Sistem Pendidikan Dalam Negara Khilafah
A. Sistem Pendidikan
Dalam Negara Khilafah
1. Sistem Pendidikan
Negara Khilafah
Islam menjadikan
pendidikan sebagai kebutuhan pokok bagi seluruh manusia yang wajib dipenuhi
oleh Negara (Negara Khilafah). Oleh karena itu, Negara menjamin warganya baik
laki-laki maupun perempuan dari segala kalangan untuk dapat mendapatkan layanan
pendidikan yang berkualitas dan tanpa membebankan biaya serta demi untuk
mencapai kesejahteraan dan kebahagiaan dunia dan akhirat. Dengan pendidikan itu
pula, manusia akan mendapatkan berbagai macam ilmu pengetahuan untuk bekal
kehidupannya.
Sebelum kita lebih jauh
membahas tentang system pendidikan dalam Negara khilafah, Taqiyuddin An Nabhani
dalam bukunya Nizhamul Islam (1953:208-211) menyatakan bahwa pokok pokok yang
harus diperhatikan dalam system pendidikan adalah sebagai berikut:
- 1. Kurikulum
pendidikan wajib berlandaskan akidah Islam.
- 2. Politik
pendidikan adalah membentuk pola pikir dan pola jiwa Islami.
- 3. Tujuan
pendidikan adalah membentuk kepribadian Islam serta membekalinya dengan
berbagai ilmu dan pengetahuan yang berhubungan dengan kehidupan.
- 4. Waktu
pelajaran untuk ilmu-ilmu Islam dan bahasa Arab yang diberikan setiap minggu
harus disesuaikan dengan waktu pelajaran untuk ilmu-ilmu lain, baik dari segi
jumlah maupun waktu.
- 5. Ilmu-ilmu
terapan -seperti olahraga- harus dipisahkan dengan ilmu-ilmu tsaqofah.
Ilmu-ilmu terapan diajarkan menurut kebutuhan dan tidak terikat dengan jenjang
pendidikan tertentu. Tsaqofah Islam harus diajarkan di semua tingkat
pendidikan.
- 6. Ilmu
kesenian dan keterampilan dapat digolongkan sebagai ilmu pengetahuan, seperti
perdagangan, pelayaran dan pertanian yang boleh dipelajari tanpa terikat
batasan atau syarat tertentu; dan dapat juga digolongkan sebagai suatu
kebudayaan apabila telah dipengaruhi oleh pandangan hidup tertentu, seperti
seni lukis dan pahat yang tidak boleh dipelajari apabila bertentangan dengan
pandangan Islam.
- 7. Kurikulum pendidikan hanya satu. Hanya saja pendidikan di sekolah itu tidak
- boleh bercampur baur antara laki-laki dengan perempuan baik di kalangan murid maupun guru.
- 8. Negara
wajib menyediakannya untuk seluruh warga dengan cuma-cuma. Dan kesempatan
pendidikan tinggi secara cuma-cuma dibuka seluas mungkin dengan fasilitas
sebaik mungkin.
- 9.
Negara menyediakan perpustakaan,
laboratorium dan sarana ilmu pengetahuan lainnya, disamping gedung-gedung
sekolah, universitas.
- 10. Tidak
dibolehkan ada hak milik dalam mengarang buku-buku pendidikan untuk semua
tingkatan.
2.
Tujuan Umum Pendidikan
Sistem pendidikan dalam
Negara Khilafah memiliki tujuan pokok yang harus diperhatikan dalam penyusunan
kurikulum dan materi pelajaran. Menurut Taqiyuddin An-Nabhani (1953:209) bahwa
tujuan pokok pendidikan dalam Negara khilfah adalah adalah membentuk kepribadian Islam serta
membekalinya dengan berbagai ilmu dan pengetahuan yang berhubungan dengan
kehidupan.
Dalam
buku karangan Hizbut Tahrir (2004:9-10) menerangkan bahwa Syakhshiyah
(kepribadian) pada setiap manusia terbentuk oleh ‘aqliyah (pola pikir) dan
nafsiyah (pola sikap)-nya. ‘Aqliyah (pola pikir) adalah cara yang digunakan
untuk memikirkan sesuatu; yakni cara mengeluarkan keputusan hukum tentang
sesuatu, berdasarkan kaidah tertentu yang diimani dan diyakini seseorang.
Ketika seseorang memikirkan sesuatu untuk mengeluarkan keputusan hukum
terhadapnya dengan menyandar kepada akidah Islam, maka ‘aqliyah-nya merupakan
‘aqliyah Islamiyah (pola pikir Islami).
Sedangkan
nafsiyah (pola sikap) adalah cara yang dan hajat al-’adhawiyah (kebutuhan
jasmani); yakni upaya memenuhi tuntutan tersebut berdasarkan kaidah yang
diimani dan diyakininya. Jika pemenuhan naluri dan kebutuhan jasmani tersebut
dilaksanakan dengan sempurna berdasarkan akidah Islam, maka nafsiyah-nya
dinamakan nafsiyah Islamiyah.
Abu
Yasin (Strategi Pendidikan Negara Khilafah, 2012) bahwa tujuan pokok pendidikan
dalam Negara Khilafah dalah untuk mempersiapkan anak anak kaum muslim agar
menjadi ulama yang ahli di setiap aspek kehidupan, baik ilmu ke-Islam-an
(ijtidah, fiqih, peradilan dan lain lain) maupun ilmu terapan (teknik, kimia,
fisika, kedokteran dan lain lain).
Jadi,
tujuan pokok pendidikan dalam Negara Khilafah adalah tidak lain untuk membentuk
manusia yang berakhlak mulia dan berilmu pengetahuan yang tinggi serta
menyadari bahwa manusia akan kembali kepada Allah Swt dengan perhitungan dan
pembalasan terhadap apa saja yang telah ia lakukan di dunia ini yang
bersandarkan kepada ketentuan ketentuan Allah Swt yang bertujuan untuk
kemaslahatan umat baik di dunia dan akhirat.
B.
Penerapan Pendidikan di Negara Khilafah
1.
Pilar Pelaksana Pendidikan
Menurut
Ust. Ibnu Ali, Lajnah Fa’aliyah HTI Jawa Timur, beliau membagi proses
pendidikan menjadi tiga pilar, yakni (1) pendidikan di keluarga (pendidikan
informal), (2) pendidikan di sekolah/kampus (pendidikan formal), dan (3)
pendidikan di masyarakat (pendidikan nonformal).
(1) Pendidikan
di keluarga
Peran
penting pendidikan dalam keluarga tercermin dalam Hadits sebagai berikut,
Rasulullah SAW bersabda, “Tidaklah seorang anak yang lahir itu kecuali dalam
keadaan fitrah. Kedua orang tuanyalah yang menjadikan ia Yahudi, Nasrani atau
Majusi.” (HR. Muslim)
Itulah
sebabnya, proses pendidikan dalam keluarga disebut sebagai pendidikan yang
pertama dan utama, karena ia menjadi peletak pondasi kepribadian anak
dikarenakan anak anak berhubungan langsung dengan orang tua dengan intensitas
yang sangat tinggi.
b. Pendidikan di
sekolah/kampus
Dalam bidang
pendidikan, Islam juga telah memiliki peraturan yang harus diterapkan oleh
Negara Khilfah dalam mengatur segala aspek berkenaan dengan sistem pendidikan,
termasuk persoalan kurikulum, akreditasi sekolah/PT, metode pengajaran, dan
bahan-bahan ajarnya, selain itu juga Negara mengupayakan agar pendidikan dapat
diperoleh rakyat secara mudah. Berkenaan hal ini, Rasulullah saw. memerintahkan
dalam haditsnya: “Seorang Imam (khalifah/ kepala negara) adalah pemelihara dan
pengatur urusan rakyat dan ia akan dimintai pertanggungjawaban atas urusan
rakyatnya” (HR. Bukhari dan Muslim).
1. Kurikulum Pendidikan, Mata Ajaran,
dan Metodologi Pendidikan
Seperti yang telah
disebutkan sebelumnya bahwa kurikulum pendidikan haruslah berdasarkan kepada
Akidah Islam yang akan dijabarkan melalui materi ajaran yang terbagi menjadi
dua macam, yakni
1.
Ilmu Pengetahuan Sains (Ilmiyah) seperti
kimia, fisika, ilmu astronomi, matematika dan ilmu terapan yang lain yang tentu
saja tidak berhubungan langsung dengan pembentukan kepribadian.
2.
Ilmu Pengetahuan tentang Hukum Syara’
(syar’iah) yakni ketetapan yang berhubungan dengan hokum wajib, mandub, mubah,
makruh, dan haram yang membentuk pola pikir islami.
Hal ini bertujuan agar
terbentuknya nafsiyah islamiyah dan aqliah islamiyah yang didapat dari proses
berpikir (pendidikan) yang menghasilkan syaksiyah islamiyah yang mantap. Hal
ini dilandaskan kepada firman Allah Swt sebagai berikut,
خُلِقَتْ كَيْفَ الْإِبِلِ
لَى إِ يَنْظُرُونَ أَفَلَا
Maka apakah
mereka tidak memperhatikan unta bagaimana dia diciptakan (Al Ghasiyah (88):17)
Secara garis besar, materi pengajaran untuk sekolah formal adalah sebagai
berikut,
1.
Bahasa
Arab yang meliputi tulisan, nahwu (tata bahasa), sharaf (konjugasi), ilmu
balaghah (retorika), sastra, dan lain lain.
2.
Tsaqofah
Islam meliputi al Quran al Karim, Akidah, Fiqih, Sunah Nabi, Tafsir, Sirah,
Fiqhus Sirah, Sejarah Islam, Dakwah, dan lain lain.
3.
Ilmu
Pengetahuan dan Keterampilan meliputi matematika, fisika, kimia, komputer,
pertanian, industri, militer, dan lain lain.
2.
Jenjang Pendidikan Formal
A.
Tujuan Pendidikan Dasar.
Menurut Fathiy
Syamsuddin (2007), Pendidikan dasar formal memiliki beberapa tujuan, yakni
sebagai berikut:
(1) Pembentukan
kepribadian islami. Dengan berakhirnya pendidikan dasar, anak didik harus sudah
memiliki kepribadian yang sempurna.
(2) Anak
bisa berinteraksi dengan berbagai macam peralatan, inovasi-inovasi baru, dan
majalah-majalah, sejalan dengan kebiasaannya; misalnya interaksi dengan
peralatan listrik dan elektronika, alat pertanian, perindustrian, dan
sebagainya.
(3) Menyiapkan
siswa untuk memasuki jenjang universitas dengan mengajari mereka
pengetahuan-pengetahuan dasar yang berkaitan.
B.
Jenjang Pendidikan
Jenjang
pendidikan dasar dalam Daulah Khilafah didasarkan pada umur anak, bukan
berdasarkan mata pelajaran yang disajikan di sekolah. Atas dasar itu, sekolah dibagi menjadi tiga
jenjang;
(1) sekolah
tingkat I (ibtidaiyah)/usia genap 7 tahun-hingga 10 tahun;
(2) sekolah
tingkat II (mutawasithah)/usia genap 10 tahun-14 tahun;
(3) sekolah
tingkat III (tsanawiyah)/usia genap 14 tahun hingga berakhirnya jenjang
pendidikan dasar.
Adapun
pendidikan sebelum usia 6 tahun diserahkan sepenuhnya kepada masyarakat untuk
membuat lembaga pendidikan khusus bagi anak usia dini.
C. Siklus Akademik
Hizbut
Tahrir (Usus at-Ta‘lîm al-Manhaji fî Dawlah al-Khilâfah:28-31) menyatakan bahwa
jenjang akademiknya (pendidikan dasar) terdiri dari 36 semester yang
berkesinambungan. Masing-masing semester memakan waktu 83 hari. Jadwal siklus
akademik selama 1 tahun adalah sebagai berikut:
·
Semester I dimulai pada 1 Muharram-25
Rabiul Awwal
·
Semester II dimulai 28 Rabiul Awwal-22
Jumada ats-Tsani
·
Semester III dimulai 25 Jumada
ats-Tsani-20 Ramadhan
·
Semester IV dimulai 23 Ramadhan-27
Dzulhijjah
D. Mata Pelajaran
Mata pelajaran dibagi
menjadi dua jenis:
(1) mata
pelajaran sains dan teknologi;
(2) pengetahuan
syariah.
Pada
tiga jenjang pendidikan dasar diberikan materi bahasa Arab, tsaqâfah Islam,
sains, pengetahuan dan teknik (kimia, fisika, komputer, pertanian, industri,
perdagangan, militer, dan lain sebagainya).
E. Kesatuan Pelajaran
Setiap
materi pelajaran dibagi dalam kesatuan pelajaran. Setiap mata pelajaran
mencakup bagian dari mata pelajaran tertentu yang memungkinkan untuk dipelajari
selama 83 hari atau selama 1 semester. (Hal 41-42)
F. Ujian
Umum Untuk Setiap Jenjang Pendidikan
Ujian
umum diselenggarakan 2 kali setiap tahun.
Ujian pertama diselenggarakan setiap bulan Jumada al-Ula setiap
tahunnya. Ujian umum kedua
diselenggarakan pada bulan Syawal.
J. Jam Pelajaran
Jam
pelajaran di sekolah diatur sedemikian rupa dengan hirarki tertentu. Satu jam
pelajaran berdurasi 40 menit. Setiap
pergantian mata pelajaran dijeda 5 menit untuk istirahat. Waktu istirahat berdurasi 15 menit (Hal 53).
Sejalan dengan tujuan
pendidikan, waktu belajar untuk ilmu-ilmu Islam (tsaqofah Islamiyyah) diberikan
dengan proporsi yang disesuaikan dengan pengajaran ilmu-ilmu kehidupan (iptek
dan keahlian).
K. Kalender Akademik
Daulah
Khilafah menetapkan penanggalan Hijrah sebagai penanggalan akademiknya dan
memperhatikan jenjang pendidikan (Hal 55-56)
c.
Pendidikan di tengah masyarakat
Menurut Heri Jauhari
Muchtar, pendidikan di tengah masyarakat identik dengan dakwah. Masyarakatlah
sebagai subyek dan sekaligus objek dakwah. Mendidik masyarakat berarti
berdakwah, yang berarti membina, mengarahkan, menasehati serta menjadikan
masyarakat agar baik atau lebih baik keadaannya.
Terdapat banyak firman
Allah (ayat-ayat Allah) dan sabda-sabda Rasulullah (hadis-hadis) yang
memerintahkan untuk berdakwah, di antaranya:
”Kamu
adalah sebaik-baik umat yang diciptakan Tuhan, guna menyuruh manusia berbuat
kebajikan dan melarangnya melakukan kemungkaran”. (QS.
Ali Imran[3]: 110).
Dan hendaklah ada di antaramu segolongan
umat yanJg menyeru kepada
kebaikan
(Islam), menyeru melaksanakan kebaikan dan melarang berbuat kemungkaran, mereka
itulah orang-orang beruntung”. (QS. Ali Imran[3]:104).
”Barangsiapa melihat kemungkaran maka
cegahlah dengan tangan (kekuatan, kekuasaan, jabatan), bila tidak bisa maka
cegahlah dengan lisan (teguran, nasehat), apabila tidak bisa maka lawanlah
dengan hati, itu merupakan pertanda lemahnya iman”. (HR.
Muslim).
Dalam sistem Islam,
masyarakat merupakan salah satu elemen penting penyangga tegaknya sistem selain
ketaqwaan individu serta keberadaan negara sebagai pelaksana syariat Islam.
Masyarakat berperan mengawasi anggota masyarakat lain dan penguasa dalam
pelaksanaan hukum syariat Islam.
Kurikulum yang
berkualitas disusun dengan dasar dan orientasi ideologi Islam disusun memenuhi
di antaranya: Pertama, bahasa yang digunakan adalah bahasa Arab, yang notabene
bahasa al-Quran. Bahasa ini akan menggugah pemikiran dan menyentuh perasaan.
Kedua, tsaqafah yang dipelajari digali dari al-Quran dan as-Sunah. Ketiga,
sains dan tekhnologi yang dihasilkan memudahkan pemenuhan kebutuhan manusia
dalam kehidupan tanpa mengesampingkan hukum syariah (IPTEK yang tidak
bertentangan syariah).
Dengan demikian output
yang dihasilkan adalah generasi pejuang, bukan generasi yang cerdas akal saja
namun miskin kepribadian; bukan generasi yang mahir dalam IPTEK namun miskin
iman. Merekalah generasi pemimpin, pengukir peradaban yang tak mudah surut
dalam perjuangan Islam. Dan sudah saatnya semua insan pendidikan mengalihkan
pandangannya ke sistem pendidikan Islam yang bernaung dalam kekhilafahan. Dan
berjuang bersungguh-sungguh demi terwujudnya generasi berjiwa pemimpin,
penyokong peradaban unggul. Tentu saja demi menggapai ridho Allah Swt. WalLahu
a’lam bi ash-shawab.
Posting Komentar untuk "Sistem Pendidikan Dalam Negara Khilafah"