah dicetak dan diterbitkan. Jika masih berbentuk pemikiran yang dimiliki seseorang dan belum dicetak atau beredar, maka ia boleh mengambil imbalan karena memberikan jasa pada masyarakat, seperti halnya mendapatkan gaji dalam mengajar.

Posting Komentar untuk "Dasar Sistem Pendidikan di Negara Khilafah"