Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Widget Atas Posting

Sistem Pembiayaan Pendidikan di Indonesia


Biaya pendidikan merupakan salah satu komponen masukan instrumental (instrumental input) yang sangat penting dalam penyelenggaraan pendidikan (di sekolah). Dalam setiap upaya pencapaian tujuan pendidikan– baik tujuan–tujuan yang bersifat kuantitaif maupun kualitatif–biaya pendidikan memiliki peranan yang sangat menentukan. Hampir tidak ada upaya pendidikan yang dapat mengabaikan peranan biaya, sehingga dapat dikatakan bahwa tanpa biaya, proses pendidikan (di sekolah) tidak akan berjalan.
Pemerintah bertanggung jawab mutlak membiayai anak-anak usia sekolah untuk menempuh jenjang pendidikan dasar. Dalam UUD 1945 Pasal 31 (2) ditegaskan mengenai kewajiban pemerintah membiayai pendidikan dasar setiap warga negara.
UU No 20/2003 Pasal 34 (2) tentang Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas) pun menggariskan agar Pemerintah menjamin terselenggaranya wajib belajar minimal pada jenjang pendidikan dasar tanpa pemungutan biaya.
Pasal 31 (2) merupakan perubahan ketiga UUD 1945 yang disahkan 10 November 2001 dan Pasal 31 (4) merupakan perubahan keempat UUD 1945 yang disahkan pada tanggal 10 Agustus 2002. Rumusan UUD 1945 hasil amandemen itu secara implisit mengajak Pemerintah untuk memperhatikan pembangunan sektor pendidikan.
Supriyadi (2003:3) menyatakan bahwa jika dilihat dari sumber–sumbernya, biaya pendidikan pada tingkat makro (nasional) berasal dari:
1. Pendapatan negara dari sektor pajak (yang beragam jenisnya).
2. Pendapatan dari sektor non–pajak, misalnya drai pemanfaatan sumber daya alam dan produksi nasional lainnya yang lazim dikategorikan ke dalam ”gas” dan ”non migas”
3. Keuntungan dari ekspor barang dan jasa
4. Usaha–usaha negara lainnya, termasuk dari investasi saham pada perusahaan negara (BUMN)
5. Bantuan dalam bentuk hibah (grant) dan pinjaman luar negeri (loan) baik dari lembaga–lembaga keuangan internasional (seperti Bank Dunia, ADB, IMF, IDB, JICA) maupun pemerintah, baik melalui kerjasama multi lateral maupun bilateral. Alokasi dana untuk setiap sektor pembangunan, termasuk pendidikan, dituangkan dalam Rencana Aggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) setiap tahun.

Pembiayaan pendidikan di Negara Indonesia terbagi menjadi dua, yakni sekolah negeri dan sekolah swasta. Sekolah–sekolah yang berstatus negeri, sumber dana sekolah didanai oleh pemerintah, yang umumnya terdiri dari dana rutin, meliputi gaji serta biaya operasional sekolah dan perawatan fasilitas, sedangkan untuk sekolah swasta secara umum biaya penyelenggaraan pendidikan didapat dari iuran bulanan dari siswa.

Posting Komentar untuk " Sistem Pembiayaan Pendidikan di Indonesia"