Sistem Pembiayaan Pendidikan di Indonesia
Biaya
pendidikan merupakan salah satu komponen masukan instrumental (instrumental
input) yang sangat penting dalam penyelenggaraan pendidikan (di sekolah). Dalam
setiap upaya pencapaian tujuan pendidikan– baik tujuan–tujuan yang bersifat
kuantitaif maupun kualitatif–biaya pendidikan memiliki peranan yang sangat
menentukan. Hampir tidak ada upaya pendidikan yang dapat mengabaikan peranan
biaya, sehingga dapat dikatakan bahwa tanpa biaya, proses pendidikan (di
sekolah) tidak akan berjalan.
Pemerintah
bertanggung jawab mutlak membiayai anak-anak usia sekolah untuk menempuh
jenjang pendidikan dasar. Dalam UUD 1945 Pasal 31 (2) ditegaskan mengenai
kewajiban pemerintah membiayai pendidikan dasar setiap warga negara.
UU No 20/2003
Pasal 34 (2) tentang Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas) pun menggariskan
agar Pemerintah menjamin terselenggaranya wajib belajar minimal pada jenjang
pendidikan dasar tanpa pemungutan biaya.
Pasal 31 (2)
merupakan perubahan ketiga UUD 1945 yang disahkan 10 November 2001 dan Pasal 31
(4) merupakan perubahan keempat UUD 1945 yang disahkan pada tanggal 10 Agustus
2002. Rumusan UUD 1945 hasil amandemen itu secara implisit mengajak Pemerintah
untuk memperhatikan pembangunan sektor pendidikan.
Supriyadi
(2003:3) menyatakan bahwa jika dilihat dari sumber–sumbernya, biaya pendidikan
pada tingkat makro (nasional) berasal dari:
1. Pendapatan
negara dari sektor pajak (yang beragam jenisnya).
2. Pendapatan
dari sektor non–pajak, misalnya drai pemanfaatan sumber daya alam dan produksi
nasional lainnya yang lazim dikategorikan ke dalam ”gas” dan ”non migas”
3. Keuntungan
dari ekspor barang dan jasa
4. Usaha–usaha
negara lainnya, termasuk dari investasi saham pada perusahaan negara (BUMN)
5. Bantuan
dalam bentuk hibah (grant) dan pinjaman luar negeri (loan) baik dari
lembaga–lembaga keuangan internasional (seperti Bank Dunia, ADB, IMF, IDB,
JICA) maupun pemerintah, baik melalui kerjasama multi lateral maupun bilateral.
Alokasi dana untuk setiap sektor pembangunan, termasuk pendidikan, dituangkan
dalam Rencana Aggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) setiap tahun.
Pembiayaan
pendidikan di Negara Indonesia terbagi menjadi dua, yakni sekolah negeri dan
sekolah swasta. Sekolah–sekolah yang berstatus negeri, sumber dana sekolah
didanai oleh pemerintah, yang umumnya terdiri dari dana rutin, meliputi gaji
serta biaya operasional sekolah dan perawatan fasilitas, sedangkan untuk
sekolah swasta secara umum biaya penyelenggaraan pendidikan didapat dari iuran
bulanan dari siswa.
Posting Komentar untuk " Sistem Pembiayaan Pendidikan di Indonesia"