Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Widget Atas Posting

Sistem Pendidikan Dalam Negara Khilafah

A. Sistem Pendidikan Dalam Negara Khilafah
1. Sistem Pendidikan Negara Khilafah
Islam menjadikan pendidikan sebagai kebutuhan pokok bagi seluruh manusia yang wajib dipenuhi oleh Negara (Negara Khilafah). Oleh karena itu, Negara menjamin warganya baik laki-laki maupun perempuan dari segala kalangan untuk dapat mendapatkan layanan pendidikan yang berkualitas dan tanpa membebankan biaya serta demi untuk mencapai kesejahteraan dan kebahagiaan dunia dan akhirat. Dengan pendidikan itu pula, manusia akan mendapatkan berbagai macam ilmu pengetahuan untuk bekal kehidupannya.
Sebelum kita lebih jauh membahas tentang system pendidikan dalam Negara khilafah, Taqiyuddin An Nabhani dalam bukunya Nizhamul Islam (1953:208-211) menyatakan bahwa pokok pokok yang harus diperhatikan dalam system pendidikan adalah sebagai berikut:

  1. 1.    Kurikulum pendidikan wajib berlandaskan akidah Islam.
  2. 2.    Politik pendidikan adalah membentuk pola pikir dan pola jiwa Islami.
  3. 3.    Tujuan pendidikan adalah membentuk kepribadian Islam serta membekalinya dengan berbagai ilmu dan pengetahuan yang berhubungan dengan kehidupan.
  4. 4.    Waktu pelajaran untuk ilmu-ilmu Islam dan bahasa Arab yang diberikan setiap minggu harus disesuaikan dengan waktu pelajaran untuk ilmu-ilmu lain, baik dari segi jumlah maupun waktu.
  5. 5.    Ilmu-ilmu terapan -seperti olahraga- harus dipisahkan dengan ilmu-ilmu tsaqofah. Ilmu-ilmu terapan diajarkan menurut kebutuhan dan tidak terikat dengan jenjang pendidikan tertentu. Tsaqofah Islam harus diajarkan di semua tingkat pendidikan.
  6. 6.    Ilmu kesenian dan keterampilan dapat digolongkan sebagai ilmu pengetahuan, seperti perdagangan, pelayaran dan pertanian yang boleh dipelajari tanpa terikat batasan atau syarat tertentu; dan dapat juga digolongkan sebagai suatu kebudayaan apabila telah dipengaruhi oleh pandangan hidup tertentu, seperti seni lukis dan pahat yang tidak boleh dipelajari apabila bertentangan dengan pandangan Islam.
  7. 7.    Kurikulum pendidikan hanya satu. Hanya saja pendidikan di sekolah itu tidak
  8. boleh bercampur baur antara laki-laki dengan perempuan baik di kalangan murid maupun guru.
  9. 8.    Negara wajib menyediakannya untuk seluruh warga dengan cuma-cuma. Dan kesempatan pendidikan tinggi secara cuma-cuma dibuka seluas mungkin dengan fasilitas sebaik mungkin.
  10. 9.        Negara menyediakan perpustakaan, laboratorium dan sarana ilmu pengetahuan lainnya, disamping gedung-gedung sekolah, universitas.
  11. 10.    Tidak dibolehkan ada hak milik dalam mengarang buku-buku pendidikan untuk semua tingkatan.

2. Tujuan Umum Pendidikan
Sistem pendidikan dalam Negara Khilafah memiliki tujuan pokok yang harus diperhatikan dalam penyusunan kurikulum dan materi pelajaran. Menurut Taqiyuddin An-Nabhani (1953:209) bahwa tujuan pokok pendidikan dalam Negara khilfah adalah adalah membentuk kepribadian Islam serta membekalinya dengan berbagai ilmu dan pengetahuan yang berhubungan dengan kehidupan.
Dalam buku karangan Hizbut Tahrir (2004:9-10) menerangkan bahwa Syakhshiyah (kepribadian) pada setiap manusia terbentuk oleh ‘aqliyah (pola pikir) dan nafsiyah (pola sikap)-nya. ‘Aqliyah (pola pikir) adalah cara yang digunakan untuk memikirkan sesuatu; yakni cara mengeluarkan keputusan hukum tentang sesuatu, berdasarkan kaidah tertentu yang diimani dan diyakini seseorang. Ketika seseorang memikirkan sesuatu untuk mengeluarkan keputusan hukum terhadapnya dengan menyandar kepada akidah Islam, maka ‘aqliyah-nya merupakan ‘aqliyah Islamiyah (pola pikir Islami).
Sedangkan nafsiyah (pola sikap) adalah cara yang dan hajat al-’adhawiyah (kebutuhan jasmani); yakni upaya memenuhi tuntutan tersebut berdasarkan kaidah yang diimani dan diyakininya. Jika pemenuhan naluri dan kebutuhan jasmani tersebut dilaksanakan dengan sempurna berdasarkan akidah Islam, maka nafsiyah-nya dinamakan nafsiyah Islamiyah.
Abu Yasin (Strategi Pendidikan Negara Khilafah, 2012) bahwa tujuan pokok pendidikan dalam Negara Khilafah dalah untuk mempersiapkan anak anak kaum muslim agar menjadi ulama yang ahli di setiap aspek kehidupan, baik ilmu ke-Islam-an (ijtidah, fiqih, peradilan dan lain lain) maupun ilmu terapan (teknik, kimia, fisika, kedokteran dan lain lain).
Jadi, tujuan pokok pendidikan dalam Negara Khilafah adalah tidak lain untuk membentuk manusia yang berakhlak mulia dan berilmu pengetahuan yang tinggi serta menyadari bahwa manusia akan kembali kepada Allah Swt dengan perhitungan dan pembalasan terhadap apa saja yang telah ia lakukan di dunia ini yang bersandarkan kepada ketentuan ketentuan Allah Swt yang bertujuan untuk kemaslahatan umat baik di dunia dan akhirat.

B. Penerapan Pendidikan di Negara Khilafah
1. Pilar Pelaksana Pendidikan
Menurut Ust. Ibnu Ali, Lajnah Fa’aliyah HTI Jawa Timur, beliau membagi proses pendidikan menjadi tiga pilar, yakni (1) pendidikan di keluarga (pendidikan informal), (2) pendidikan di sekolah/kampus (pendidikan formal), dan (3) pendidikan di masyarakat (pendidikan nonformal).
(1) Pendidikan di keluarga
Peran penting pendidikan dalam keluarga tercermin dalam Hadits sebagai berikut, Rasulullah SAW bersabda, “Tidaklah seorang anak yang lahir itu kecuali dalam keadaan fitrah. Kedua orang tuanyalah yang menjadikan ia Yahudi, Nasrani atau Majusi.” (HR. Muslim)
Itulah sebabnya, proses pendidikan dalam keluarga disebut sebagai pendidikan yang pertama dan utama, karena ia menjadi peletak pondasi kepribadian anak dikarenakan anak anak berhubungan langsung dengan orang tua dengan intensitas yang sangat tinggi.
b. Pendidikan di sekolah/kampus
Dalam bidang pendidikan, Islam juga telah memiliki peraturan yang harus diterapkan oleh Negara Khilfah dalam mengatur segala aspek berkenaan dengan sistem pendidikan, termasuk persoalan kurikulum, akreditasi sekolah/PT, metode pengajaran, dan bahan-bahan ajarnya, selain itu juga Negara mengupayakan agar pendidikan dapat diperoleh rakyat secara mudah. Berkenaan hal ini, Rasulullah saw. memerintahkan dalam haditsnya: “Seorang Imam (khalifah/ kepala negara) adalah pemelihara dan pengatur urusan rakyat dan ia akan dimintai pertanggungjawaban atas urusan rakyatnya” (HR. Bukhari dan Muslim).

1.    Kurikulum Pendidikan, Mata Ajaran, dan Metodologi Pendidikan
Seperti yang telah disebutkan sebelumnya bahwa kurikulum pendidikan haruslah berdasarkan kepada Akidah Islam yang akan dijabarkan melalui materi ajaran yang terbagi menjadi dua macam, yakni
1.      Ilmu Pengetahuan Sains (Ilmiyah) seperti kimia, fisika, ilmu astronomi, matematika dan ilmu terapan yang lain yang tentu saja tidak berhubungan langsung dengan pembentukan kepribadian.
2.      Ilmu Pengetahuan tentang Hukum Syara’ (syar’iah) yakni ketetapan yang berhubungan dengan hokum wajib, mandub, mubah, makruh, dan haram yang membentuk pola pikir islami.
Hal ini bertujuan agar terbentuknya nafsiyah islamiyah dan aqliah islamiyah yang didapat dari proses berpikir (pendidikan) yang menghasilkan syaksiyah islamiyah yang mantap. Hal ini dilandaskan kepada firman Allah Swt sebagai berikut,
خُلِقَتْ كَيْفَ الْإِبِلِ لَى إِ يَنْظُرُونَ أَفَلَا
Maka apakah mereka tidak memperhatikan unta bagaimana dia diciptakan (Al Ghasiyah (88):17)
Secara garis besar, materi pengajaran untuk sekolah formal adalah sebagai berikut,
1.        Bahasa Arab yang meliputi tulisan, nahwu (tata bahasa), sharaf (konjugasi), ilmu balaghah (retorika), sastra, dan lain lain.
2.        Tsaqofah Islam meliputi al Quran al Karim, Akidah, Fiqih, Sunah Nabi, Tafsir, Sirah, Fiqhus Sirah, Sejarah Islam, Dakwah, dan lain lain.
3.        Ilmu Pengetahuan dan Keterampilan meliputi matematika, fisika, kimia, komputer, pertanian, industri, militer, dan lain lain.
2.         Jenjang Pendidikan Formal
A.        Tujuan Pendidikan Dasar.
Menurut Fathiy Syamsuddin (2007), Pendidikan dasar formal memiliki beberapa tujuan, yakni sebagai berikut:
(1)     Pembentukan kepribadian islami. Dengan berakhirnya pendidikan dasar, anak didik harus sudah memiliki kepribadian yang sempurna.
(2)     Anak bisa berinteraksi dengan berbagai macam peralatan, inovasi-inovasi baru, dan majalah-majalah, sejalan dengan kebiasaannya; misalnya interaksi dengan peralatan listrik dan elektronika, alat pertanian, perindustrian, dan sebagainya.
(3)     Menyiapkan siswa untuk memasuki jenjang universitas dengan mengajari mereka pengetahuan-pengetahuan dasar yang berkaitan.
B.        Jenjang Pendidikan
Jenjang pendidikan dasar dalam Daulah Khilafah didasarkan pada umur anak, bukan berdasarkan mata pelajaran yang disajikan di sekolah.  Atas dasar itu, sekolah dibagi menjadi tiga jenjang;
(1)     sekolah tingkat I (ibtidaiyah)/usia genap 7 tahun-hingga 10 tahun;
(2)     sekolah tingkat II (mutawasithah)/usia genap 10 tahun-14 tahun;
(3)     sekolah tingkat III (tsanawiyah)/usia genap 14 tahun hingga berakhirnya jenjang pendidikan dasar.
Adapun pendidikan sebelum usia 6 tahun diserahkan sepenuhnya kepada masyarakat untuk membuat lembaga pendidikan khusus bagi anak usia dini.
C.        Siklus Akademik
Hizbut Tahrir (Usus at-Ta‘lîm al-Manhaji fî Dawlah al-Khilâfah:28-31) menyatakan bahwa jenjang akademiknya (pendidikan dasar) terdiri dari 36 semester yang berkesinambungan. Masing-masing semester memakan waktu 83 hari. Jadwal siklus akademik selama 1 tahun adalah sebagai berikut:
·           Semester I dimulai pada 1 Muharram-25 Rabiul Awwal
·           Semester II dimulai 28 Rabiul Awwal-22 Jumada ats-Tsani
·           Semester III dimulai 25 Jumada ats-Tsani-20 Ramadhan
·           Semester IV dimulai 23 Ramadhan-27 Dzulhijjah
D.        Mata Pelajaran
Mata pelajaran dibagi menjadi dua jenis:
(1)   mata pelajaran sains dan teknologi;
(2)   pengetahuan syariah.
Pada tiga jenjang pendidikan dasar diberikan materi bahasa Arab, tsaqâfah Islam, sains, pengetahuan dan teknik (kimia, fisika, komputer, pertanian, industri, perdagangan, militer, dan lain sebagainya).
E.        Kesatuan Pelajaran
Setiap materi pelajaran dibagi dalam kesatuan pelajaran. Setiap mata pelajaran mencakup bagian dari mata pelajaran tertentu yang memungkinkan untuk dipelajari selama 83 hari atau selama 1 semester. (Hal 41-42)
F.         Ujian Umum Untuk Setiap Jenjang Pendidikan
Ujian umum diselenggarakan 2 kali setiap tahun.  Ujian pertama diselenggarakan setiap bulan Jumada al-Ula setiap tahunnya.  Ujian umum kedua diselenggarakan pada bulan Syawal.
J.         Jam Pelajaran
Jam pelajaran di sekolah diatur sedemikian rupa dengan hirarki tertentu. Satu jam pelajaran berdurasi 40 menit.  Setiap pergantian mata pelajaran dijeda 5 menit untuk istirahat. Waktu istirahat  berdurasi 15 menit (Hal 53).
Sejalan dengan tujuan pendidikan, waktu belajar untuk ilmu-ilmu Islam (tsaqofah Islamiyyah) diberikan dengan proporsi yang disesuaikan dengan pengajaran ilmu-ilmu kehidupan (iptek dan keahlian).
K.        Kalender Akademik
Daulah Khilafah menetapkan penanggalan Hijrah sebagai penanggalan akademiknya dan memperhatikan jenjang pendidikan (Hal 55-56)
c. Pendidikan di tengah masyarakat
Menurut Heri Jauhari Muchtar, pendidikan di tengah masyarakat identik dengan dakwah. Masyarakatlah sebagai subyek dan sekaligus objek dakwah. Mendidik masyarakat berarti berdakwah, yang berarti membina, mengarahkan, menasehati serta menjadikan masyarakat agar baik atau lebih baik keadaannya.
Terdapat banyak firman Allah (ayat-ayat Allah) dan sabda-sabda Rasulullah (hadis-hadis) yang memerintahkan untuk berdakwah, di antaranya:
”Kamu adalah sebaik-baik umat yang diciptakan Tuhan, guna menyuruh manusia berbuat kebajikan dan melarangnya melakukan kemungkaran”. (QS. Ali Imran[3]: 110).
Dan hendaklah ada di antaramu segolongan umat yanJg menyeru kepada
kebaikan (Islam), menyeru melaksanakan kebaikan dan melarang berbuat kemungkaran, mereka itulah orang-orang beruntung”. (QS. Ali Imran[3]:104).
”Barangsiapa melihat kemungkaran maka cegahlah dengan tangan (kekuatan, kekuasaan, jabatan), bila tidak bisa maka cegahlah dengan lisan (teguran, nasehat), apabila tidak bisa maka lawanlah dengan hati, itu merupakan pertanda lemahnya iman”. (HR. Muslim).
Dalam sistem Islam, masyarakat merupakan salah satu elemen penting penyangga tegaknya sistem selain ketaqwaan individu serta keberadaan negara sebagai pelaksana syariat Islam. Masyarakat berperan mengawasi anggota masyarakat lain dan penguasa dalam pelaksanaan hukum syariat Islam.
Kurikulum yang berkualitas disusun dengan dasar dan orientasi ideologi Islam disusun memenuhi di antaranya: Pertama, bahasa yang digunakan adalah bahasa Arab, yang notabene bahasa al-Quran. Bahasa ini akan menggugah pemikiran dan menyentuh perasaan. Kedua, tsaqafah yang dipelajari digali dari al-Quran dan as-Sunah. Ketiga, sains dan tekhnologi yang dihasilkan memudahkan pemenuhan kebutuhan manusia dalam kehidupan tanpa mengesampingkan hukum syariah (IPTEK yang tidak bertentangan syariah).

Dengan demikian output yang dihasilkan adalah generasi pejuang, bukan generasi yang cerdas akal saja namun miskin kepribadian; bukan generasi yang mahir dalam IPTEK namun miskin iman. Merekalah generasi pemimpin, pengukir peradaban yang tak mudah surut dalam perjuangan Islam. Dan sudah saatnya semua insan pendidikan mengalihkan pandangannya ke sistem pendidikan Islam yang bernaung dalam kekhilafahan. Dan berjuang bersungguh-sungguh demi terwujudnya generasi berjiwa pemimpin, penyokong peradaban unggul. Tentu saja demi menggapai ridho Allah Swt. WalLahu a’lam bi ash-shawab.

Posting Komentar untuk "Sistem Pendidikan Dalam Negara Khilafah"