Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Widget Atas Posting

Baru TUGAS AKHIR M2 Pengembangan Profesi Guru


Setelah mempelajari semua kegiatan belajar, silahkan Ibu/Bapak kerjakan tugas akhir berikut:
1.  Rumuskanlah kompetensi guru secara utuh?
2. Menghadapi abad 21 ini keterampilan belajar apa yang harus dimiliki oleh guru dan siswa?
3. Buatlah rancangan strategi pengembangan guru berkelanjutan?


Penyelesaian:
1.      Kompetensi Pedogogik
Kompetensi pedagogik merupakan kemampuan guru yang berkenaan dengan pemahaman terhadap peserta didik dan pengelolaan pembeajaran mulai dari merencanakan, melaksanakan sampai dengan mengevaluasi. Secara umum kompetensi inti pedagogi meliputi;
1)      menguasai karakteristik peserta didik dari aspek fisik, moral, sosial, kultural, emosional, dan intelektual, ditunjukan dengan kemampuan;
a.       memahami karakteristik peserta didik yang berkaitan dengan aspek fisik, intelektual, sosial-emosional, moral, spiritual, dan latar belakang social budaya,
b.      mengidentifikasi potensi peserta didik dalam mata pelajaran,
c.       mengidentifikasi kemampuan awal peserta didik dalam mata pelajaran,
d.      mengidentifikasi kesulitan peserta didik.

2)      menguasai teori belajar dan prinsip-prinsip pembelajaran yang mendidik, ditunjukan dengan kemampuan;
a.      Memahami berbagai teori belajar dan prinsip-prinsip pembelajaran yang mendidik,
b.      Menerapkan berbagai pendekatan, strategi, metode, dan teknik pembelajaran yang mendidik secara kreatif,
c.       Menerapkan pendekatan pembelajaran berdasarkan jenjang dan karateristik bidang studi.

3)      mengembangkan kurikulum yang terkait dengan mata pelajaran/bidang pengembangan yang diampu, yang dilakukan dalam bentuk penyusunan rpp seperti :
a.         memahami prinsip-prinsip pengembangan kurikulum,
b.        menentukan tujuan pelajaran,
c.         menentukan pengalaman belajar yang sesuai untuk mencapai tujuan pelajaran,
d.        memilih materi pelajaran yang terkait dengan pengalaman belajar dan tujuan pembelajaran,
e.         menata materi pembelajaran secara benar sesuai dengan pendekatan yang dipilih dan karakteristik peserta didik,
f.         mengembangkan indikator dan instrumen penilaian.

4)      menyelenggarakan pembelajaran yang mendidik,  indikatornya ditunjukan dengan;
a.         memahami prinsip-prinsip perancangan pembelajaran yang mendidik,
b.         mengembangkan komponen-komponen rancangan pembelajaran,
c.         menyusun rancangan pembelajaran yang lengkap, baik untuk kegiatan di dalam kelas, laboratorium, maupun lapangan,
d.        melaksanakan pembelajaran yang mendidik di kelas, di laboratorium, dan di lapangan,
e.         menggunakan media pembelajaran sesuai dengan karakteristik peserta didik dan mata pelajaran untuk mencapai tujuan pembelajaran secara utuh,
f.          mengambil keputusan transaksional dalam pelajaran sesuai dengan situasi yang berkembang

5)      memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi untuk kepentingan pembelajaran, seperti penggunaan media dan penggalian sumber belajar.

6)      memfasilitasi pengembangan potensi peserta didik untuk mengaktualisasikan berbagai potensi yang dimiliki, kompetensi ini ditunjukan guru dengan;
a.       menyediakan berbagai kegiatan pembelajaran untuk mendorong peserta didik mencapai prestasi belajar secara optimal,
b.      menyediakan berbagai kegiatan pembelajaran untuk mengaktualisasikan potensi peserta didik, termasuk kreativitasnya

7)      berkomunikasi secara efektif, empatik, dan santun dengan peserta didik, seperti;
a.       memahami berbagai strategi berkomunikasi yang efektif, empatik dan santun, baik secara lisan maupun tulisan,
b.      berkomunikasi secara efektif, empatik, dan santun dengan peserta didik dengan bahasa yang khas dalam interaksi pembelajaran yang terbangun secara siklikal dari
v  penyiapan kondisi psikologis peserta didik,
v  memberikan pertanyaan atau tugas sebagai ajakan kepada peserta didik untuk ambil bagian,
c.       respons peserta didik,
d.      reaksi guru terhadap respons peserta didik, dan seterusnya.

8)      menyelenggarakan penilaian dan evaluasi proses dan hasil belajar, Indikator kompetensi ini meliputi;
a.              memahami prinsip-prinsip penilaian dan evaluasi proses dan hasil belajar sesuai dengan karakteristik mata pelajaran yang diampu,
b.             menentukan aspek-aspek proses dan hasil belajar yang penting untuk dinilai dan dievaluasi sesuai dengan karakteristik mata pelajaran yang diampu,
c.              menentukan prosedur penilaian dan evaluasi proses dan hasil belajar,
b.             mengembangkan instrumen penilaian dan evaluasi proses dan hasil belajar,
c.              mengadministrasikan penilaian proses dan hasil belajar secara berkesinambungan dengan mengunakan berbagai instrument,
d.             menganalisis hasil penilaian proses dan hasil belajar untuk berbagai tujuan,
e.              melakukan evaluasi proses dan hasil belajar.
9)      memanfaatkan hasil penilaian dan evaluasi untuk kepentingan pembelajaran, seperti;

a.              menggunakan informasi hasil penilaian dan evaluasi untuk menentukan ketuntasan belajar,
b.             menggunakan informasi hasil penilaian dan evaluasi untuk merancang program remedial dan pengayaan,
c.              mengkomunikasikan hasil penilaian dan evaluasi kepada pemangku kepentingan,
d.             memanfaatkan informasi hasil penilaian dan evaluasi pembelajaran untuk meningkatkan kualitas pembelajaran

10)  melakukan tindakan reflektif untuk peningkatan kualitas pembelajaran. Berikut diuraikan indikator masing-masing kompetensi inti pedagogi. indikator kompetensi ini ditunjukkan dengan;
a.       melakukan refleksi terhadap pembelajaran yang telah dilaksanakan,
b.      memanfaatkan hasil refleksi untuk perbaikan dan pengembangan mata pelajaran,
c.       melakukan penelitian tindakan kelas untuk meningkatkan kualitas pembelajaran mata pelajaran

2.      Kompetensi Kepribadian
Kompetensi kepribadian merupakan personal yang mencerminkan kepribadian yang mantap, stabil, dewasa, arif dan berwibawa menjadi teladan bagi peserta didik dan berakhak mulia. Kompetensi inti kepribadian seperti:
1)      bertindak sesuai dengan norma agama, hukum, sosial, dan kebudayaan nasional Indonesia, seperti;
a.       menghargai peserta didik tanpa membedakan keyakinan yang dianut, suku, adat-istiadat, daerah asal, dan gender,
b.      bersikap sesuai dengan norma agama yang dianut, hukum dan norma sosial yang berlaku dalam masyarakat, serta kebudayaan nasional Indonesia yang beragam

2)      menampilkan diri sebagai pribadi yang jujur, berakhlak mulia, dan teladan bagi peserta didik dan masyarakat, seperti;
a.       berperilaku jujur, tegas, dan manusiawi,
b.      berperilaku yang mencerminkan ketakwaan dan akhlak mulia,
c.       berperilaku yang dapat diteladani oleh peserta didik dan anggota masyarakat di sekitarnya.

3)      menampilkan diri sebagai pribadi yang mantap, stabil, dewasa, arif, dan berwibawa, seperti;
a.       menampilkan diri sebagai pribadi yang mantap dan stabil,
b.      menampilkan diri sebagai pribadi yang dewasa, arif, dan berwibawa.

4)      menunjukkan etos kerja, tanggung jawab yang tinggi, rasa bangga menjadi guru, dan rasa percaya diri, seperti:
a.       menunjukkan etos kerja dan tanggung jawab yang tinggi,
b.      bangga menjadi guru dan percaya pada diri sendiri, Bekerja mandiri secara professional.

5)      menjunjung tinggi kode etik profesi guru. seperti;
a.       memahami kode etik profesi guru,
b.      menerapkan kode etik profesi guru,
c.       berperilaku sesuai dengan kode etik guru
3.      Kompetensi Sosial
Kompetensi sosial berkenaan dengan kemampuan pendidik sebagai bagian dari masyarakat untuk berkomunikasi dan bergaul secara efektif dengan peserta didik, sesama pendidik, tenaga kependidian, orang tua siswa, dan masyarakat sekitar. Kompetensi sosial penting dimiliki bagi seorang pendidik yang profesinya senantiasa berinteraksi dengan human (manusia) lain. Indikatornya adalah
a.       bersikap inklusif, bertindak objektif, serta tidak diskriminatif karena pertimbangan jenis kelamin, agama, ras, kondisi fisik, latar belakang keluarga, dan status sosial ekonomi, seperti;
1)        bersikap inklusif dan objektif terhadap peserta didik, teman sejawat dan lingkungan sekitar dalam melaksanakan pembelajaran,
2)        tidak bersikap diskriminatif terhadap peserta didik, teman sejawat, orang tua peserta didik dan lingkungan sekolah karena perbedaan agama, suku, jenis kelamin, latar belakang keluarga, dan status sosial-ekonomi.

b.      berkomunikasi secara efektif, empatik, dan santun dengan sesama pendidik, tenaga kependidikan, orang tua, dan masyarakat, kemampuan ini ditunjukan dengan cara;
1)             berkomunikasi dengan teman sejawat dan komunitas ilmiah lainnya secara santun, empatik dan efektif,
2)             berkomunikasi dengan orang tua peserta didik dan masyarakat secara santun, empatik, dan efektif tentang program pembelajaran dan kemajuan peserta didik,
3)             mengikutsertakan orang tua peserta didik dan masyarakat dalam program pembelajaran dan dalam mengatasi kesulitan belajar peserta didik.

c.       beradaptasi di tempat bertugas di seluruh wilayah Republik Indonesia yang memiliki keragaman sosial budaya. Kompetensi ini penting dikuasai oleh pendidik, apalagi jika tugas tidak ditempatkan di daerah asal. Kemampuan ini ditunjukan dengan;
1)             beradaptasi dengan lingkungan tempat bekerja dalam rangka meningkatkan efektivitas sebagai pendidik, termasuk memahami bahasa daerah setempat,
2)             melaksanakan berbagai program dalam lingkungan kerja untuk mengembangkan dan meningkatkan kualitas pendidikan di daerah yang bersangkutan.

d.      berkomunikasi dengan komunitas profesi sendiri dan profesi lain secara lisan dan tulisan atau bentuk lain, seperti;
1)             berkomunikasi dengan teman sejawat, profesi ilmiah, dan komunitas ilmiah lainnya melalui berbagai media dalam rangka meningkatkan kualitas pendidikan,
2)             mengkomunikasikan hasil-hasil inovasi pembelajaran kepada komunitas profesi sendiri secara lisan dan tulisan atau bentuk lain.

4.      Kompetensi Professional
Kompetensi professional merupakan kemampuan yang berkenaan dengan penguasaan materi pembelajaran secara luas dan mendalam yang mencakup penguasaan substansi isi materi pembelajaran, dan substansi keilmuan yang  menaungi materi dalam kurikulum, serta menambah wawasan keilmuan. Dengan indikatornya sebagai berikut:

a.       menguasai materi, struktur, konsep, dan pola pikir keilmuan yang mendukung mata pelajaran yang diampu sesuai jenjang pendidikan.
b.      menguasai standar kompetensi dan kompet
ensi dasar mata pelajaran/bidang pengembangan yang diampu, seperti;
1)      memahami standar kompetensi mata pelajaran,
2)      memahami kompetensi dasar mata pelajaran,
3)      memahami tujuan pembelajaran mata pelajaran.

c.       mengembangkan materi pembelajaran yang diampu secara kreatif;
1)      memilih materi mata pelajaran yang sesuai dengan tingkat perkembangan peserta didik,
2)      mengolah materi mata pelajaran secara integratif dan kreatif sesuai dengan tingkat perkembangan peserta didik.

d.      mengembangkan keprofesionalan secara berkelanjutan dengan melakukan tindakan reflektif, seperti;
1)      melakukan refleksi terhadap kinerja sendiri secara terus-menerus,
2)      memanfaatkan hasil refleksi dalam rangka peningkatan keprofesionalan,
3)      melakukan penelitian tindakan kelas untuk peningkatan keprofesionalan,
4)      mengikuti kemajuan zaman dengan belajar dari berbagai sumber.

e.       memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi untuk berkomunikasi dan mengembangkan diri, seperti;
1)      memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi dalam berkomunikasi,
2)      memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi untuk pengembangan diri.

Menghadapi abad 21 ini keterampilan belajar apa yang harus dimiliki oleh guru dan siswa?
Abad 21 yang ditandai dengan kehadiran era media (digital age) sangat berpengaruh pada pengelolaan pembelajaran sehingga menjadi keharusan untuk mengintegrasikan teknologi informasi dan komunikasi dengan pembelajaran, yang berpusat pada siswa.

Oleh karena itu, pada abad 21 ini seseorang baik itu guru maupun siswa harus memiliki keterampilan 4 C, yakni 
1.             Communication,
2.             Collaboration,
3.             Critical Thinking and Problem Solving, dan
4.             Creativity and Innovation.
Keterampilan ini sudah semestinya tercermin dalam setiap pembelajaran yang akan dilaksanakan oleh seorang guru. Keterampilan Abad 21 dapat di integrasikan dalam pelaksanaan pembelajaran, sehingga pilihan metode, media dan pengelolaan kelas benar-benar meningkatkan keterampilan tersebut. Karena itulah menjadi sebuah keharusan bahwa kemampuan pedogogi guru harus menyesuaikan dengan karateristik dan keterampilan yang diperlukan di abad 21.


Rancangan strategi pengembangan guru berkelanjutan

Penyelesaian:
Strategi  pengembangan  keprofesian  berkelanjutan  meliputi  3  aspek, yaitu:  a)  strategi  pengembangan  diri,  b)  strategi  publikasi  ilmiah,  dan  c) strategi karya inovatif.
a)      Strategi Pengembangan Diri
Kompetensi  guru  meliputi:  
1)  kompetensi  pedagogic,  
2) kompetensi  kepribadian,  
3) kompetensi  professional  dan  
4) kompetensi social. 

Kompetensi pedagogic merupakan kemampuan seseorang dalam mengelola pembelajaran peserta didik yang meliputi pemahaman terhadap peserta didik, perancangan dan pelaksanaan pelaksanaan pembelajaran, evaluasi hasil belajar, dan pengembangan peserta didik untuk mengaktualisasikan   potensi   yang   dimiliki   peserta   didik.   
Kompetensi kepribadian merupakan kemampuan seseorang yang diwujudkan dalam kepribadian  yang  mantap  dan berwibawa,  stabil,  dewasa  dan berakhlaq mulia serta mampu sebagai teladan bagi peserta didik. 
Kompetensi professional merupakan kemampuan seseorang yang berkaitan dengan penguasaan materi pembelajaran secara luas dan mendalam, sehingga yang bersangkutan mampu membimbing peserta didik memenuhi standar kompetensi  yang ditetapkan  dalam Standar  Nasional  Pendidikan. 
Sedangkan kompetensi Sosial adalah kemampuan seorang untuk berkomunikasi  dan  bergaul  secara  efektif  dengan  peserta  didik,  antar sesama pendidik, tenaga pendidikan, orang tua/wali peserta didik serta masyarakat sekitar.

b)     Strategi Publikasi Ilmiah
Daryanto  (2011)  menyebutkan   bahwa  publikasi  ilmiah  adalah karya tulis ilmiah yang telah dipublikasikan  kepada  masyarakat  sebagai bentuk kontribusi guru terhadap peningkatan kualitas proses pembelajaran di sekolah dan pengembangan  dunia pendidikan secara umum. Publikasi ilmiah  meliputi  3 kelompok  yaitu:  
1) presentasi  pada  forum  ilmiah,  
2) publikasi   ilmiah   berupa   hasil   penelitian   atau   gagasan   ilmu   bidang pendidikan formal, 
3) publikasi buku teks pelajaran, buku pengayaan, dan atau pedoman guru.
Dalam presentasi forum ilmiah guru menjadi narasumber dalam kegiatan  seminar, lokakarya,   koloqium,   diskusi   ilmiah   baik   tingkat regional, nasional, maupun internasional. Dalam publikasi ilmiah, guru menghasilkan penelitian atau makalah sesuai bidang pendidikan yang telah dipublikasikan dalam bentuk jurnal ilmiah. Selain itu, guru juga membuat buku  pelajaran,  modul  pembelajaran,  buku  dalam  bidang  pendidikan, karya terjemahan, dan buku pedoman guru. Buku tersebut harus tersedia di perpustakaan sekolah tempat guru bertugas.
Dalam penelitian  satyarini (2013) disebutkan  rancangan  kegiatan PKB  kaitannya  dengan   publikasi   ilmiah   dapat   dilaksanakan   dengan beberapa  cara yaitu:  
1) presentasi pada forum  ilmiah,  
2) melaksanakan publikasi ilmiah, 
3) membuat artikel ilmiah populer di bidang pendidikan forma, 
4) membuat artikel ilmiah dalam bidang pendidikan formal, 
5) melaksanakan   publikasi   buku   teks   pelajaran,   buku   pengayaan   dan pedoman   guru,   dicetak   dan   diterbitkan,   
6)   membuat   modul/diktat pembelajaran  per  semester,  
7)  membuat  karya  hasil  terjemahan  yang disahkan oleh kepala sekolah, 8) membuat buku pedoman guru.
Syamsul  Arifin  dan  Adi  Kusrianto  (2009)  menerangkan  bahwa:
menulis buku adalah sebuah keniscayaan bagi guru karena: 
1) guru adalah salah satu sumber  ilmu, 
2) guru dalam melaksanakan  tugasnya  terbiasa dengan membaca, bertutur, menerangkan sesuatu sehingga seharusnya menulis  buku  akan  bisa  jadi  gampang,  dan  
3)  disediakan  insentif  baik dalam  bentuk  grant-grant  maupun  promosi  kenaikan  pangkat bagi  guru jika ia menulis buku yang diterbitkan. Dengan menulis guru dapat menuangkan ide dan pemikirannya secara konsepsional. Selain itu, mempublikasikan karya tulis guru dapat menunjukkan kredibilitas atu reputasinya sebagai pekerja yang profesional.

c)      Strategi Karya Inovatif
Karya   inovatif   adalah   karya   yang   bersifat   pengembangan, modifikasi   atau   penemuan   baru   sebagai   kontribusi   guru   terhadap peningkatan  kualitas proses pembelajaran  di sekolah dan pengembangan dunia pendidikan. karya inovatif dapat berupa penemuan teknologi tepat guna,   penemuan   atau   pengembangan   karya   seni,   pembuatan   atau modifikasi alat pelajaran atau peraga atau praktikum, penyusunan standar, pedoman, soal dan sejenisnya pada tingkat nasional maupun provinsi (Daryanto, 2011).
Seorang guru dapat membangun program pembelajaran yang unik, mengembangkan software e-learning dan aplikasi terkait pembelajaran hal tertentu sebagai bentuk karya inovatif dalam strategi pengembangan keprofesian berkelanjutan. Guru sebagai individu yang selalu harus berinovasi  dan  meningkatkan  kapasitas  pembelajaran  akan  menjadikan guru kreatif, inovatif, dan produktif.
Ketiga strategi pengembangan tersebut perlu dilaksanakan secara continue untuk menciptakan guru yang benar-benar profesional bukan hanya untuk memenuhi angka kredit. Meskipun angka kredit sudah terpenuhi guru akan terbiasa untuk mengembangkan diri sehingga tujuan pengembangan keprofesian berkelanjutan dapat tercapai.
Peningkatan profesionalisme pada dasarnya guru bukan hanya menjadi tanggung  jawab guru, melainkan  pula menjadi  tanggung  jawab pemerintah, masyarakat,  sekolah  dan  organisasi  yang  terkait  dengan  pendidikan.  Oleh karena itu, pihak-pihak terkait harus mendukung secara nyata ketika menuntut guru  menjadi  pekerjaan  yang  profesional.  Penyediaan  sarana  dan  prasana untuk peningkatan kompetensi guru haruslah ada, karena guru di tuntut untuk selalu update terhadap perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi.
Selain itu, pentingnya dukungan kepala sekolah atau dinas pendidikan dalam memberikan ruang dan waktu bagi guru untuk melaksanakan kegiatan pengembangan keprofesian berkelanjutan akan menjadikan guru lebih terpacu meningkatkan   profesionalismenya.    Sekolah   bisa   bekerja   sama   dengan perguruan tinggi dalam mengadakan workshop atau pelatihan di sekolah. Sehingga, guru tidak perlu keluar sekolah dan bisa melanjutkan pembelajaran di kelas setelah kegiatan workshop atau pelatihan selesai.

Posting Komentar untuk "Baru TUGAS AKHIR M2 Pengembangan Profesi Guru"