Kurikulum Sistem Pendidikan di Negara Khilafah
Islam
menjadikan pendidikan sebagai kebutuhan pokok bagi seluruh manusia yang wajib
dipenuhi oleh Negara (Negara Khilafah). Oleh karena itu, Negara menjamin
warganya baik laki-laki maupun perempuan dari segala kalangan untuk dapat
mendapatkan layanan pendidikan yang berkualitas dan tanpa membebankan biaya
serta demi untuk mencapai kesejahteraan dan kebahagiaan dunia dan akhirat.
Dengan pendidikan itu pula, manusia akan mendapatkan berbagai macam ilmu
pengetahuan untuk bekal kehidupannya.
Yusanto
(2014:12) mengatakan bahwa asas pendidikan dalam konsep pendidikan Negara
Khilafah adalah aqidah Islam. Asas ini berpengaruh dalam penyusunan kurikulum
pendidikan, sistem belajar mengajar, kualifikasi guru, budaya yang dikembangkan
dan interaksi di antara semua komponen penyelenggara pendidikan.
Ali
Al Jumbulati, (1994: 7 – 8) mengatakan bahwa dalam konteks pendidikan, Al –
Qur’an memberikan penjelasan di awal surat yang diturunkan kepada Nabi yang
mengajak manusia untuk belajar membaca dan menulis, juga menjelaskan tentang
penggunaan pena tersebut untuk mempelajari, menggali dan menemukan hakikat
kebenaran. Hal senada juga telah difrimankan oleh Allah dalam Q.S Al – A’ laq
ayat 1 – 5:
“Bacalah
dengan (menyebut) nama Tuhanmu yang Menciptakan. Dia telah menciptakan manusia
dari segumpal darah. Bacalah, dan Tuhanmulah yang Maha pemurah, yang mengajar
(manusia) dengan perantaran kalam. Dia mengajar kepada manusia apa yang tidak
diketahuinya”. (Q.S Al–A’laq: 1–5)
Dengan
demikian, Al-Kitab (Al-Quran), As-Sunah, Ijma’ Sahabat dan Qiyas merupakan
dalil-dalil yang diakui bagi hukum syara’ (An Nabhani, 2012 :156) yang
digunakan dalam penerapan sistem pendidikan Islam yang hanya mampu dilaksanakan
oleh Negara Khilafah.
Dalam
Islam, kurikulum pendidikan harus berdasarkan aqidah Islam. Apabila aqidah
Islam selalu menjadi asas yang mendasar bagi kehidupan seorang Muslim, asas
bagi negaranya, asas hubungan antar sesama Muslim, asas bagi aturan dan
masyarakat umumnya, maka seluruh pengetahuan yang diterima seorang Muslim harus
berdasarkan aqidah Islam pula, baik itu berupa pengetahuan yang diterima
seorang Muslim, masalah – masalah politik, dan kenegaraan, atau masalah apa pun
yang ada kaitannya dengan kehidupan dunia dan kehidupan akherat.
Dalam
kurikulum, pembelajaran tsaqafah Islam, bagi setiap orang Islam wajib
mengikutinya sedangkan bagi orang non-muslim diberi pilihan untuk mengikuti
atau tidak mengikutinya. adapun kurikulum materi sains dan teknologi, baik
Muslin maupun non-muslim semua harus mendapatkan pengajaran bagi yang ingin
mengikutinya. Artinya, bagi yang ingin saja yang boleh mengikutinya, tidak ada
paksaan untuk mengikuti materi-materi tersebut.
Seperti
yang telah disebutkan sebelumnya bahwa kurikulum pendidikan haruslah
berdasarkan kepada Akidah Islam yang akan dijabarkan melalui materi ajaran yang
terbagi menjadi dua macam, yakni
1.
Ilmu Pengetahuan Sains (Ilmiyah) seperti kimia, fisika, ilmu
astronomi, matematika dan ilmu terapan yang lain yang tentu saja tidak
berhubungan langsung dengan pembentukan kepribadian. Muatan yang ketiga ini
diberikan secara bertingkat sesuai dengan perkembangan kemampuan anak. Di
jenjang pendidikan tinggi, pengajaran ilmu ini lebih terfokus. Muatan materi
ini lebih bersifat penunjang guna mempersiapkan anak didik untuk mandiri, di
antaranya:
a.
Matematika
b.
IPA (Fisika, Biologi dan Kimia)
c.
Bahasa (Inggris, Negara Indonesia dan Arab)
d.
Pendidikan Jasmani
e.
Kerajinan dan Kesenian
f.
Ilmu terapan lanjutan (Akuntansi, komputer, dan lain-lain).
2.
Ilmu Pengetahuan tentang Hukum Syara’ (syar’iah) yakni ketetapan
yang berhubungan dengan hukum wajib, mandub, mubah, makruh, dan haram yang
membentuk pola pikir islami yang terdiri dari :
a.
Pembentukan Syakhsiyyah Islamiyyah
Pembentukan
syakhshiyyah Islamiyyah harus dilakukan pada semua jenjang pendidikan sesuai
dengan proporsinya melalui berbagai pendekatan. Salah satu diantaranya adalah
dengan menyampaikan tsaqofah Islam kepada para siswa/mahasiswa. Selanjutnya akan diberikan secara
berkelanjutan untuk memelihara dan sekaligus meningkatkan keimanan serta
keterikatan dengan syariat Islam. Indikatornya adalah bahwa anak didik dengan
kesadarannya melaksanakan seluruh kewajiban dan mampu menghindari seluruh
larangan Allah.
b.
Tsaqofah Islam
Tsaqofah Islam
adalah ilmu-ilmu yang dikembangkan berdasar akidah Islam, yang sekaligus
menjadi sumber peradaban Islam. Menurut Yasin (2012:52) materi ini tsaqofah
Islam adalah Al Quran al Karim, Aqidah Islamiyyah, Fiqih, Sunnah Nabi, Tafsir,
Sirah, Fiqhus Sirah, Sejarah Islam, Pemikiran Dakwah dan lain lain.
Ilmu di atas
perlu dipelajari guna mempersiapkan anak didik untuk sukses dan mandiri menjalani
kehidupannya di dunia ini sesuai dengan sabda Nabi Muhammad SAW bahwa “Barangsiapa
menginginkan dunia, ia harus berilmu; barangsiapa menginginkan akhirat, ia
harus berilmu; dan barngsiapa yang menginginkan keduanya, maka ia harus
berilmu.”
Hal ini juga bertujuan agar terbentuknya
nafsiyah islamiyah dan aqliah islamiyah yang didapat dari proses berpikir
(pendidikan) yang menghasilkan syaksiyah islamiyah yang mantap. Hal ini
dilandaskan kepada firman Allah Swt sebagai berikut, "Maka apakah mereka tidak memperhatikan unta bagaimana dia
diciptakan" (Al Ghasiyah
(88):17)
Bahkan
porsi waktu pelajaran ilmu-ilmu Islam dan Arab dengan ilmu pengetahuan umum
hendaknya disamakan. Hal ini dimaksudkan terciptanya pribadi Muslim yang
berpengetahuan tinggi, ahli pikir sekaligus ahli ibadah yang berbobot, dan
dalam waktu yang bersamaan akan tercipta pula pribadi-pribadi yang mampu
memperoduksi alat-alat dan dapat mengolah hasil-hasil produksi. Merekalah yang
diharapkan untuk mengolah kekayaan alam bagi umat manusia dan merekalah yang
diharapkan mampu merealisir kemajuan ilmu dan teknologi di seluruh aspek
kehidupan (al-Bagdadi, 1996 : 53).
Posting Komentar untuk "Kurikulum Sistem Pendidikan di Negara Khilafah"