Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Widget Atas Posting

Kurikulum Sistem Pendidikan di Negara Khilafah


Islam menjadikan pendidikan sebagai kebutuhan pokok bagi seluruh manusia yang wajib dipenuhi oleh Negara (Negara Khilafah). Oleh karena itu, Negara menjamin warganya baik laki-laki maupun perempuan dari segala kalangan untuk dapat mendapatkan layanan pendidikan yang berkualitas dan tanpa membebankan biaya serta demi untuk mencapai kesejahteraan dan kebahagiaan dunia dan akhirat. Dengan pendidikan itu pula, manusia akan mendapatkan berbagai macam ilmu pengetahuan untuk bekal kehidupannya.
Yusanto (2014:12) mengatakan bahwa asas pendidikan dalam konsep pendidikan Negara Khilafah adalah aqidah Islam. Asas ini berpengaruh dalam penyusunan kurikulum pendidikan, sistem belajar mengajar, kualifikasi guru, budaya yang dikembangkan dan interaksi di antara semua komponen penyelenggara pendidikan.
Ali Al Jumbulati, (1994: 7 – 8) mengatakan bahwa dalam konteks pendidikan, Al – Qur’an memberikan penjelasan di awal surat yang diturunkan kepada Nabi yang mengajak manusia untuk belajar membaca dan menulis, juga menjelaskan tentang penggunaan pena tersebut untuk mempelajari, menggali dan menemukan hakikat kebenaran. Hal senada juga telah difrimankan oleh Allah dalam Q.S Al – A’ laq ayat 1 – 5:
Bacalah dengan (menyebut) nama Tuhanmu yang Menciptakan. Dia telah menciptakan manusia dari segumpal darah. Bacalah, dan Tuhanmulah yang Maha pemurah, yang mengajar (manusia) dengan perantaran kalam. Dia mengajar kepada manusia apa yang tidak diketahuinya”. (Q.S Al–A’laq: 1–5)
Dengan demikian, Al-Kitab (Al-Quran), As-Sunah, Ijma’ Sahabat dan Qiyas merupakan dalil-dalil yang diakui bagi hukum syara’ (An Nabhani, 2012 :156) yang digunakan dalam penerapan sistem pendidikan Islam yang hanya mampu dilaksanakan oleh Negara Khilafah.
Dalam Islam, kurikulum pendidikan harus berdasarkan aqidah Islam. Apabila aqidah Islam selalu menjadi asas yang mendasar bagi kehidupan seorang Muslim, asas bagi negaranya, asas hubungan antar sesama Muslim, asas bagi aturan dan masyarakat umumnya, maka seluruh pengetahuan yang diterima seorang Muslim harus berdasarkan aqidah Islam pula, baik itu berupa pengetahuan yang diterima seorang Muslim, masalah – masalah politik, dan kenegaraan, atau masalah apa pun yang ada kaitannya dengan kehidupan dunia dan kehidupan akherat.
Dalam kurikulum, pembelajaran tsaqafah Islam, bagi setiap orang Islam wajib mengikutinya sedangkan bagi orang non-muslim diberi pilihan untuk mengikuti atau tidak mengikutinya. adapun kurikulum materi sains dan teknologi, baik Muslin maupun non-muslim semua harus mendapatkan pengajaran bagi yang ingin mengikutinya. Artinya, bagi yang ingin saja yang boleh mengikutinya, tidak ada paksaan untuk mengikuti materi-materi tersebut.
Seperti yang telah disebutkan sebelumnya bahwa kurikulum pendidikan haruslah berdasarkan kepada Akidah Islam yang akan dijabarkan melalui materi ajaran yang terbagi menjadi dua macam, yakni
1.      Ilmu Pengetahuan Sains (Ilmiyah) seperti kimia, fisika, ilmu astronomi, matematika dan ilmu terapan yang lain yang tentu saja tidak berhubungan langsung dengan pembentukan kepribadian. Muatan yang ketiga ini diberikan secara bertingkat sesuai dengan perkembangan kemampuan anak. Di jenjang pendidikan tinggi, pengajaran ilmu ini lebih terfokus. Muatan materi ini lebih bersifat penunjang guna mempersiapkan anak didik untuk mandiri, di antaranya:
a.         Matematika
b.         IPA (Fisika, Biologi dan Kimia)
c.         Bahasa (Inggris, Negara Indonesia dan Arab)
d.         Pendidikan Jasmani
e.         Kerajinan dan Kesenian
f.           Ilmu terapan lanjutan (Akuntansi, komputer, dan lain-lain).
2.      Ilmu Pengetahuan tentang Hukum Syara’ (syar’iah) yakni ketetapan yang berhubungan dengan hukum wajib, mandub, mubah, makruh, dan haram yang membentuk pola pikir islami yang terdiri dari :
a.    Pembentukan Syakhsiyyah Islamiyyah
Pembentukan syakhshiyyah Islamiyyah harus dilakukan pada semua jenjang pendidikan sesuai dengan proporsinya melalui berbagai pendekatan. Salah satu diantaranya adalah dengan menyampaikan tsaqofah Islam kepada para siswa/mahasiswa.  Selanjutnya akan diberikan secara berkelanjutan untuk memelihara dan sekaligus meningkatkan keimanan serta keterikatan dengan syariat Islam. Indikatornya adalah bahwa anak didik dengan kesadarannya melaksanakan seluruh kewajiban dan mampu menghindari seluruh larangan Allah.
b.    Tsaqofah Islam
Tsaqofah Islam adalah ilmu-ilmu yang dikembangkan berdasar akidah Islam, yang sekaligus menjadi sumber peradaban Islam. Menurut Yasin (2012:52) materi ini tsaqofah Islam adalah Al Quran al Karim, Aqidah Islamiyyah, Fiqih, Sunnah Nabi, Tafsir, Sirah, Fiqhus Sirah, Sejarah Islam, Pemikiran Dakwah dan lain lain.
Ilmu di atas perlu dipelajari guna mempersiapkan anak didik untuk sukses dan mandiri menjalani kehidupannya di dunia ini sesuai dengan sabda Nabi Muhammad SAW bahwa “Barangsiapa menginginkan dunia, ia harus berilmu; barangsiapa menginginkan akhirat, ia harus berilmu; dan barngsiapa yang menginginkan keduanya, maka ia harus berilmu.”
 Hal ini juga bertujuan agar terbentuknya nafsiyah islamiyah dan aqliah islamiyah yang didapat dari proses berpikir (pendidikan) yang menghasilkan syaksiyah islamiyah yang mantap. Hal ini dilandaskan kepada firman Allah Swt sebagai berikut,  "Maka apakah mereka tidak memperhatikan unta bagaimana dia diciptakan" (Al Ghasiyah (88):17)
Bahkan porsi waktu pelajaran ilmu-ilmu Islam dan Arab dengan ilmu pengetahuan umum hendaknya disamakan. Hal ini dimaksudkan terciptanya pribadi Muslim yang berpengetahuan tinggi, ahli pikir sekaligus ahli ibadah yang berbobot, dan dalam waktu yang bersamaan akan tercipta pula pribadi-pribadi yang mampu memperoduksi alat-alat dan dapat mengolah hasil-hasil produksi. Merekalah yang diharapkan untuk mengolah kekayaan alam bagi umat manusia dan merekalah yang diharapkan mampu merealisir kemajuan ilmu dan teknologi di seluruh aspek kehidupan (al-Bagdadi, 1996 : 53).

Posting Komentar untuk "Kurikulum Sistem Pendidikan di Negara Khilafah"